Permenkominfo No 5 Tahun 2020 Berlaku, Perusahaan Digital Wajib Setor Data Pribadi ke Pemerintah
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, berlaku mulai hari ini, Senin (24/5/2021).
PSE Lingkup Privat yang dimaksud merupakan perusahaan atau badan yang menggelar layanan digital atau online, seperti Google, Facebook, YouTube, twitter, TikTok, Gojek, Grab, Tokopedia, Bukalapak, dan sebagainya.
Secara garis besar, Permen ini mengatur ihwal pendaftaran, tata kelola, moderasi informasi atau dokumen elektronik, dan permohonan pemutusan akses atas informasi atau dokumen yang dilarang.
Namun, aturan tersebut juga mengatur pemberian akses data pribadi untuk kepentingan pengawasan penegakan hukum, serta sanksi administratif yang mungkin dijatuhkan pada PSE yang ada di Indonesia.
Secara spesifik, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 21 di mana PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau data elektronik kepada Kementerian atau lembaga serta aparat penegak hukum, dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Disebut Jual Data Pengguna ke Pengiklan, Facebook: Itu Hanya Mitos
Ada juga Pasal 36 ayat 5 yang mengatur pemberian akses Data Pribadi Spesifik oleh PSE kepada Aparat Penegak Hukum.
Pasal tersebut berbunyi, "PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Pribadi Spesifik yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)".
Dalam Permenkominfo 5/2020, yang dimaksud dengan "data pribadi spesifik" adalah, data yang berkaitan dengan informasi kesehatan, data biometrik, serta data genetika.
Ada pula data soal kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Potensi melanggar HAM
Sebelum berlaku efektif, organisasi pembela kebebasan berekspresi SAFENET (Southeast Asia Freedom of Expression Network) mendesak Kominfo untuk mencabut Permenkominfo 5/2020 tersebut.
Menurut Direktur Eksekutif SAFENET Damar Juniarto, Permenkominfo 5/2020 berpotensi melanggar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) serta kebebasan berekspresi masyarakat Indonesia.
Adapun pasal-pasal yang dinilai berpotensi melanggar HAM adalah dua pasal yang telah disebutkan di atas, yakni pasal 21 dan 36.
Menurut ahli hukum Herlambang Wiaratraman yang menganalisis aturan ini bersma SAFENET, pasal-pasal yang mewajibkan PSE untuk membuka akses terhadap konten komunikasi rentan untuk disalahgunakan.
Baca juga: Diduga Data 279 Juta Penduduk Indonesia Dijual Online, Termasuk Info Gaji
"Apalagi teori three part test-nya juga belum diatur ketat dalam Permenkominfo 5/2020, sehingga praktis, pengaturan ini membuka ruang pelanggaran hak privasi," ungkap Herlambang dalam sebuah acara daring, Rabu (29/4/2021).
Ia menjelaskan, teori three part test menyangkut tiga hal, yakni aturan harus dinyatakan tegas di dalam hukum, ada alasan dan tujuan yang sah, serta memang diperlukan tindakan batasan sejauh tidak melanggar. Ketiga hal tersebut dinilai masih sumir.
Terkini Lainnya
- 5 Besar Vendor Smartphone Dunia Akhir 2024 Versi Canalys
- OpenAI Rilis Fitur Tasks untuk ChatGPT, Ini Fungsinya
- Motorola Moto G Power 2025 Meluncur, HP Android Berstandar Militer
- Meluncur Besok, Intip Bocoran Harga dan Spesifikasi Oppo Reno 13 di Indonesia
- Viral Video Pria Transaksi Pakai Apple Watch, Apple Pay Sudah Bisa di Indonesia?
- Earbuds Nothing Ear (open) Resmi di Indonesia, Harga Rp 2,5 Juta
- Link Download Red Note, Aplikasi Pengganti TikTok yang Lagi Ramai
- Minggu, TikTok Dikabarkan Tutup Aplikasi di AS
- Induk Facebook PHK 3.600 Karyawan yang Kurang Kompeten
- Bos Instagram Bocorkan Jenis Konten yang Bakal Sering Dimunculkan di IG Tahun Ini
- Pilih Cloud Storage atau Hard Drive, Mana yang Ideal?
- Apa Itu Red Note? Aplikasi Pengganti TikTok yang Lagi Ramai di AS
- Honkai Star Rail 3.0 Meluncur, Ada 7 Update Karakter, Area, dan Mekanisme Game
- 4 Tips Hapus Jejak Digital di Internet dengan Aman
- Pemerintah Berencana Batasi Usia Bermedsos bagi Anak
- Kronologi Kasus Kebocoran Data WNI, Dijual 0,15 Bitcoin hingga Pemanggilan Direksi BPJS
- Ini Hasil Pertemuan Kominfo dengan BPJS Kesehatan Terkait Kebocoran Data
- Internet di Jayapura Sudah Pulih, Kabel Laut Belum Tersambung
- Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy A32 5G di Indonesia
- Cara Mendapatkan Centang Biru Verifikasi Akun Telegram