cpu-data.info

Usulan Batas Usia 17 Tahun untuk Bikin Akun Medsos di Indonesia Dinilai Penting

Ilustrasi anak bermain gadget
Lihat Foto

- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengusulkan aturan batas usia kepemilikan akun media sosial. Aturan itu akan dimuat dalam Rancangan undang-undang perlindungan data pribadi (RUU PDP) yang saat ini masih digodok DPR.

"Indonesia melalui RUU (PDP) ini mengusulkan batasannya 17 tahun, di bawah usia itu harus ada persetujuan dari orangtua. Orangtua harus terlibat," kata Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam diskusi virtual Melindungi Jejak Digital dan Mengamankan Data Pribadi, Kamis (19/11/2020) dilansir Antara.

Pria yang akrab disapa Semmy itu menambahkan, di dalam RUU PDP akan diatur mekanisme identifikasi yang melibatkan orangtua ketika anak di bawah usia 17 tahun akan membuka akun media sosial.

Baca juga: Belum Terima E-KTP atau Belum 17 Tahun, Bagaimana Cara Registrasi Kartu SIM?

Usulan ini mendapat sambutan positif dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM). Menurut Deputi Direktur Riset ELSAM, Wahyudi Djafar, pelindungan data pribadi anak secara hukum akan meminimalisir penyalahgunaan data anak di masa depan.

"Data pribadi akan melekat pada anak sepanjang hidup, terutama data-data yang bersifat spesifik seperti biometrik," jelas Wahyudi lewat sambungan telepon kepada KompasTekno, Jumat (27/11/2020).

Wahyudi menambahkan, anak-anak dianggap belum memiliki kecakapan secara hukum untuk memahami konsekuensi atas pemrosesan data pribadinya.

Sehingga dibutuhkan pengawasan dari orangtua atau wali, yang dianggap lebih paham dengan konsekuensi dari persetujuan yang diberikan, untuk pemrosesan data pribadi anak.

"Ketika ada kekeliruan atau penyalahgunaan data, akan menjadi persoalan di masa depan terhadap anak tersebut, karena dari awal mereka tidak memahami persetujuan apa yang diberikan kepada pengendali data/penyedia platform," jelas Wahyudi.

Baca juga: Jika UU Perlindungan Data Pribadi Masuk Prolegnas 2021, DPR Diminta Kerja Lebih Cepat Lagi

Pemrosesan data tidak hanya sebatas penggunaan media sosial semata, namun secara keseluruhan, termasuk penggunaan platform digital lain dan juga pengolahan data yang dilakukan pemerintah, termasuk pemrosesan data kependidikan.

"Jadi batasan usia ini nantinya juga akan berlaku untuk seluruh pengendali data dan pemrosesan data pribadi di semua sektor," jelas Wahyudi.

Mengenai batas usia 17 tahun, Wahyudi mengatakan akan berbeda-beda di masing-masing negara. Semmy mengatakan batasan usia yang diusulkan ke RUU PDP mengadopsi General Data protection Regulation (GDPR) atau UU PDP di Uni Eropa.

Disebutkan dalam GDPR, anak-anak di atas usia 16 tahun atau 13 tahun untuk beberapa negara Uni Eropa, tidak membutuhkan izin orangtua atau wali. Artinya, di bawah batasan usia tersebut harus mendapat persetujuan orangtua/wali.

Baca juga: Google Family Link Mudahkan Orangtua Awasi Anak di Dunia Maya

Semmy juga menjelaskan mengenai perlakuan data milik anak di bawah usia 17 tahun, akan masuk klasifikasi data spesifik atau sensitif. Perlakuannya akan disetarakan dengan data biometrik yang dilindungi enkripsi dan tidak bisa digunakan untuk tujuan pemasaran (marketing).

Semuel juga menyarankan agar anak yang belum cukup usia tidak dibuatkan akun media sosial karena di ruang digital, dia akan berinteraksi dengan berbagai macam orang dan usia yang berbeda-beda.

Dia berharap jika nanti anak sudah cukup usia untuk memiliki akun media sosial, teman pertamanya di dunia maya adalah orangtua.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat