Marak Jual Beli Foto Selfie Pegang KTP di Facebook
- Data kartu tanda penduduk (KTP) warga negara Indonesia berikut foto selfie pemiliknya ternyata banyak diperjualbelikan di media sosial seperti Facebook.
Hal ini dilaporkan oleh akun Twitter dengan handle @recehvasi, baru-baru ini. Melalui sebuah kicauan, akun @recehvasi menyertakan sebuah tangkapan layar dari sebuah grup Facebook yang menawarkan jasa jual-beli data dan foto selfie KTP.
"Data dan fotomu bisa dijual oleh orang-orang tidak bertanggungjawab. WASPADALAH!" demikian twit @recehvasi.
Baca juga: Hati-hati Upload Foto Selfie dengan KTP, Ini Tips Amannya
Data dan fotomu bisa dijual oleh orang-orang tidak bertanggungjawab. WASPADALAH! pic.twitter.com/jowKR5fvGI
— ? ? (@recehvasi) June 24, 2021
Berdasarkan penelusuran KompasTekno, ternyata praktik jual beli foto selfie pegang KTP ini sudah marak, kebanyakan penjual menawarkan data KTP dan foto selfie di grup-grup Facebook. Pengguna Facebook bisa dengan mudah mencari penawaran ini.
Mereka bisa dengan mudah menemukan grup-grup Facebook yang menjual data-data foto selfie pegang KTP, hanya dengan melakukan pencarian di dengan kata kunci "jual KTP", "ready KTP", atau "jual selfie KTP".
Misalnya, KompasTekno menemukan sebuah grup Facebook yang anggota/komunitasnya menjual data KTP dan foto selfie tersebut, seperti yang terlihat dalam tangkapan layar di bawah ini.
Menanggapi laporan @recehvasi, sejumlah netizen ikut menyuarakan pendapatnya. Misalnya akun Twitter dengan handle @rthmsw__ yang enggan memberikan foto KTP berikut selfie dirinya bersama KTP miliknya untuk keperluan mengurus BPJS.
"Kemarin mau ngurus bpjs kes karena ada problem via watsap terus suruh foto ktp dan selfie. Mundur deh gajadi mending kapan2 ngurus offline aja dah," twit @rthmsw__.
Netizen lain ikut mempertanyakan keamanan penggunaan data KTP dan selfie KTP untuk mengaktifkan fitur premium pada sejumlah dompet digital secara online.
Wasallam deh yg udah tembus urus bpjs bulan lalu via WA dan udah foto diri KTP kek aku dan jutaan pengguna lainnya ????. Semoga aman deh, tinggal doain aj yg nyari rejeki ga bner dari jual data orang pupupnya slalu ngeden jam2an
— Angie Bad Girl (@BadgirlRealbad) June 24, 2021
eh beneran nih gw pernah buat verifikasi OVO, ShopeePay, LinkAja (ini aman kan? apa dari sini juga dapetnya?)
— Adhitama Sean Wardhana (@tamasauruss) June 24, 2021
Ketika pembuatan rek digital modelnya begini foto selfie sm ktp, rawan sekali ????
— Fachmi (@fachmiza) June 24, 2021
Seharga secangkir kopi
Tak disebutkan berapa harga data KTP yang diperjualbelikan di forum-forum/grup Facebook itu. Namun, dari laporan perusahaan keamanan siber, Kaspersky, harga data pribadi yang dijual di situs gelap tidak lebih mahal dari secangkir kopi.
Baca juga: Data Nomor HP Dijual Rp 7.000 di Situs Gelap, Foto Selfie Pakai KTP Lebih Mahal
Kaspersky menganalisis penawaran aktif di 10 forum gelap internasional. Dari penelusuran tersebut, ditemukan bahwa harga data pribadi dibanderol mulai 50 sen atau 0,5 dollar AS, atau sekitar Rp 7.000 per individu.
Banderol harga itu bisa berbeda-beda tergantung jenisnya, seperti nomor ponsel (HP), catatan medis pribadi, foto selfie yang memegang dokumen pribadi seperti KTP atau paspor, yang dijual hingga 40 dollar AS (sekitar Rp 565.900).
RUU PDP
KTP merupakan data sensitif milik individu, di dalamnya terkandung informasi nomor induk kependudukan (NIK), nama, alamat, tanggal lahir, dan sebagainya, yang bisa saja disalahgunakan, seperti untuk mendaftar layanan pinjaman online.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi.
Baca juga: Jaga Kerahasiaan Data Pribadi, Masyarakat Diminta Tak Unggah Dokumen Kependudukan ke Media Sosial
Ia meminta masyarakat tidak mengunggah dokumen kependudukan ke media sosial. "Saya mohon betul masyarakat untuk tidak meng-upload dokumen kependudukan di media sosial," kata Zudan melalui keterangan tertulis kepada .
DPR juga saat ini tengah membahas RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang di dalamnya mengatur jual beli data sensitif seperti ini.
RUU PDP sudah masuk dalam daftar Prolegnas sejak 2019, dan hingga Juni 2021 rancangan UU yang diajukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika itu pun masih dibahas.
Terkini Lainnya
- TikTok Jawab Putusan AS, Sebut 170 Juta Pengguna Akan Terdampak Penutupan
- Microsoft Hentikan Dukungan Office di Windows 10 Tahun Ini
- TikTok Terancam Ditutup, Medsos RedNote Jadi Aplikasi No. 1 di AS
- Amerika Akan Blokir TikTok, Siapa yang Bakal Diuntungkan?
- Spesifikasi dan Harga Oppo Reno 13 5G di Indonesia
- Langkah Pertama yang Harus Dilakukan saat HP Hilang
- Kapan Sebaiknya Reset Pabrik pada HP? Begini Penjelasannya
- Ciri-ciri Penipuan di WhatsApp dan Cara Menghindarinya
- Kapan Harus Menghapus Cache di HP? Begini Penjelasannya
- Gmail Hampir Penuh? Begini Cara Cek Penyimpanannya
- Cara Menghapus Akun Google di HP dengan Mudah dan Cepat
- Tabel Spesifikasi Realme Note 60x dan Harganya, Mulai Rp 1 Jutaan
- Sah, Pemblokiran TikTok di AS Dekati Kenyataan
- iPhone 17 Series dan iPhone SE 4 Bakal Lebih Mahal?
- AS Perketat Ekspor Chip AI, Kuota GPU untuk Indonesia "Cuma" Sekian
- Game Apex Legends Mobile Sambangi Indonesia, Pra-pendaftaran Sudah Dibuka
- Vivo V21e 5G Meluncur dengan Chip Mediatek Dimensity 700
- Cara Cek Apakah PC/Laptop Kita Bisa Windows 11 atau Tidak
- Windows 11 Bisa Jalankan Aplikasi Android Tanpa Emulator
- Ini Spesifikasi PC untuk Menjalankan Windows 11