Cara Unreg Kartu XL Axiata dan Axis
- Masyarakat Indonesia bisa memiliki nomor kartu SIM prabayar lebih dari satu. Syaratnya, pengguna harus melakukan registrasi untuk setiap nomor SIM card menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Satu nomor KTP dan KK juga bisa dipakai untuk mendaftarkan tiga (3) nomor berbeda untuk tiap-tiap operator seluler.
Jika ingin menggunakan nomor lain, namun jatah tiga nomor tersebut sudah habis, maka pengguna bisa menghapus atau unreg nomor tersebut.
Baca juga: Tanpa E-KTP, Bisa Daftar Kartu SIM Prabayar?
Setiap operator seluler di Indonesia juga sudah menyediakan fitur unreg nomor kartu SIM untuk pengguna. Khusus untuk pelanggan prabayar XL Axiata/Axis, ada tiga cara unreg nomor.
Berikut adalah cara unreg kartu prabayar XL Axiata atau Axis.
-
Cara unreg kartu XL/Axis dengan SMS
Pertama melalui menu SMS. Caranya, buka menu SMS dan ketik UNREG#NomorHP# (contoh: UNREG#08381111xxxx#). Kirim SMS ke nomor 4444 dan tunggu balasan dari operator.
-
Cara unreg kartu XL/Axis dengan dial up
Cara kedua yaitu melalui dial up. Caranya, ketik kode USSD *123*4444# di aplikasi telepon dan tekan "dial".
-
Cara unreg kartu XL/Axis lewat customer service
Terakhir, pelanggan juga bisa memeriksa status pendaftaran atau membatalkan registrasi (unreg) dengan mengunjungi gerai operator seluler yang bersangkutan
Baca juga: Registrasi Kartu Prabayar Membawa Korban
Namun bagaimana jika pengguna lupa nomor miliknya? Nah, apabila lupa nomor SIM card yang digunakan, pengguna tak perlu khawatir.
Untuk pelanggan XL Axiata, cara cek nomor miliknya bisa dibaca selengkapnya di sini. Sedangkan untuk pelanggan Axis, cara cek nomor bisa dibaca selengkapnya di sini.
Pembatalan registrasi atau unreg nomor kartu SIM juga menjadi hal penting yang harus diperhatikan pengguna. Hal ini mengingat nomor SIM card tertaut dengan berbagai data pribadi pengguna.
Oleh karena itu, untuk menjaga keamanan data, sebaiknya pengguna melakukan unreg NIK dan KK pada nomor kartu SIM yang sudah tidak digunakan lagi.
Terkini Lainnya
- Referensi "Cyberlaw" untuk UU Keamanan dan Ketahanan Siber (Bagian II-Habis)
- Google Mulai Sebar Fitur Anti-Maling di HP Android
- Referensi "Cyberlaw" untuk UU Keamanan dan Ketahanan Siber (Bagian I)
- Pengembang "PUBG" Bikin Game "Palworld" Versi Mobile
- 10 HP Terlaris 6 Bulan Pertama 2024: Apple-Samsung Dominan, Xiaomi "Nyempil"
- Hasil Babak Reguler Season Mobile Legends MPL S14, 6 Tim Lolos Playoff
- Google Rilis Gemini 1.5 Flash 8-B, Model AI Ringan, Cepat, dan Murah
- Meta Umumkan Movie Gen, AI untuk Bikin Video dan Audio dari Teks
- Daftar 213 Game Baru Rilis Oktober 2024, Ada "Call of Duty: Black Ops 6"
- Cara Keluar dan Hapus Grup-grup WhatsApp yang Tidak Penting Lagi
- Cara Menggunakan Satu Nomor WhatsApp di Dua HP Sekaligus, Mudah dan Praktis
- Cara Buat Cuplikan Video jadi Gambar atau Foto lewat Google Photos
- Seberapa Keras Volume TWS atau Headset yang Aman agar Pendengaran Tak Terganggu?
- Huawei Rilis Solusi FusionSolar Baru, Dorong Penggunaan Energi Terbarukan
- Facebook Mencoba Muda, Perbarui Desain demi Pengguna Gen-Z
- Gojek Kucurkan Dana untuk LinkAja
- Disebut Sepakati Syarat Merger dengan Gojek, Ini Respons Tokopedia
- Napi Kabur dari Penjara, Tertangkap Lagi berkat Game "Call of Duty"
- Teknologi 5G Bukan Sekadar Kecepatan "Download"
- Nikmatul Rosidah, Wanita Asal Indonesia yang Jadi YouTuber Populer di Hong Kong