YouTube Klaim Bayar Royalti Rp 57 Triliun untuk Musisi

- Platform berbagi video YouTube sesumbar telah membayar royalti bagi musisi, penulis lagu, dan pemegang hak cipta sebesar 4 miliar dollar AS atau sekitar Rp 57 triliun (kurs Rp 14.200).
Menurut Head of Music YouTube, Lyor Cohen, jumlah royalti itu adalah total yang dibayarkan sejak setahun belakangan.
"YouTube telah membayar lebih dari Rp 57 triliun untuk industri musik dalam 12 bulan terakhir dan memiliki lebih banyak anggota berbayar baru di kuartal I-2021 dibanding kuartal-kuartal sebelumnya sejak diluncurkan," jelas Cohen dalam blog resmi YouTube.
Baca juga: Ketentuan Baru, Semua Video YouTube Bakal Bisa Disisipi Iklan
Tidak banyak rincian yang diumbar YouTube dalam blog resminya. Poin penting lainnya, Cohen mengatakan bahwa uang yang didapatkan musisi berasal dari iklan dan layanan premium YouTube yang baru dirilis beberapa tahun terakhir.
Lebih dari 30 persen dari total Rp 57 triliun itu disebut berasal dari user-generated content (UGC). Cohen mengatakan, salah satu tujuan YouTube adalah menjadi mesin penghasil uang utama bagi industri musik.
Tentu saja, jalan menuju ke sana tidak akan mulus. Sebab, Spotify, yang juga menjadi salah satu wadah musisi dunia untuk mempromosikan karyanya, mengumumkan bahwa mereka telah membayar royalti 5 miliar dollar AS (Rp 71,6 triliun) untuk industri musik di tahun 2020.
Dirangkum KompasTekno dari Variety, Kamis (3/6/2021), YouTube sering dikritik para petinggi industri musik dan musisi karena tarif royalti yang dinilai rendah, khususnya jika dibandingkan dengan platform musik lain.
Baca juga: Hey Guys Jadi Kalimat Pembuka yang Paling Sering Dipakai Vlogger di YouTube
Jika dilihat dari laporan Mechanical Licensing Collective (MLC) per Januari 2021, pemberi royalti terbesar bukanlah Google selaku induk YouTube, melainkan Apple yang membayar 163,34 juta dollar AS (sekitar Rp 2,3 triliun).
Amazon Music menyusul dengan 42,74 juta dollar AS (sekitar Rp 612 miliar), kemudian Google 32,86 juta dollar AS (sekitar Rp 470 miliar), Pandora 12,36 juta dollar AS (sekitar Ro 177 miliar), dan Soundcloud sebesar 10,17 juta dollar AS (sekitar Rp 145,6 miliar).
MCL merupakan organisasi non-profit yang dibuat oleh Kantor Hak Cipta AS untuk membela hak cipta para musisi agar mendapatkan bayaran yang sesuai dengan karya mereka. MLC didirikan tahun 2019, sesuai amanat undang-undang Music Modernization Act of 2018.
Terkini Lainnya
- ChatGPT Dituntut karena "Asbun", Tuding Pria Tak Bersalah Pembunuh
- Cara Hapus GetContact Permanen biar Identitas Kontak Tetap Aman
- Cara Melihat Garis Lintang dan Bujur di Google Maps dengan Mudah dan Praktis
- Apa Itu Grok AI dan Bagaimana Cara Menggunakannya?
- 7 Cara Menghapus Cache di HP untuk Berbagai Model, Mudah dan Praktis
- Samsung Rilis Vacuum Cleaner yang Bisa Tampilkan Notifikasi Telepon dan Chat
- Akun Non-aktif X/Twitter Akan Dijual mulai Rp 160 Juta
- 3 Cara Menggunakan Chatbot Grok AI di X dan Aplikasi HP dengan Mudah
- Poco M7 Pro 5G Resmi di Indonesia, Harga Rp 2,8 Juta
- Siap-siap, Harga iPhone Bakal Semakin Mahal gara-gara Tarif Trump
- Grok Jadi Aplikasi Terpisah, Bisa Diunduh di HP dan Desktop
- Meta Rilis 2 Model AI Llama 4 Baru: Maverick dan Scout
- Kisah Kejatuhan HP BlackBerry: Dibunuh oleh Layar Sentuh
- AI Google Tertipu oleh April Mop, Tak Bisa Bedakan Artikel Serius dan Guyonan
- Smartwatch Garmin Vivoactive 6 Meluncur, Pertama dengan Fitur Alarm Pintar
- Apple TV Kini Tersedia di Smart TV Android
- Spesifikasi Lengkap dan Harga Oppo Find X3 Pro 5G di Indonesia
- Xiaomi Indonesia Berencana Laporkan Postingan Infinix ke Kementerian
- Beredar, Bocoran Tampang Ponsel Gaming Bikinan Qualcomm
- Infinix Bikin "Gerah" Bos Xiaomi Indonesia, Netizen Terbelah