cpu-data.info

Ponsel BM yang Tidak Terblokir, Aktif Sebelum 18 April atau 15 September?

Ilustrasi IMEI dan kartu SIM
Lihat Foto

- Pemerintah akhirnya resmi mengimplementasikan aturan pemblokiran ponsel black market (BM) melalui nomor IMEI pada 15 September, setelah beberapa kali tertunda.

Mulai Selasa (15/9/2020) pukul 22.00, handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) ilegal akan diblokir dan tidak bisa terkoneksi dengan jaringan operator seluler.

Menurut Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Post dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo, Ismail, aturan pemblokiran ponsel BM lewat IMEI ini sejatinya berlaku ke depan.

Artinya, hanya ponsel BM yang belum diaktifkan dan belum terhubung ke jaringan seluler saja yang akan terblokir. Sementara ponsel BM yang sudah aktif, akan tetap dapat digunakan seperti biasa.

Baca juga: Akhirnya, Ponsel BM di Indonesia Benar-benar Diblokir Mulai Malam Ini

Namun, ada hal yang belum jelas dari implementasi aturan ini, yaitu tenggat waktu aktivasi ponsel BM yang masuk kriteria diblokir atau tidak.

Sebab sebelumnya, disebutkan bahwa tenggat waktu aktivasi ponsel black market agar tetap dapat digunakan adalah 18 April 2020.

Baca juga: Ponsel BM yang Sudah Dipakai sebelum 18 April Tidak Kena Blokir

Tanggal tersebut adalah target awal implementasi aturan blokir ponsel BM dari pemerintah yang kemudian terus menerus mundur.

Setelah implementasi aturan IMEI diumumkan 15 September malam, sejumlah pengguna ponsel BM yang ponselnya sudah aktif dan digunakan sebelum 15 September, mengaku mendadak tidak mendapatkan sinyal operator.

Keluhan itu mereka unggah di Facebook dan Twitter. Sayangnya mereka tidak menyebutkan kapan membeli ponsel ilegal itu.

Hal ini bertentangan dengan keterangan dari pihak Kementerian Kominfo yang menyatakan bahwa regulasi ini berlaku ke depan.

Artinya, ada kemungkinan tenggat waktu yang diberikan pemerintah untuk mengaktifkan ponsel BM agar tetap bisa digunakan adalah 18 April 2020 seperti rencana awal, bukan 15 September.

Ismail sendiri tidak menyebut gamblang apakah ponsel BM yang diblokir adalah yang dibeli setelah tanggal 18 April atau 15 September.

"Mohon dibaca saja press release nya," kata Ismail melalui pesan singkat.

Padahal, dalam rilis tersebut tidak disebutkan kriteria ponsel BM yang diblokir, selain tidak terdaftar di mesin Central Equipment Identity Register (CEIR).

Baca juga: Mulai 15 September, Masyarakat Diminta Cek IMEI Saat Beli Ponsel

Apabila ada keluhan terkait aturan IMEI, Kominfo mengimbau masyarakat agar melaporkan keluhan pada gerai operator seluler atau menghubungi Call Center Kominfo di nomor 159.

Untuk mengecek apakah nomor IMEI ponsle terdaftar atau tidak, bisa mengecek http://imei.kemenperin.go.id.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat