Polemik "Pasal Karet" UU ITE, dari Permintaan Jokowi hingga Desakan Revisi
- "Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik, masukan, atau potensi maladministrasi," begitu kata Presiden Joko Widodo dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, Senin (8/2/2021).
Permintaan orang nomor satu di Republik Indonesia ini seketika memancing respons publik.
Banyak masyarakat bertanya-tanya, bagaimana bisa memberikan kritik tanpa takut ancaman Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)?
Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dianggap memiliki sejumlah "pasal karet" dan menimbulkan multitafsir.
Sebab, siapapun yang merasa dirugikan atas pengumpulan, pemrosesan, penyimpanan, analisis, dan/atau menyebarkan "informasi elektronik" sebagaimana diatur dalam undang-undang, bisa menggunakan UU ITE untuk membawa ke ranah hukum.
Pasalnya, keberadaan pasal 27 ayat 3 yang kerap kali jadi landasan untuk membawa "curhat" atau kritik di media sosial ke meja hijau.
Cakupan yang luas ini sering dimanfaatkan segelintir orang untuk mengkriminalisasi pihak lain. Kekhawatiran masyarakat lalu ditanggapi oleh presiden dengan mengusulkan revisi UU ITE. Jokowi mengatakan, jika UU ITE tidak bisa memberi rasa keadilan, maka harus direvisi.
Baca juga: Jokowi: UU ITE Bisa Direvisi apabila Implementasinya Tidak Adil
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Bahkan, Jokowi meminta DPR menghapus pasal-pasal karet yang ada di UU ITE yang disebutnya menjadi pangkal persoalan UU tersebut.
"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Jokowi.
Presiden juga meminta Kapolri untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima laporan dugaan pelanggaran UU ITE.
Selain itu, Polri juga diminta untuk membuat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE dan meningkatkan pengawasan pelaksanaannya lebih konsisten, akuntabel, dan berkeadilan.
Tanggapan publik
Rencana itupun disambut baik dan kritik dari publik. Terutama, mereka yang selama ini mengawal isu ruang digital.
Salah satunya berasal dari organisasi nirlaba Southeast Asia Freedom of Expression Network (SafeNet). Direktur eksekutif SafeNet, Damar Juniarto menyebut setidaknya ada sembilan pasal bermasalah di UU ITE.
"Persoalan utama pasal 27-29 UU ITE. Ini harus dihapus karena rumusan "karet" dan ada duplikasi hukum," tulis Damar dalam sebuah kicauan.
Adapun pasal-pasal UU ITE yang dipersoalkan karena dianggap "karet" adalah sbb:
- Pasal 26 ayat 3 tentang penghapusan informasi yang tidak relevan. pasal ini bermasalah soal sensor informasi.
- Pasal 27 ayat 1 tentang asusila. Pasal ini bermasah karena dapat digunakan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender online.
- pasal 27 ayat 3 tentang dafamasi, dianggap bisa digunakan untuk represi warga yang menkritik pemerintah, polisi, atau lembaga negara.
- pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian. Pasal ini dapat merepresi agama minoritas serta represi pada warga terkait kritik pada pihak polisi dan pemerintah.
- Pasal 29 tentang ancaman kekerasan. Pasal ini bermasalah lantaran dapat dipakai untuk memidana orang yang ingin lapor ke polisi.
- Pasal 36 tentang kerugian. Pasal ini dapat digunakan untuk memperberat hukuman pidana defamasi.
- Pasal 40 ayat 2a tentang muatan yang dilarang. Pasal ini bermasalah karena dapat digunakan sebagai alasan internet shutdown untuk mencegah penyebarluasan dan penggunaan hoax.
- Pasal 40 ayat 2b tentang pemutusan akses. Pasal ini bermasalah karena dapat menjadi penegasan peran pemerintah lebih diutamakan dari putusan pengadilan.
- Pasal 45 ayat 3 tentang ancaman penjara dari tindakan defamasi. Pasal ini bermasalah karena dapat menahan tertuduh saat proses penyidikan.
Baca juga: Pengamat Sebut Pemerintah Perlu Dialog untuk Merevisi UU ITE
Terkini Lainnya
- Sony Mulai Jual Konsol PlayStation 5 Versi Refurbished, Hemat Rp 1 Jutaan
- Google Menang Gugatan di Uni Eropa, Batal Bayar Denda Rp 25 Triliun
- Cara Cek Aktivitas Login Akun Instagram biar Aman
- Mengenal Sehat Sutardja, Pionir di Balik Kesuksesan Marvell Technology
- Advan 360 Stylus Pro Resmi di Indonesia, Laptop Convertible Harga Rp 7 Juta
- HP Realme 13 Pro 5G dan 13 Pro Plus 5G Resmi di Indonesia, Harga Rp 6 Jutaan
- Cara Bikin Ikon Aplikasi iPhone di iOS 18 Jadi Menarik, Warna dan Ukurannya Bisa Diganti
- Pionir Semikonduktor Modern Sehat Sutardja Meninggal Dunia
- Bagaimana Cara Registrasi Kartu Telkomsel? Ini Dia Langkah-langkahnya
- Mirip TikTok Shop, YouTube Shopping Juga Bisa buat Jualan dan Belanja
- Bikin Video YouTube Shorts Sekarang Lebih Praktis, Dibantu AI
- Mau Dapat Cuan Lebih dari YouTube Shopping? Ini Syaratnya
- Microsoft Perbarui AI Copilot, Ada Fitur Kolaborasi Serupa Freeform
- iPhone 16 Enggak Selaku iPhone 15?
- Profil IShowSpeed, YouTuber Kenamaan yang Kunjungi Indonesia dan Pecahkan Rekor
- Penampakan Warnet yang Banting Setir Jadi Penambang Cryptocurrency
- Bocoran Android 12, dari Nama Kode hingga Fitur Baru
- Hingga 21 Februari, Beli Pulsa Telkomsel Dapat Cashback hingga 80 Persen
- Sejarah Google, Raksasa Mesin Pencari yang Hampir Dijual "Murah"
- Xiaomi Redmi 9T Meluncur 22 Februari di Indonesia, Ini Kisaran Harganya