Safenet Ungkap Pasal-pasal Bermasalah di Permenkominfo 5/2020

- Perkumpulan pembela kebebasan berekspresi Asia Tenggara (SAFENET) bersama dengan ahli hukum Herlambang Wiratraman, baru-baru ini melakukan kajian hukum terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020).
Peraturan menteri tersebut secara khusus mengatur soal Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang ada di Indonesia.
Dari hasil kajian hukum pada aturan yang terdiri dari tujuh bab dan 49 pasal ini, ditemukan setidaknya tujuh pasal bermasalah, bila dilihat dari perspektif hukum dan prinsip Hak Asasi Manusia.
Apa saja pasal-pasal itu?
Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 47
Pada pasal 2, PSE yang ada di Indonesia, baik yang dijalankan dari luar maupun dari dalam negeri, wajib mendaftarkan diri dan mendapatkan sertifikat tanda pengenal yang dikeluarkan oleh Kominfo.
Baca juga: Kominfo Didesak Cabut Peraturan yang Bisa Blokir Penyelenggara Sistem Elektronik
Pendaftaran harus dilakukan sebelum PSE digunakan oleh masyarakat Indonesia.
Menurut Pasal 47, PSE juga harus sudah mendaftar dalam jangka waktu paling lambat enam bulan setelah Permenkominfo 5/2020 ini diundangkan.
Peraturan menteri itu telah diundangkan pada 24 November 2020 dan efektif berlaku 24 Mei 2021. Pada tanggal itu, seluruh PSE yang ada di Indonesia harus sudah mendaftar dan mendapatkan tanda pengenal dari Kominfo.
Bila tidak mendaftar sesuai dengan kebijakan dan jangka waktu yang telah ditetapkan, Menurut Pasal 7, PSE tersebut berpotensi menerima sanksi administratif berupa teguran hingga pemutusan akses (blokir ataupun take down).
Herlambang menilai, kewajiban registrasi bagi seluruh PSE ini merupakan bentuk dari penundukan hukum.
"Saya nggak bisa kebayang kalau semua PSE-mulai dari yang berkaitan dengan layanan keuangan, media sosial, platform berbagi konten, penyedia layanan cloud, seni, dan lainnya-harus tunduk pada sistem yang sama," pungkas Herlambang.
Sedangkan menurut Direktur Eksekutif SAFENET, Damar Juniarto, tiga pasal ini bermasalah lantaran menempatkan Indonesia menjadi salah satu negara yang represif.
"Ini akan menempatkan Indonesia menjadi salah satu negara yang represif dibanding negara-negara lain, ketika cara pengaturannya ditekankan pada aturan administratif saja," ungkap Damar.
Pasal 9 ayat (4)
Pasal 9 ayat (3) mengatur PSE agar tidak memuat atau menyebarluaskan informasi dan dokumen elektronik yang dilarang.
Adapun ketentuan informasi dan dokumen elektronik yang dilarang dijelaskan dalam Pasal 9 ayat (4), meliputi informasi dan dokumen elektronik yang: a. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; b. meresahkan masyarakat; c. mengganggu ketertiban umum.
Terkini Lainnya
- Nothing CMF Buds 2 Diam-diam Muncul di Situs Resmi, TWS Murah dengan ANC
- Daftar Operator Seluler yang Menyediakan eSIM di Indonesia
- Spesifikasi Laptop untuk Tes Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Penting Diperhatikan
- OpenAI Siapkan Media Sosial Mirip X, Berbasis ChatGPT
- Sidang Antimonopoli Meta: Mark Zuckerberg Bisa Dipaksa Jual Instagram dan WhatsApp
- Telkomsel Rilis Paket Bundling iPhone 16, Rp 50.000 Kuota 58 GB
- Daftar HP yang Mendukung eSIM di Indonesia
- Membawa Inovasi AI Lebih Dekat ke Semua Orang
- Samsung Rilis Galaxy A06 5G Edisi Free Fire, Banyak Aksesori Bikin "Booyah"
- Apakah iPhone XR Masih Layak Beli di Tahun 2025? Begini Penjelasannya
- Apa Itu eSIM? Begini Perbedaannya dengan Kartu SIM Biasa
- Huawei Pastikan Ponsel Lipat Tiga Mate XT Ultimate Rilis di Indonesia
- Harga iPhone 11, 11 Pro, dan iPhone 11 Pro Max Bekas Terbaru, Mulai Rp 5 Jutaan
- AMD Umumkan CPU 2nm Pertama "Venice", Meluncur 2026
- Harga iPhone XR Second Terbaru April 2025, Mulai Rp 4 Jutaan
- Telkom dan Netflix Sepakat, Streaming di Indihome dan Telkomsel Bakal Lancar
- Juan Joya Borja, Pria yang Viral Jadi Meme Ketawa Meninggal Dunia
- Dua Pasal Permenkominfo 5/2020 yang Berpotensi Melanggar HAM
- Realme C20 Resmi di Indonesia, Ponsel Baterai Besar Rp 1 Jutaan
- Calibri Font "Default" Microsoft Office Bakal Diganti, Ini Kandidatnya