Cara Unreg Kartu Indosat IM3
- Pemerintah sudah menetapkan peraturan yang mewajibkan setiap pengguna kartu SIM untuk melakukan registrasi.
Registrasi ini wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) dari masing-masing pengguna. Tak hanya untuk pengguna baru, peraturan ini juga berlaku bagi pelanggan lama.
Program registrasi kartu SIM hanya mengizinkan satu nomor NIK dan KK untuk dipakai mendaftar tiga nomor SIM prabayar untuk masing-masing operator.
Baca juga: Cara Cek Nomor Indosat dengan Mudah
Jika Anda sudah mendaftarkan tiga nomor tetapi ingin menambah nomor baru, Anda bisa menghapus salah satu nomor yang sudah diregistrasi sebelumnya dengan melakukan unreg nomor kartu prabayar.
Unreg bertujuan untuk membatalkan registrasi dari salah satu kartu yang sudah didaftarkan, apabila pelanggan ingin meregistrasi nomor baru, sementara jumlah maksimal tiga nomor sudah tercapai.
Pembatalan registrasi kartu SIM atau Unreg disediakan oleh seluruh operator seluler di Indonesia termasuk Indosat Ooredoo, dengan produk prabayarnya IM3.
Berikut beberapa cara unreg kartu Indosat Oredoo IM3.
- Pertama, buka menu SMS
- Buat pesan baru dengan format UNPAIR#(langsung diikuti nomor ponsel)#
- Sebagai Contoh UNPAIR#081290123221#
- Setelah itu, kirim SMS tersebut ke nomor 4444 lalu tunggu balasan dari operator
- Cara kedua yaitu tulis SMS dengan mengetik UNREG#(lalu masukan Nomor NIK) lalu kirim ke nomor 4444
Setelah nomor pengguna sudah di-Unreg, nomor tersebut tidak akan lagi terdaftar atas nama NIK yang bersangkutan.
Baca juga: Indosat dan Google Permudah Pelanggan IM3 Cek dan Beli Paket Data
Tujuan registrasi kartu SIM prabayar sejatinya untuk mengenali pemilik nomor prabayar, bukan membatasi penjualan kartu SIM.
Nomor NIK dan KK digunakan untuk memvalidasi data yang ada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Peraturan registrasi kartu SIM tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 yang merupakan revisi dari PM Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Terkini Lainnya
- Referensi "Cyberlaw" untuk UU Keamanan dan Ketahanan Siber (Bagian II-Habis)
- Google Mulai Sebar Fitur Anti-Maling di HP Android
- Referensi "Cyberlaw" untuk UU Keamanan dan Ketahanan Siber (Bagian I)
- Pengembang "PUBG" Bikin Game "Palworld" Versi Mobile
- 10 HP Terlaris 6 Bulan Pertama 2024: Apple-Samsung Dominan, Xiaomi "Nyempil"
- Hasil Babak Reguler Season Mobile Legends MPL S14, 6 Tim Lolos Playoff
- Google Rilis Gemini 1.5 Flash 8-B, Model AI Ringan, Cepat, dan Murah
- Meta Umumkan Movie Gen, AI untuk Bikin Video dan Audio dari Teks
- Daftar 213 Game Baru Rilis Oktober 2024, Ada "Call of Duty: Black Ops 6"
- Cara Keluar dan Hapus Grup-grup WhatsApp yang Tidak Penting Lagi
- Cara Menggunakan Satu Nomor WhatsApp di Dua HP Sekaligus, Mudah dan Praktis
- Cara Buat Cuplikan Video jadi Gambar atau Foto lewat Google Photos
- Seberapa Keras Volume TWS atau Headset yang Aman agar Pendengaran Tak Terganggu?
- Huawei Rilis Solusi FusionSolar Baru, Dorong Penggunaan Energi Terbarukan
- Facebook Mencoba Muda, Perbarui Desain demi Pengguna Gen-Z
- Begini Cara Unreg Kartu Tri yang Sudah Registrasi
- Oppo Reno5 Marvel Edition Dijual Rp 5,7 Juta di Indonesia
- Cara Unreg Kartu XL Axiata dan Axis
- Gojek Kucurkan Dana untuk LinkAja
- Disebut Sepakati Syarat Merger dengan Gojek, Ini Respons Tokopedia