Kominfo Batalkan Hasil Lelang Frekuensi 5G
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencabut keputusan hasil lelang blok pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2.360-2390 MHz. Frekuensi tersebut sejatinya akan dipakai untuk menggelar jaringan 5G di Indonesia.
Menurut Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, keputusan ini diambil sebagai langkah kehati-hatian dan kecermatan Kominfo.
"Guna menyelaraskan proses seleksi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015," kata pria yang akrab disapa Nando itu, Sabtu (23/1/2021).
Baca juga: Kominfo Ungkap Alasan Pembatalan Hasil Lelang Frekuensi 5G
Seluruh operator seluler yang sebelumnya lolos hasil seleksi lelang frekuensi 5G, dinyatakan batal menerima tambahan pita radio di frekuensi 2,3 GHz.
"Dengan ini mengumumkan bahwa proses Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada Rentang 2.360 – 2.390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, yang diumumkan pembukaannya pada tanggal 20 November 2020 melalui Siaran Pers Nomor 148/HM/KOMINFO/11/2020, dinyatakan dihentikan prosesnya," tulis Nando.
Atas dasar keputusan ini, Kominfo telah mengembalikan dokumen jaminan keikutsertaaan seleksi (bid bond) pada Jumat (22/1/2021) kemarin, kepada perwakilan peserta seleksi lelang yang bersangkutan, yakni Telkomsel, Smartfren, dan Hutchison Tri Indonesia.
Pada Desember 2020 lalu, Kominfo telah menetapkan tiga operator seluler yang berhak mendapatkan tambahan pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2.360-2390 MHz, yaitu Smartfren, Telkomsel, dan Hutchison Tri Indonesia.
Ketiga operator seluler tersebut terbagi ke dalam tiga blok, di mana Smartfren mendapatkan bagian Blok A, Hutchison Tri Indonesia di Blok B, dan Telkomsel di Blok C.
Baca juga: XL Sebut 2,3 GHz Tidak Umum, Setelah Gagal Dapat Frekuensi 5G
Ketiga operator seluler itu menawarkan harga yang sama, yakni Rp 144,8 miliar untuk masing-masing blok.
Terkait dengan pencabutan keputusan lelang ini, Direktur Utama Telkomsel, Setyanto Hantoro menyatakan menghormati keputusan dari Kemkominfo, dan akan sepenuhnya mematuhi proses yang ditetapkan.
"Kami tetap konsisten melanjutkan peran sebagai digital connectivity enabler dengan melanjutkan roadmap pengembangan jaringan broadband berteknologi terdepan," ujar Setyanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/1/2021).
Sementara VP Director Hutchison Tri Indonesia, Danny Buldansyah saat dihubungi mengatakan, pihaknya masih menunggu pemberitahuan lanjutan dari Kemenkominfo.
Terkini Lainnya
- Sony Aplha 1 II Diumumkan, Kamera Mirrorless dengan AI dan Layar Fleksibel
- Pengguna Threads Instagram Kini Bisa Buat Tab Feed Khusus Sendiri
- Waspada, Ini Bahayanya Menyimpan Password Otomatis di Browser Internet
- Tabel Spesifikasi Oppo Find X8 di Indonesia, Harga Rp 13 Jutaan
- Facebook Messenger Kedatangan Update Besar, Video Call Makin Jernih
- Apakah Aman Main HP Sambil BAB di Toilet? Begini Penjelasannya
- WhatsApp Rilis Fitur Voice Message Transcripts, Ubah Pesan Suara Jadi Teks
- Cara Mencari Akun Facebook yang Lupa E-mail dan Password, Mudah
- ZTE Nubia Z70 Ultra Meluncur, HP Bezel Tipis dengan Tombol Kamera Khusus
- Spesifikasi dan Harga Oppo Find X8 Pro di Indonesia
- Smartphone Vivo Y300 Meluncur, HP dengan "Ring Light" Harga Rp 4 Jutaan
- Oppo Find X8 Pro Punya Dua Kamera "Periskop", Bukan Cuma untuk Fotografi
- Ini Komponen Apple yang Akan Diproduksi di Bandung
- Inikah Bocoran Desain Samsung Galaxy S25 Ultra "Paling Dekat"?
- Jadwal M6 Mobile Legends, Fase Wild Card Hari Kedua
- Hasil Turnamen M2 Mobile Legends Day 1, Alter Ego dan RRQ Lolos Babak Penyisihan
- Jadwal Turnamen M2 Mobile Legends 23 Januari, Dua Tim Indonesia Bertanding
- Infinix Hot Play Meluncur dengan Chip Helio G25, Harga Rp 1 Jutaan
- Stok Ludes, Reseller Jual PS5 di Indonesia hingga Rp 30 Juta
- Spesifikasi Lengkap dan Harga Oppo Reno5 5G di Indonesia