Kominfo Batalkan Hasil Lelang Frekuensi 5G
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencabut keputusan hasil lelang blok pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2.360-2390 MHz. Frekuensi tersebut sejatinya akan dipakai untuk menggelar jaringan 5G di Indonesia.
Menurut Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, keputusan ini diambil sebagai langkah kehati-hatian dan kecermatan Kominfo.
"Guna menyelaraskan proses seleksi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015," kata pria yang akrab disapa Nando itu, Sabtu (23/1/2021).
Baca juga: Kominfo Ungkap Alasan Pembatalan Hasil Lelang Frekuensi 5G
Seluruh operator seluler yang sebelumnya lolos hasil seleksi lelang frekuensi 5G, dinyatakan batal menerima tambahan pita radio di frekuensi 2,3 GHz.
"Dengan ini mengumumkan bahwa proses Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada Rentang 2.360 – 2.390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, yang diumumkan pembukaannya pada tanggal 20 November 2020 melalui Siaran Pers Nomor 148/HM/KOMINFO/11/2020, dinyatakan dihentikan prosesnya," tulis Nando.
Atas dasar keputusan ini, Kominfo telah mengembalikan dokumen jaminan keikutsertaaan seleksi (bid bond) pada Jumat (22/1/2021) kemarin, kepada perwakilan peserta seleksi lelang yang bersangkutan, yakni Telkomsel, Smartfren, dan Hutchison Tri Indonesia.
Pada Desember 2020 lalu, Kominfo telah menetapkan tiga operator seluler yang berhak mendapatkan tambahan pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2.360-2390 MHz, yaitu Smartfren, Telkomsel, dan Hutchison Tri Indonesia.
Ketiga operator seluler tersebut terbagi ke dalam tiga blok, di mana Smartfren mendapatkan bagian Blok A, Hutchison Tri Indonesia di Blok B, dan Telkomsel di Blok C.
Baca juga: XL Sebut 2,3 GHz Tidak Umum, Setelah Gagal Dapat Frekuensi 5G
Ketiga operator seluler itu menawarkan harga yang sama, yakni Rp 144,8 miliar untuk masing-masing blok.
Terkait dengan pencabutan keputusan lelang ini, Direktur Utama Telkomsel, Setyanto Hantoro menyatakan menghormati keputusan dari Kemkominfo, dan akan sepenuhnya mematuhi proses yang ditetapkan.
"Kami tetap konsisten melanjutkan peran sebagai digital connectivity enabler dengan melanjutkan roadmap pengembangan jaringan broadband berteknologi terdepan," ujar Setyanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/1/2021).
Sementara VP Director Hutchison Tri Indonesia, Danny Buldansyah saat dihubungi mengatakan, pihaknya masih menunggu pemberitahuan lanjutan dari Kemenkominfo.
Terkini Lainnya
- Foto "Selfie" Kini Bisa Disulap Langsung Jadi Stiker WhatsApp
- Ponsel Lipat Huawei Mate X6 Segera Masuk Indonesia, Intip Spesifikasinya
- Apa Itu Product Active Failed di Microsoft Word? Begini Penyebab dan Cara Mengatasinya
- TikTok Tidak Bisa Diakses Lagi di Amerika Serikat
- Cara Masukkan Tabel di Pesan Gmail dengan Mudah
- 3 Cara Menghapus Cache di iPhone dengan Mudah dan Praktis
- CEO TikTok Ternyata Pernah Magang di Facebook
- Aplikasi TikTok Hilang dari Google Play Store dan Apple App Store AS
- Cara Factory Reset HP Xiaomi dengan Mudah dan Praktis
- Apa Arti “Re” di Gmail dan Mengapa Muncul saat Membalas Pesan?
- TikTok Jawab Putusan AS, Sebut 170 Juta Pengguna Akan Terdampak Penutupan
- Microsoft Hentikan Dukungan Office di Windows 10 Tahun Ini
- TikTok Terancam Ditutup, Medsos RedNote Jadi Aplikasi No. 1 di AS
- Amerika Akan Blokir TikTok, Siapa yang Bakal Diuntungkan?
- Spesifikasi dan Harga Oppo Reno 13 5G di Indonesia
- Hasil Turnamen M2 Mobile Legends Day 1, Alter Ego dan RRQ Lolos Babak Penyisihan
- Jadwal Turnamen M2 Mobile Legends 23 Januari, Dua Tim Indonesia Bertanding
- Infinix Hot Play Meluncur dengan Chip Helio G25, Harga Rp 1 Jutaan
- Stok Ludes, Reseller Jual PS5 di Indonesia hingga Rp 30 Juta
- Spesifikasi Lengkap dan Harga Oppo Reno5 5G di Indonesia