Lelang Frekuensi 5G Sisakan Tiga Operator Seluler, Smartfren Teratas
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan hasil terbaru dari seleksi penggunaan pita frekuensi radio 2,3 Ghz rentang 2.360 - 2.390 Mhz. Pita frekuensi ini nantinya dapat digunakan untuk menggelar jaringan 5G.
Lelang ini sejatinya sudah dibuka sejak November 2020 lalu. Berdasarkan hasil evaluasi beberapa waktu lalu, ada tiga operator seluler yang dinyatakan lolos seleksi administrasi yaitu Smartfren, Telkomsel, dan Tri Indonesia.
Ketiga operator seluler ini menjadi kandidat kuat pemenang lelang penggunaan frekukensi 2,3 Ghz. Sebab, alokasi pita frekuensi yang dilelang adalah sebesar 30 Mhz yang terdiri dari tiga blok frekuensi radio, sesuai dengan jumlah operator yang lolos seleksi.
Saat ini, peringkat teratas dalam seleksi diduduki oleh Smartfren (PT Smart Telecom), sementara peringkat kedua adalah Telkomsel, dan peringkat ketiga adalah Tri Indonesia.
Baca juga: Ini Kandidat Kuat Lokasi Jaringan 5G Pertama di Indonesia
Posisi ini ditetapkan dari pelaksanaan penentuan peringkat melalui aplikasi pencatatan waktu yang dilakukan pada Selasa (15/12/2020).
Pencatatan waktu ini dilakukan karena peserta seleksi memasukkan dokumen seleksi secara bersamaan. Pencatatan waktu dilakukan sejak pukul 09.00 sampai selesai.
Peringkat dari pencatatan waktu ini nantinya akan menentukan pemilihan blok frekuensi radio di pita frekuensi 2,3 Ghz.
Sanggahan tersebut bisa disampaikan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah hari pengumuman hasil Seleksi, disertai bukti-bukti yang memperkuat sanggahan.
Baca juga: Pengamat Sebut Frekuensi 2,3 Ghz Layak untuk 5G di Indonesia
Menurut Kominfo, seleksi penghuni baru di pita frekuensi 2,3 GHz ini merupakan upaya untuk mendukung transformasi digital di sektor ekonomi, sosial, dan pemerintah. Sebab, saat ini masih terdapat blok frekuensi radio yang belum ditetapkan penggunanya.
Saat pendaftaran awal, ada sebanyak lima operator yang mengambil dokumen seleksi. Namun, hanya empat operator seluler yang mengembalikan dokumen yaitu Telkomsel, Tri, Smartfren, dan XL Axiata.
Sebagai informasi, awalnya frekuensi 2,3 GHz ini dihuni oleh operator telekomunikasi Broadband Wireless Access (BWA). Namun, Kominfo mencabut izin frekuensi milik tiga operator BWA pada Desember 2018 lalu.
Tiga operator yang dicabut ijinnya adalah PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux, dan Jasnita Telekomindo. Pemerintah memutuskan tidak memperpanjang lisensi operator BWA dan mengalihkan frekuensi itu untuk layanan bergerak seluler.
Baca juga: Gelar 5G, Operator Seluler Bisa Raup Rp 116 Triliun
Terkini Lainnya
- Amerika Akan Blokir TikTok, Siapa yang Bakal Diuntungkan?
- Spesifikasi dan Harga Oppo Reno 13 5G di Indonesia
- Langkah Pertama yang Harus Dilakukan saat HP Hilang
- Kapan Sebaiknya Reset Pabrik pada HP? Begini Penjelasannya
- Ciri-ciri Penipuan di WhatsApp dan Cara Menghindarinya
- Kapan Harus Menghapus Cache di HP? Begini Penjelasannya
- Gmail Hampir Penuh? Begini Cara Cek Penyimpanannya
- Cara Menghapus Akun Google di HP dengan Mudah dan Cepat
- Tabel Spesifikasi Realme Note 60x dan Harganya, Mulai Rp 1 Jutaan
- Sah, Pemblokiran TikTok di AS Dekati Kenyataan
- iPhone 17 Series dan iPhone SE 4 Bakal Lebih Mahal?
- AS Perketat Ekspor Chip AI, Kuota GPU untuk Indonesia "Cuma" Sekian
- 10 Emoji Ini Sering Disalahartikan, Simak Makna Sebenarnya
- Tanda-tanda Google Search Mulai Ditinggalkan
- Fungsi Factory Reset di HP yang Perlu Diketahui
- Qualcomm Rilis Snapdragon 678, Janjikan Performa Kamera Meningkat
- Tokopedia Dirayu Perusahaan Hong Kong untuk Merger?
- Rekomendasi 5 Smartphone Vivo untuk 2021
- Spotify Rilis Paket Premium Mini di Indonesia, Harga Mulai Rp 2.500 Per Hari
- Seperti Vine, Periscope Akhirnya Ditutup Twitter