cpu-data.info

Cara Unreg Kartu XL Axiata dan Axis

Seorang warga terlihat sedang registrasi SIM card di gerai XL kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten, Selasa (7/11/2017). Pemerintah mewajibkan registrasi ulang SIM card bagi para pengguna telepon seluler hingga 28 Februari 2018 dengan memakai nomor NIK dan kartu keluarga (KK).
Lihat Foto

- Masyarakat Indonesia bisa memiliki nomor kartu SIM prabayar lebih dari satu. Syaratnya, pengguna harus melakukan registrasi untuk setiap nomor SIM card menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Satu nomor KTP dan KK juga bisa dipakai untuk mendaftarkan tiga (3) nomor berbeda untuk tiap-tiap operator seluler.

Jika ingin menggunakan nomor lain, namun jatah tiga nomor tersebut sudah habis, maka pengguna bisa menghapus atau unreg nomor tersebut.

Baca juga: Tanpa E-KTP, Bisa Daftar Kartu SIM Prabayar?

Setiap operator seluler di Indonesia juga sudah menyediakan fitur unreg nomor kartu SIM untuk pengguna. Khusus untuk pelanggan prabayar XL Axiata/Axis, ada tiga cara unreg nomor.

Berikut adalah cara unreg kartu prabayar XL Axiata atau Axis.

  • Cara unreg kartu XL/Axis dengan SMS

    Pertama melalui menu SMS. Caranya, buka menu SMS dan ketik UNREG#NomorHP# (contoh: UNREG#08381111xxxx#). Kirim SMS ke nomor 4444 dan tunggu balasan dari operator.

  • Cara unreg kartu XL/Axis dengan dial up

    Cara kedua yaitu melalui dial up. Caranya, ketik kode USSD *123*4444# di aplikasi telepon dan tekan "dial".

  • Cara unreg kartu XL/Axis lewat customer service

    Terakhir, pelanggan juga bisa memeriksa status pendaftaran atau membatalkan registrasi (unreg) dengan mengunjungi gerai operator seluler yang bersangkutan

Baca juga: Registrasi Kartu Prabayar Membawa Korban

Namun bagaimana jika pengguna lupa nomor miliknya? Nah, apabila lupa nomor SIM card yang digunakan, pengguna tak perlu khawatir.

Untuk pelanggan XL Axiata, cara cek nomor miliknya bisa dibaca selengkapnya di sini. Sedangkan untuk pelanggan Axis, cara cek nomor bisa dibaca selengkapnya di sini.

Pembatalan registrasi atau unreg nomor kartu SIM juga menjadi hal penting yang harus diperhatikan pengguna. Hal ini mengingat nomor SIM card tertaut dengan berbagai data pribadi pengguna.

Oleh karena itu, untuk menjaga keamanan data, sebaiknya pengguna melakukan unreg NIK dan KK pada nomor kartu SIM yang sudah tidak digunakan lagi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat