cpu-data.info

Telkomsel dan Smartfren, Kandidat Kuat Pemenang Frekuensi 2,3 GHz

Ilustrasi BTS
Lihat Foto

- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan hasil terbaru seleksi penggunaan pita frekuensi 2,3 GHz. Dari tiga operator seluler yang mengikuti seleksi, hanya dua operator yang lolos tahap lelang harga.

Kedua operator seluler tersebut adalah PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dan PT Smart Telecom (Smartfren). Telkomsel mendapatkan dua blok pita frekuensi dengan total 20 MHz, sementara Smartfren mendapatkan satu blok pita frekuensi 10 MHz.

Sementara XL Axiata yang sebelumnya lolos seleksi administrasi, tidak mendapatkan satu pun dari tiga blok yang dilelang. Dalam lelang ini ada tiga blok pita frekuensi yang dilelang dengan lebar pita masing-masing 10 MHz.

Telkomsel berada di peringkat teratas dalam pengajuan penawaran harga yakni Rp 176.900.000.000 untuk setiap blok. Sementara Smartfren, mengajukan penawaran harga Rp176.500.000.000 untuk satu blok yang tersisa.

Baca juga: Lolos Seleksi Lelang Frekuensi 2,3 GHz, Ini Tanggapan Telkomsel, XL, dan Smartfren

Dalam keterangan resminya kepada KompasTekno, Kamis (22/4/2021) Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan bawha tahapan seleksi ini dilanjutkan dengan pemilihan blok objek seleksi.

Ketiga blok tersebut, yakni Blok A, Blok B, dan Blok C dibedakan berdasarkan wilayah.

"Karena peringkat kesatu, kedua, dan ketiga diisi oleh lebih dari satu peserta seleksi, maka tahapan seleksi dilanjutkan dengan Rapat Pemilihan Blok Objek Seleksi yang telah dilaksanakan pada tanggal 22 April 2021," kata Ferdinandus.

Dari pemilihan blok tersebut, Telkomsel berhak menempati Blok A dan Blok C. Sedangkan Smartfren menempati Blok B.

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

Blok A, terdiri atas:

  • Rentang 2360 – 2370 MHz pada zona 1 (Sumatera Bagian Utara)
  • Rentang 2360 – 2370 MHz pada zona 4 (Banten, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi)
  • Rentang 2360 – 2370 MHz pada zona 5 (Jawa Bagian Barat; kecuali Bogor, Depok, dan Bekasi)
  • Rentang 2360 – 2370 MHz pada zona 6 (Jawa Bagian Tengah)
  • Rentang 2360 – 2370 MHz pada zona 7 (Jawa Bagian Timur)
  • Rentang 2360 – 2370 MHz pada zona 9 (Papua)
  • Rentang 2360 – 2370 MHz pada zona 10 (Maluku dan Maluku Utara)
  • Rentang 2360 – 2370 MHz pada zona 12 (Sulawesi Bagian Utara)

Blok B, terdiri atas:

  • Rentang 2370 – 2375 MHz pada zona 1 (Sumatera Bagian Utara)
  • Rentang 2370 – 2380 MHz pada zona 4 (Banten, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan
  • Bekasi)
  • Rentang 2370 – 2380 MHz pada zona 5 (Jawa Bagian Barat; kecuali Bogor, Depok, dan Bekasi)
  • Rentang 2370 – 2380 MHz pada zona 6 (Jawa Bagian Tengah)
  • Rentang 2370 – 2380 MHz pada zona 7 (Jawa Bagian Timur)
  • Rentang 2370 – 2380 MHz pada zona 9 (Papua)
  • Rentang 2370 – 2380 MHz pada zona 10 (Maluku dan Maluku Utara)
  • Rentang 2370 – 2380 MHz pada zona 12 (Sulawesi Bagian Utara)
  • Rentang 2375 – 2380 MHz pada zona 15 (Kepulauan Riau)

Blok C, terdiri atas

  • Rentang 2380 – 2390 MHz pada zona 4 (Banten, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi)
  • Rentang 2380 – 2390 MHz pada zona 5 (Jawa Bagian Barat; kecuali Bogor, Depok, dan Bekasi)
  • Rentang 2380 – 2390 MHz pada zona 6 (Jawa Bagian Tengah)
  • Rentang 2380 – 2390 MHz pada zona 7 (Jawa Bagian Timur)
  • Rentang 2380 – 2390 MHz pada zona 9 (Papua)
  • Rentang 2380 – 2390 MHz pada zona 10 (Maluku dan Maluku Utara)
  • Rentang 2380 – 2390 MHz pada zona 12 (Sulawesi Bagian Utara)
  • Rentang 2380 – 2390 MHz pada zona 15 (Kepulauan Riau)

Kominfo mengungkapkan para peserta seleksi dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis kepada Tim Seleksi terkait dengan hasil peringkat ini.

Baca juga: Kominfo Sebut Frekuensi 2,3 GHz Bukan untuk 5G, Lantas Mana yang Ideal?

Sanggahan tersebut bisa disampaikan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah hari pengumuman hasil Seleksi, disertai bukti-bukti yang memperkuat sanggahan.

Jika tidak ada sanggahan, maka proses seleksi akan dilanjutkan ke tahap penetapan pemenang seleksi.

"Tahapan seleksi belum selesai. Peserta seleksi peringkat kesatu, kedua, dan ketiga dapat dinyatakan sebagai Pemenang Seleksi setelah diterbitkannya Keputusan Penetapan Pemenang Seleksi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika," pungkas Ferdinandus.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat