cpu-data.info

YLKI: Grab Toko Wajib Ganti Rugi Sepenuhnya

Ilustrasi banner diskon Grab Toko
Lihat Foto

- Nama Grab Toko ramai diperbincangkan beberapa hari belakangan. Sejumlah konsumennya mengaku telah ditipu, lantaran barang yang sudah dibeli tidak kunjung diterima.

Sejumlah konsumen mengaku telah mentransfer sejumlah uang untuk produk elektronik/gadget, bahkan ada yang menyentuh angka Rp 23 juta.

Setelah keluhan ini ramai, muncul sebuah tangkapan layar dari akun Instagram Grab Toko yang mengatakan bahwa investor mereka melakukan penggelapan uang konsumen.

PT Grab Toko Indonesia, mengklaim telah melaporkan kejadian penggelapan investasi ini ke Mabes Polri.

Menanggapi kejadian ini, Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan Grab Toko harus membayar ganti rugi kepada konsumen yang terbukti telah melakukan transaksi pembayaran dan barang yang dibeli belum diterima.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 yang menyebut bahwa pelaku usaha harus menyerahkan barang yang dibeli oleh konsumen.

"Bahwa kemudian ada (masalah) ditipu investor, itu urusan dia dan itu aspek pidana, silakan itu proses pidana berjalan. Tapi urusan dengan konsumen tidak boleh dinegoisasikan," jelas Tulus, saat dihubungi KompasTekno, Kamis (7/1/2021).

Tulus mengatakan Grab Toko tidak bisa menolak untuk melakukan ganti rugi ke konsumen yang dirugikan. Grab Toko juga harus mengganti kerugian yang dialami konsumen secara penuh, karena hal tersebut adalah tanggung jawab pelaku usaha.

Terkait kasus penggelapan dana konsumen oleh investor, Tulus meminta agar pihak berwajib segera mempercepat pengusutan kasus ini agar tidak berlarut-larut dan merugikan konsumen.

Baca juga: Heboh Penipuan Grab Toko, Konsumen Kehilangan Uang sampai Rp 23 Juta

Dalam tangkapan layar yang beredar, Grab Toko mengatakan akan mengembalikan uang konsumen yang dirugikan.

"Kami akan mengembalikan uang konsumen secepatnya setelah melalui proses penyidikan oleh kepolisian," begitu isi Instagram Story yang diklaim atas nama Managing Director PT Grab Toko Indonesia.

Saat berita ini ditulis, laman grabtoko.com tidak dapat diakses. Namun akun media sosial Instagram, @grabtokoid sudah aktif kembali setelah menghilang.

Baca juga: Grab Toko Bukan Anggota Asosiasi E-commerce Indonesia

Selain menghadapi kasus dugaan penggelapan oleh investor mereka, Grab Toko juga menghadapi ancaman hukum dari Grab Indonesia, terkait penggunaan nama.

Setelah kasus ini ramai, banyak orang mengira bahwa Grab Toko terafiliasi dengan Grab. Namun, Grab Indonesia membantah hal tersebut.

"Grab Indonesia tidak mengetahui dan tidak memiliki hubungan dengan situs web perdagangan dan akun media sosial yang menggunakan nama Grab Toko," jelas Dewi Nuraini, Senior Manager Corporate & Policy Communications, Grab Indonesia.

Baca juga: Grab Akan Lakukan Langkah Hukum Terhadap Grab Toko

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat