Kebijakan Baru, Twitter Larang Kicauan Berisi SARA
- Twitter semakin gencar memberantas konten atau unggahan yang berpotensi menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan antar individu maupun kelompok tertentu, termasuk yang menyinggung unsur diskriminasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dalam perubahan kebijakan terbaru, kicauan bernada SARA kini dikategorikan sebagai ujaran kebencian yang dilarang di platform Twitter. Kebijakan Twitter soal hate speech ini sudah beberapa kali diperluas.
Baca juga: Mirip Instagram dan Twitter, Spotify Juga Punya Fitur Stories
Pada Juli 2019, misalnya, definisi hate speech direvisi sehingga ikut mencakup bahasa yang tidak menghormati pengguna lain berdasarkan agama dan kasta. Lalu, pada Maret 2020, unsur merendahkan berdasar umur, disabilitas, dan penyakit ikut dimasukkan.
"Hari ini, kami memperluas kebijakan perilaku kebencian untuk juga melarang penggunaan bahasa yang merendahkan ras, suku, atau kewarganegaraan," tulis Twitter dalam sebuah pengumuman resmi di situsnya.
Peraturan kami terus berkembang untuk membantu menjaga pengguna tetap merasa aman di Twitter. Sekarang, kami memperluas kebijakan perilaku kebencian untuk juga melarang penggunaan bahasa yang merendahkan berdasarkan ras, suku, atau kewarganegaraan.#
— Twitter Indonesia (@TwitterID) December 4, 2020
Apabila pengguna terdeteksi mengunggah twit yang mengandung unsur ujaran kebencian seperti tercantum di atas, pihak Twitter akan memberi peringatan untuk menghapusnya. Sanksi keras juga disiapkan buat pelanggar.
"Jika sebuah akun berulang kali melanggar Peraturan Twitter, kami dapat mengunci sementara atau menangguhkan akun tersebut," sebut Twitter.
Baca juga: Twitter Peringatkan Pengguna yang Beri Like Kicauan Menyesatkan
Apabila dilaporkan ke Twitter, maka kicauan hate speech yang diunggah sebelum perubahan kebijakan Twitter tetap harus dihapus. Namun, akun pengunggahnya tak akan langsung ditangguhkan karena twit sudah ada sebelum perubahan berlaku.
Informasi selengkapnya, berikut contoh kata-kata dalam kicauan yang dilarang, dapat dilihat dalam situs resmi Twitter di tautan berikut.
Terkini Lainnya
- 5 Besar Vendor Smartphone Dunia Akhir 2024 Versi Canalys
- OpenAI Rilis Fitur Tasks untuk ChatGPT, Ini Fungsinya
- Motorola Moto G Power 2025 Meluncur, HP Android Berstandar Militer
- Meluncur Besok, Intip Bocoran Harga dan Spesifikasi Oppo Reno 13 di Indonesia
- Viral Video Pria Transaksi Pakai Apple Watch, Apple Pay Sudah Bisa di Indonesia?
- Earbuds Nothing Ear (open) Resmi di Indonesia, Harga Rp 2,5 Juta
- Link Download Red Note, Aplikasi Pengganti TikTok yang Lagi Ramai
- Minggu, TikTok Dikabarkan Tutup Aplikasi di AS
- Induk Facebook PHK 3.600 Karyawan yang Kurang Kompeten
- Bos Instagram Bocorkan Jenis Konten yang Bakal Sering Dimunculkan di IG Tahun Ini
- Pilih Cloud Storage atau Hard Drive, Mana yang Ideal?
- Apa Itu Red Note? Aplikasi Pengganti TikTok yang Lagi Ramai di AS
- Honkai Star Rail 3.0 Meluncur, Ada 7 Update Karakter, Area, dan Mekanisme Game
- 4 Tips Hapus Jejak Digital di Internet dengan Aman
- Pemerintah Berencana Batasi Usia Bermedsos bagi Anak
- Android Auto Akan Resmi Hadir di Indonesia
- Pengguna Android Bisa Unggah Foto dan Video ke Google Street View
- Dilema Pekerja Keamanan Siber, Banyak Dicari tapi Syarat Berlebihan
- Pre-order PlayStation 5 di Indonesia Bakal Diundi?
- Qualcomm Pilih Nama Snapdragon 888, Mengapa Bukan Snapdragon 875?