Mulai 15 September, Masyarakat Diminta Cek IMEI Saat Beli Ponsel
JAKARTA, - Mulai tanggal 15 September 2020, Pemerintah Indonesia memberlakukan pemblokiran ponsel black market (BM) melalui identifikasi nomor IMEI.
Ponsel tidak resmi yang tidak terdaftar di basis data Kementerian Perindustrian tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler, walau koneksi wifi masih bisa digunakan.
Pemerintah melalui Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan mengimbau masyarakat agar mengecek terlebih dahulu nomor IMEI ponsel yang akan dibeli.
Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum membeli ponsel untuk memastikan bahwa IMEI ponsel telah terdaftar.
- Cek nomor IMEI ponsel melalui stiker yang ada pada bagian belakang dus ponsel.
- Pastikan IMEI yang tertera di kardus pembelian ponsel terdaftar di situs Kemenperin (imei.kemenperin.go.id).
- Uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card.
- Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator seluler Indonesia.
"Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar," tulis keterangan tertulis dari Kementerian Kominfo.
Baca juga: Awas Diblokir, Cek Dulu IMEI Ponsel Sebelum Beli
Jika terdaftar di halaman Kemenperin, perangkat tersebut dapat dipastikan legal dan dapat digunakan. Jika tidak, ponsel tidak akan mendapatkan jaringan seluler dari semua operator telekomunikasi di Indonesia.
Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, mengatakan hal senada. Ia mengatakan, imbauan tersebut berlaku untuk calon pembeli ponsel setelah regulasi ini diimplementasikan.
"Untuk yang mau membeli (ponsel) ceklah IMEI-nya dulu, karena IMEI akan tertulis di luar (kemasan) sesuai dengan aturan Kementerian Perdagangan. Kalau legal, belilah. Kalau tidak, jangan," kata Merza.
Pemerintah sendiri baru saja mengimplementasikan aturan blokir ponsel BM melalui IMEI, mulai 15 September 2020 pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Blokir Ponsel BM Dimulai, Telkomsel dan XL Punya Fitur Cek Status IMEI
"Pada tanggal 15 September 2020 pukul 17.00 WIB sistem CEIR dan EIR telah selesai dilakukan proses stabilisasi sistem," demikian keterangan tertulis resmi Kementerian Kominfo yang diterima KompasTekno, Selasa (15/9/2020).
"Pelaksanaan pengendalian IMEI nasional akan beroperasi sepenuhnya pada 15 September 2020 pukul 22.00 WIB," lanjut Kominfo.
Terkini Lainnya
- Cara Login Akun BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO di HP Android dan iPhone
- Sony Mulai Jual Konsol PlayStation 5 Versi Refurbished, Hemat Rp 1 Jutaan
- Google Menang Gugatan di Uni Eropa, Batal Bayar Denda Rp 25 Triliun
- Cara Cek Aktivitas Login Akun Instagram biar Aman
- Mengenal Sehat Sutardja, Pionir di Balik Kesuksesan Marvell Technology
- Advan 360 Stylus Pro Resmi di Indonesia, Laptop Convertible Harga Rp 7 Juta
- HP Realme 13 Pro 5G dan 13 Pro Plus 5G Resmi di Indonesia, Harga Rp 6 Jutaan
- Cara Bikin Ikon Aplikasi iPhone di iOS 18 Jadi Menarik, Warna dan Ukurannya Bisa Diganti
- Pionir Semikonduktor Modern Sehat Sutardja Meninggal Dunia
- Bagaimana Cara Registrasi Kartu Telkomsel? Ini Dia Langkah-langkahnya
- Mirip TikTok Shop, YouTube Shopping Juga Bisa buat Jualan dan Belanja
- Bikin Video YouTube Shorts Sekarang Lebih Praktis, Dibantu AI
- Mau Dapat Cuan Lebih dari YouTube Shopping? Ini Syaratnya
- Microsoft Perbarui AI Copilot, Ada Fitur Kolaborasi Serupa Freeform
- iPhone 16 Enggak Selaku iPhone 15?
- Begini Cara Lapor Ponsel yang Dibeli dari Luar Negeri, Agar Tidak Diblokir
- Apple Luncurkan iPad Air 4, Pertama dengan Chip Terkuat A14 Bionic
- Akhirnya, Ponsel BM di Indonesia Benar-benar Diblokir Mulai Malam Ini
- Mesin Sudah Siap, Ponsel BM Mulai Diblokir Pukul 22.00 WIB Malam Ini?
- Game eFootball PES 2021 Resmi Dirilis untuk PS4, Xbox, dan PC