Huawei Kembali Gugat Pemerintah AS
- Pertengahan 2019 lalu, Huawei mengajukan gugatan kepada Komisi Perdagangan Federal (FCC) Amerika Serikat karena menyebut perusahaan asal China itu sebagai ancaman keamanan nasional.
Gugatan itu ditolak FCC pada Desember 2020. Tak tinggal diam, Huawei kini menggugat FCC pada Senin (8/2/2021).
Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Banding Amerika Serikat (Fifth U.S. Circuit Court of Appeals) Huawei menyebut bahwa FCC melangkahi otoritas hukum dan melanggar hukum federal serta konstitusi.
Dalam gugatan yang dilayangkan, Huawei juga menyebut FCC telah berlaku sewenang-wenang, tidak konsisten, dan menyalahgunakan kebijakan.
"Hal ini berpotensi memengaruhi kepentingan keuangan industri telekomunikasi secara keseluruhan," tulis Huawei.
Meski demikian, pihak FCC di bawah administrasi Joe Biden menegaskan bahwa keputusan tersebut masih berlaku.
Baca juga: Manuver Huawei, ZTE, dan Xiaomi Melawan Blacklist AS
“Tahun lalu FCC mengeluarkan peninjauan akhir yang mengidentifikasi Huawei sebagai ancaman keamanan nasional berdasarkan bukti substansial yang dikembangkan oleh FCC dan sejumlah badan keamanan nasional AS. Kami akan terus mempertahankan keputusan itu,” kata juru bicara FCC sebagaimana dikutip KompasTekno dari The Verge, Kamis (11/2/2021).
Dianggap mengancam keamanan nasional
Sebagai informasi, pada pertengahan 2020 lalu, FCC menetapkan Huawei dan ZTE sebagai "ancaman terhadap keamanan nasional".
"Kami menetapkan Huawei dan ZTE sebagai risiko keamanan nasional bagi jaringan telekomunikasi Amerika, dan untuk masa depan pengembangan teknologi 5G," kata Ajit Pai, Chairman FCC kala itu.
Ajit mengatakan, perangkat telekomunikasi Huawei dan ZTE dilarang karena kedua perusahaan punya kedekatan dengan Partai Komunis China dan militernya.
Mereka pun dicurigai bisa melakukan kegiatan mata-mata terhadap AS lewat perangkat buatannya.
"Mereka juga harus tunduk pada hukum China yang mewajibkan mereka untuk bekerja sama dengan badan intelijen negara," terang Ajit.
Baca juga: Sikap Terbaru Presiden Biden, Ponsel Huawei Masih Terlarang Pakai Google
Pada gugatan yang diajukan tahun 2019, Huawei memprotes kebijakan FCC yang melarang penggunaan dana subsidi Universal Service Fund (USF) yang nilainya mencapai 8,3 miliar dolar AS.
Selain menolak gugatan Huawei, FCC juga mewajibkan operator yang menggunakan alat milik ZTE atau Huawei untuk "merusak atau mengganti" peralatan tersebut.
Terkini Lainnya
- Jepang Siapkan Superkomputer Terkuat di Dunia
- Arti Istilah “Ang Ang Ang” yang Lagi Ramai di TikTok
- YouTuber iShowSpeed Live Streaming di Indonesia, Makan Gorengan dan Nasi Padang
- Cara Mengatasi Airdrop Menunggu Terus Menerus dan Tidak Bisa Menerima Data di iPhone
- Tampilan Control Center iPhone di iOS 18 Bisa Dimodifikasi, Begini Caranya
- Awas! iPad Jangan Update ke iPadOS 18 Dulu, Bisa "Freeze"
- 10 Fitur iOS 18 yang Menarik Dicoba, Bisa Ganti Ikon Aplikasi dan Control Center
- Chat Gamer di Discord Kini Tidak Bisa Diintip Hacker
- Cerita Kontingen E-sports Jabar, Sabet Emas PON Nomor Free Fire meski "Bentrok" Turnamen ASEAN
- Kapal Induk Italia "Cavour" Sandar di Jakarta, Bawa Jet Tempur F-35
- Tidak Ada Game PC di PON XXI 2024 Cabor E-sports, Kenapa?
- iPhone dan HP Android Akhirnya Akur, Bisa "SMS-an" Gratis
- Office LTSC 2024 Resmi, Tanpa Internet dan Tak Perlu Berlangganan
- Kompetisi Microsoft Excel Digelar di Indonesia untuk Pertama Kalinya, Final di Las Vegas
- Game "Final Fantasy XVI" Meluncur di PC, Ini Harganya di Indonesia
- Ini Gadget Pertama Buatan Nothing, Perusahaan Baru Pendiri OnePlus
- Cara SmartTag Sulap Ponsel Galaxy Jadi "Radar" Pencari Barang Hilang
- Link Download Laporan Awal Kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 di Situs KNKT
- Hacker Korea Utara Retas Uang Kripto untuk Danai Program Senjata Nuklir
- Apa Itu Autothrottle yang Berfungsi Anomali dalam Kecelakaan Sriwijaya Air SJ182