cpu-data.info

YouTube Klaim Bayar Royalti Rp 57 Triliun untuk Musisi

Ilustrasi YouTube Music
Lihat Foto

- Platform berbagi video YouTube sesumbar telah membayar royalti bagi musisi, penulis lagu, dan pemegang hak cipta sebesar 4 miliar dollar AS atau sekitar Rp 57 triliun (kurs Rp 14.200).

Menurut Head of Music YouTube, Lyor Cohen, jumlah royalti itu adalah total yang dibayarkan sejak setahun belakangan.

"YouTube telah membayar lebih dari Rp 57 triliun untuk industri musik dalam 12 bulan terakhir dan memiliki lebih banyak anggota berbayar baru di kuartal I-2021 dibanding kuartal-kuartal sebelumnya sejak diluncurkan," jelas Cohen dalam blog resmi YouTube.

Baca juga: Ketentuan Baru, Semua Video YouTube Bakal Bisa Disisipi Iklan

Tidak banyak rincian yang diumbar YouTube dalam blog resminya. Poin penting lainnya, Cohen mengatakan bahwa uang yang didapatkan musisi berasal dari iklan dan layanan premium YouTube yang baru dirilis beberapa tahun terakhir.

Lebih dari 30 persen dari total Rp 57 triliun itu disebut berasal dari user-generated content (UGC). Cohen mengatakan, salah satu tujuan YouTube adalah menjadi mesin penghasil uang utama bagi industri musik.

Tentu saja, jalan menuju ke sana tidak akan mulus. Sebab, Spotify, yang juga menjadi salah satu wadah musisi dunia untuk mempromosikan karyanya, mengumumkan bahwa mereka telah membayar royalti 5 miliar dollar AS (Rp 71,6 triliun) untuk industri musik di tahun 2020.

Dirangkum KompasTekno dari Variety, Kamis (3/6/2021), YouTube sering dikritik para petinggi industri musik dan musisi karena tarif royalti yang dinilai rendah, khususnya jika dibandingkan dengan platform musik lain.

Baca juga: Hey Guys Jadi Kalimat Pembuka yang Paling Sering Dipakai Vlogger di YouTube

Jika dilihat dari laporan Mechanical Licensing Collective (MLC) per Januari 2021, pemberi royalti terbesar bukanlah Google selaku induk YouTube, melainkan Apple yang membayar 163,34 juta dollar AS (sekitar Rp 2,3 triliun).

Amazon Music menyusul dengan 42,74 juta dollar AS (sekitar Rp 612 miliar), kemudian Google 32,86 juta dollar AS (sekitar Rp 470 miliar), Pandora 12,36 juta dollar AS (sekitar Ro 177 miliar), dan Soundcloud sebesar 10,17 juta dollar AS (sekitar Rp 145,6 miliar).

MCL merupakan organisasi non-profit yang dibuat oleh Kantor Hak Cipta AS untuk membela hak cipta para musisi agar mendapatkan bayaran yang sesuai dengan karya mereka. MLC didirikan tahun 2019, sesuai amanat undang-undang Music Modernization Act of 2018.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat