cpu-data.info

Kominfo Batalkan Hasil Lelang Frekuensi 5G

ilustrasi
Lihat Foto

- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencabut keputusan hasil lelang blok pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2.360-2390 MHz. Frekuensi tersebut sejatinya akan dipakai untuk menggelar jaringan 5G di Indonesia.

Menurut Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, keputusan ini diambil sebagai langkah kehati-hatian dan kecermatan Kominfo.

"Guna menyelaraskan proses seleksi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015," kata pria yang akrab disapa Nando itu, Sabtu (23/1/2021).

Baca juga: Kominfo Ungkap Alasan Pembatalan Hasil Lelang Frekuensi 5G

Seluruh operator seluler yang sebelumnya lolos hasil seleksi lelang frekuensi 5G, dinyatakan batal menerima tambahan pita radio di frekuensi 2,3 GHz.

"Dengan ini mengumumkan bahwa proses Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada Rentang 2.360 – 2.390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, yang diumumkan pembukaannya pada tanggal 20 November 2020 melalui Siaran Pers Nomor 148/HM/KOMINFO/11/2020, dinyatakan dihentikan prosesnya," tulis Nando.

Atas dasar keputusan ini, Kominfo telah mengembalikan dokumen jaminan keikutsertaaan seleksi (bid bond) pada Jumat (22/1/2021) kemarin, kepada perwakilan peserta seleksi lelang yang bersangkutan, yakni Telkomsel, Smartfren, dan Hutchison Tri Indonesia.

Pada Desember 2020 lalu, Kominfo telah menetapkan tiga operator seluler yang berhak mendapatkan tambahan pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2.360-2390 MHz, yaitu Smartfren, Telkomsel, dan Hutchison Tri Indonesia.

Ketiga operator seluler tersebut terbagi ke dalam tiga blok, di mana Smartfren mendapatkan bagian Blok A, Hutchison Tri Indonesia di Blok B, dan Telkomsel di Blok C.

Baca juga: XL Sebut 2,3 GHz Tidak Umum, Setelah Gagal Dapat Frekuensi 5G

Ketiga operator seluler itu menawarkan harga yang sama, yakni Rp 144,8 miliar untuk masing-masing blok.

Terkait dengan pencabutan keputusan lelang ini, Direktur Utama Telkomsel, Setyanto Hantoro menyatakan menghormati keputusan dari Kemkominfo, dan akan sepenuhnya mematuhi proses yang ditetapkan.

"Kami tetap konsisten melanjutkan peran sebagai digital connectivity enabler dengan melanjutkan roadmap pengembangan jaringan broadband berteknologi terdepan," ujar Setyanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/1/2021).

Sementara VP Director Hutchison Tri Indonesia, Danny Buldansyah saat dihubungi mengatakan, pihaknya masih menunggu pemberitahuan lanjutan dari Kemenkominfo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat