Lelang Frekuensi 5G Sisakan Tiga Operator Seluler, Smartfren Teratas
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan hasil terbaru dari seleksi penggunaan pita frekuensi radio 2,3 Ghz rentang 2.360 - 2.390 Mhz. Pita frekuensi ini nantinya dapat digunakan untuk menggelar jaringan 5G.
Lelang ini sejatinya sudah dibuka sejak November 2020 lalu. Berdasarkan hasil evaluasi beberapa waktu lalu, ada tiga operator seluler yang dinyatakan lolos seleksi administrasi yaitu Smartfren, Telkomsel, dan Tri Indonesia.
Ketiga operator seluler ini menjadi kandidat kuat pemenang lelang penggunaan frekukensi 2,3 Ghz. Sebab, alokasi pita frekuensi yang dilelang adalah sebesar 30 Mhz yang terdiri dari tiga blok frekuensi radio, sesuai dengan jumlah operator yang lolos seleksi.
Saat ini, peringkat teratas dalam seleksi diduduki oleh Smartfren (PT Smart Telecom), sementara peringkat kedua adalah Telkomsel, dan peringkat ketiga adalah Tri Indonesia.
Baca juga: Ini Kandidat Kuat Lokasi Jaringan 5G Pertama di Indonesia
Posisi ini ditetapkan dari pelaksanaan penentuan peringkat melalui aplikasi pencatatan waktu yang dilakukan pada Selasa (15/12/2020).
Pencatatan waktu ini dilakukan karena peserta seleksi memasukkan dokumen seleksi secara bersamaan. Pencatatan waktu dilakukan sejak pukul 09.00 sampai selesai.
Peringkat dari pencatatan waktu ini nantinya akan menentukan pemilihan blok frekuensi radio di pita frekuensi 2,3 Ghz.
Sanggahan tersebut bisa disampaikan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah hari pengumuman hasil Seleksi, disertai bukti-bukti yang memperkuat sanggahan.
Baca juga: Pengamat Sebut Frekuensi 2,3 Ghz Layak untuk 5G di Indonesia
Menurut Kominfo, seleksi penghuni baru di pita frekuensi 2,3 GHz ini merupakan upaya untuk mendukung transformasi digital di sektor ekonomi, sosial, dan pemerintah. Sebab, saat ini masih terdapat blok frekuensi radio yang belum ditetapkan penggunanya.
Saat pendaftaran awal, ada sebanyak lima operator yang mengambil dokumen seleksi. Namun, hanya empat operator seluler yang mengembalikan dokumen yaitu Telkomsel, Tri, Smartfren, dan XL Axiata.
Sebagai informasi, awalnya frekuensi 2,3 GHz ini dihuni oleh operator telekomunikasi Broadband Wireless Access (BWA). Namun, Kominfo mencabut izin frekuensi milik tiga operator BWA pada Desember 2018 lalu.
Tiga operator yang dicabut ijinnya adalah PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux, dan Jasnita Telekomindo. Pemerintah memutuskan tidak memperpanjang lisensi operator BWA dan mengalihkan frekuensi itu untuk layanan bergerak seluler.
Baca juga: Gelar 5G, Operator Seluler Bisa Raup Rp 116 Triliun
Terkini Lainnya
- Sony Aplha 1 II Diumumkan, Kamera Mirrorless dengan AI dan Layar Fleksibel
- Pengguna Threads Instagram Kini Bisa Buat Tab Feed Khusus Sendiri
- Waspada, Ini Bahayanya Menyimpan Password Otomatis di Browser Internet
- Tabel Spesifikasi Oppo Find X8 di Indonesia, Harga Rp 13 Jutaan
- Facebook Messenger Kedatangan Update Besar, Video Call Makin Jernih
- Apakah Aman Main HP Sambil BAB di Toilet? Begini Penjelasannya
- WhatsApp Rilis Fitur Voice Message Transcripts, Ubah Pesan Suara Jadi Teks
- Cara Mencari Akun Facebook yang Lupa E-mail dan Password, Mudah
- ZTE Nubia Z70 Ultra Meluncur, HP Bezel Tipis dengan Tombol Kamera Khusus
- Spesifikasi dan Harga Oppo Find X8 Pro di Indonesia
- Smartphone Vivo Y300 Meluncur, HP dengan "Ring Light" Harga Rp 4 Jutaan
- Oppo Find X8 Pro Punya Dua Kamera "Periskop", Bukan Cuma untuk Fotografi
- Ini Komponen Apple yang Akan Diproduksi di Bandung
- Inikah Bocoran Desain Samsung Galaxy S25 Ultra "Paling Dekat"?
- Jadwal M6 Mobile Legends, Fase Wild Card Hari Kedua
- Qualcomm Rilis Snapdragon 678, Janjikan Performa Kamera Meningkat
- Tokopedia Dirayu Perusahaan Hong Kong untuk Merger?
- Rekomendasi 5 Smartphone Vivo untuk 2021
- Spotify Rilis Paket Premium Mini di Indonesia, Harga Mulai Rp 2.500 Per Hari
- Seperti Vine, Periscope Akhirnya Ditutup Twitter