Kebijakan Baru, Twitter Larang Kicauan Berisi SARA
- Twitter semakin gencar memberantas konten atau unggahan yang berpotensi menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan antar individu maupun kelompok tertentu, termasuk yang menyinggung unsur diskriminasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dalam perubahan kebijakan terbaru, kicauan bernada SARA kini dikategorikan sebagai ujaran kebencian yang dilarang di platform Twitter. Kebijakan Twitter soal hate speech ini sudah beberapa kali diperluas.
Baca juga: Mirip Instagram dan Twitter, Spotify Juga Punya Fitur Stories
Pada Juli 2019, misalnya, definisi hate speech direvisi sehingga ikut mencakup bahasa yang tidak menghormati pengguna lain berdasarkan agama dan kasta. Lalu, pada Maret 2020, unsur merendahkan berdasar umur, disabilitas, dan penyakit ikut dimasukkan.
"Hari ini, kami memperluas kebijakan perilaku kebencian untuk juga melarang penggunaan bahasa yang merendahkan ras, suku, atau kewarganegaraan," tulis Twitter dalam sebuah pengumuman resmi di situsnya.
Peraturan kami terus berkembang untuk membantu menjaga pengguna tetap merasa aman di Twitter. Sekarang, kami memperluas kebijakan perilaku kebencian untuk juga melarang penggunaan bahasa yang merendahkan berdasarkan ras, suku, atau kewarganegaraan.#
— Twitter Indonesia (@TwitterID) December 4, 2020
Apabila pengguna terdeteksi mengunggah twit yang mengandung unsur ujaran kebencian seperti tercantum di atas, pihak Twitter akan memberi peringatan untuk menghapusnya. Sanksi keras juga disiapkan buat pelanggar.
"Jika sebuah akun berulang kali melanggar Peraturan Twitter, kami dapat mengunci sementara atau menangguhkan akun tersebut," sebut Twitter.
Baca juga: Twitter Peringatkan Pengguna yang Beri Like Kicauan Menyesatkan
Apabila dilaporkan ke Twitter, maka kicauan hate speech yang diunggah sebelum perubahan kebijakan Twitter tetap harus dihapus. Namun, akun pengunggahnya tak akan langsung ditangguhkan karena twit sudah ada sebelum perubahan berlaku.
Informasi selengkapnya, berikut contoh kata-kata dalam kicauan yang dilarang, dapat dilihat dalam situs resmi Twitter di tautan berikut.
Terkini Lainnya
- Jenis-jenis Aplikasi yang Harus Dihapus di HP Android biar Memori Tidak Cepat Penuh
- Xiaomi Redmi 14R Meluncur dengan Snapdragon 4 Gen 2, mulai Rp 2 Jutaan
- ZTE Nubia V60 Design Resmi di Indonesia, HP "Boba" Harga Rp 1 Jutaan
- Tablet Infinix Xpad Versi 4G Resmi di Indonesia, Ini Harganya
- Terungkap, Hacker Pembobol Indodax dari Korea Utara
- Realme P2 Pro Meluncur, Spesifikasi Serba "Naik Kelas"
- Cara Jadwalkan Kirim Pesan Gmail di PC dan HP
- Kode Cek Nomor Telkomsel dan Cara Menghubunginya
- Cara Buat Menu Ceklis di Google Docs untuk Keperluan Dokumen
- Jawa Barat Sabet Medali Emas PON XXI Cabor E-sports Nomor Free Fire
- 3 Cara Cek Kesehatan Baterai Macbook dengan Mudah dan Praktis
- Cara Hapus Cache dan Riwayat Pencarian di Google Chrome
- Menpora Sebut Arena E-sports Jadi Venue Terbaik PON XXI 2024
- Game "Celestia: Chain of Fate" Bikinan Indonesia Rilis di PC dan Nintendo Switch
- Cara Mengatasi Akun Tidak Diizinkan Menggunakan WhatsApp, Jangan Panik
- Android Auto Akan Resmi Hadir di Indonesia
- Pengguna Android Bisa Unggah Foto dan Video ke Google Street View
- Dilema Pekerja Keamanan Siber, Banyak Dicari tapi Syarat Berlebihan
- Pre-order PlayStation 5 di Indonesia Bakal Diundi?
- Qualcomm Pilih Nama Snapdragon 888, Mengapa Bukan Snapdragon 875?