cpu-data.info

Safenet Ungkap Pasal-pasal Bermasalah di Permenkominfo 5/2020

Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika
Lihat Foto

- Perkumpulan pembela kebebasan berekspresi Asia Tenggara (SAFENET) bersama dengan ahli hukum Herlambang Wiratraman, baru-baru ini melakukan kajian hukum terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020).

Peraturan menteri tersebut secara khusus mengatur soal Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang ada di Indonesia.

Dari hasil kajian hukum pada aturan yang terdiri dari tujuh bab dan 49 pasal ini, ditemukan setidaknya tujuh pasal bermasalah, bila dilihat dari perspektif hukum dan prinsip Hak Asasi Manusia.

Apa saja pasal-pasal itu?

Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 47

Pada pasal 2, PSE yang ada di Indonesia, baik yang dijalankan dari luar maupun dari dalam negeri, wajib mendaftarkan diri dan mendapatkan sertifikat tanda pengenal yang dikeluarkan oleh Kominfo.

Baca juga: Kominfo Didesak Cabut Peraturan yang Bisa Blokir Penyelenggara Sistem Elektronik

Pendaftaran harus dilakukan sebelum PSE digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Menurut Pasal 47, PSE juga harus sudah mendaftar dalam jangka waktu paling lambat enam bulan setelah Permenkominfo 5/2020 ini diundangkan.

Peraturan menteri itu telah diundangkan pada 24 November 2020 dan efektif berlaku 24 Mei 2021. Pada tanggal itu, seluruh PSE yang ada di Indonesia harus sudah mendaftar dan mendapatkan tanda pengenal dari Kominfo.

Bila tidak mendaftar sesuai dengan kebijakan dan jangka waktu yang telah ditetapkan, Menurut Pasal 7, PSE tersebut berpotensi menerima sanksi administratif berupa teguran hingga pemutusan akses (blokir ataupun take down).

Herlambang menilai, kewajiban registrasi bagi seluruh PSE ini merupakan bentuk dari penundukan hukum.

"Saya nggak bisa kebayang kalau semua PSE-mulai dari yang berkaitan dengan layanan keuangan, media sosial, platform berbagi konten, penyedia layanan cloud, seni, dan lainnya-harus tunduk pada sistem yang sama," pungkas Herlambang.

Sedangkan menurut Direktur Eksekutif SAFENET, Damar Juniarto, tiga pasal ini bermasalah lantaran menempatkan Indonesia menjadi salah satu negara yang represif.

"Ini akan menempatkan Indonesia menjadi salah satu negara yang represif dibanding negara-negara lain, ketika cara pengaturannya ditekankan pada aturan administratif saja," ungkap Damar.

Pasal 9 ayat (4)

Pasal 9 ayat (3) mengatur PSE agar tidak memuat atau menyebarluaskan informasi dan dokumen elektronik yang dilarang.

Adapun ketentuan informasi dan dokumen elektronik yang dilarang dijelaskan dalam Pasal 9 ayat (4), meliputi informasi dan dokumen elektronik yang: a. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; b. meresahkan masyarakat; c. mengganggu ketertiban umum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat