Ponsel BM yang Tidak Terblokir, Aktif Sebelum 18 April atau 15 September?
- Pemerintah akhirnya resmi mengimplementasikan aturan pemblokiran ponsel black market (BM) melalui nomor IMEI pada 15 September, setelah beberapa kali tertunda.
Mulai Selasa (15/9/2020) pukul 22.00, handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) ilegal akan diblokir dan tidak bisa terkoneksi dengan jaringan operator seluler.
Menurut Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Post dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo, Ismail, aturan pemblokiran ponsel BM lewat IMEI ini sejatinya berlaku ke depan.
Artinya, hanya ponsel BM yang belum diaktifkan dan belum terhubung ke jaringan seluler saja yang akan terblokir. Sementara ponsel BM yang sudah aktif, akan tetap dapat digunakan seperti biasa.
Baca juga: Akhirnya, Ponsel BM di Indonesia Benar-benar Diblokir Mulai Malam Ini
Namun, ada hal yang belum jelas dari implementasi aturan ini, yaitu tenggat waktu aktivasi ponsel BM yang masuk kriteria diblokir atau tidak.
Sebab sebelumnya, disebutkan bahwa tenggat waktu aktivasi ponsel black market agar tetap dapat digunakan adalah 18 April 2020.
Baca juga: Ponsel BM yang Sudah Dipakai sebelum 18 April Tidak Kena Blokir
Tanggal tersebut adalah target awal implementasi aturan blokir ponsel BM dari pemerintah yang kemudian terus menerus mundur.
Setelah implementasi aturan IMEI diumumkan 15 September malam, sejumlah pengguna ponsel BM yang ponselnya sudah aktif dan digunakan sebelum 15 September, mengaku mendadak tidak mendapatkan sinyal operator.
Keluhan itu mereka unggah di Facebook dan Twitter. Sayangnya mereka tidak menyebutkan kapan membeli ponsel ilegal itu.
Hal ini bertentangan dengan keterangan dari pihak Kementerian Kominfo yang menyatakan bahwa regulasi ini berlaku ke depan.
Artinya, ada kemungkinan tenggat waktu yang diberikan pemerintah untuk mengaktifkan ponsel BM agar tetap bisa digunakan adalah 18 April 2020 seperti rencana awal, bukan 15 September.
Ini korban imei kayaknya pic.twitter.com/EWVdViQy3s
— Edi Santoso (@Edy_Ssantoso) September 16, 2020
Ismail sendiri tidak menyebut gamblang apakah ponsel BM yang diblokir adalah yang dibeli setelah tanggal 18 April atau 15 September.
"Mohon dibaca saja press release nya," kata Ismail melalui pesan singkat.
Padahal, dalam rilis tersebut tidak disebutkan kriteria ponsel BM yang diblokir, selain tidak terdaftar di mesin Central Equipment Identity Register (CEIR).
Baca juga: Mulai 15 September, Masyarakat Diminta Cek IMEI Saat Beli Ponsel
Apabila ada keluhan terkait aturan IMEI, Kominfo mengimbau masyarakat agar melaporkan keluhan pada gerai operator seluler atau menghubungi Call Center Kominfo di nomor 159.
Untuk mengecek apakah nomor IMEI ponsle terdaftar atau tidak, bisa mengecek http://imei.kemenperin.go.id.
Terkini Lainnya
- Sejarah Urutan Versi Android dari Paling Awal hingga Terbaru
- Bisnis Game Lebih Cuan dari Streaming Video dan Musik, Menurut Riset
- Kenapa TWS di MacBook Terus Putus-putus? Begini Cara Mengatasinya
- AMD dan Intel Rebutan Bikin Chip untuk PS6, Siapa Pemenangnya?
- 6 Tips biar HP Xiaomi Tidak Lemot dan Lancar
- Harga dan Spesifikasi nubia V60 Design di Indonesia
- iOS 18 Sudah Tersedia, Apakah iPhone 11 Bisa Update?
- Intel dan Amazon Kerja Bareng Kembangkan Chip untuk AI
- Daftar iPhone yang Tak Kebagian iOS 18
- Belum Resmi Dirilis, Samsung Galaxy S24 FE Segera Masuk Indonesia?
- 5 Cara Cek Kesehatan Baterai Laptop dengan Mudah, Lengkap untuk Semua Model
- Cek iPhone Kamu Kebagian iOS 18 atau Tidak, Begini Caranya
- Daftar iPhone yang Kebagian iOS 18
- Twit Elon Musk yang Sudah Dihapus Bikin Geram Gedung Putih
- Apple Fanboy Ternyata Enggak Buru-buru Ganti iPhone Baru
- Dua Tahun Microsoft Riset Taruh Server di Bawah Laut, Ini Temuan Mereka
- Apple Luncurkan Layanan Olahraga Virtual Fitness Plus
- TikTok Batal Dijual ke Microsoft karena Bos ByteDance Tersinggung?
- Fitur Baru Spotify Bisa Bagikan Playlist Pendek ke Media Sosial
- Google Drive Hapus File yang Tersimpan di Folder Sampah 30 Hari