Mulai 15 September, Masyarakat Diminta Cek IMEI Saat Beli Ponsel
JAKARTA, - Mulai tanggal 15 September 2020, Pemerintah Indonesia memberlakukan pemblokiran ponsel black market (BM) melalui identifikasi nomor IMEI.
Ponsel tidak resmi yang tidak terdaftar di basis data Kementerian Perindustrian tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler, walau koneksi wifi masih bisa digunakan.
Pemerintah melalui Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan mengimbau masyarakat agar mengecek terlebih dahulu nomor IMEI ponsel yang akan dibeli.
Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum membeli ponsel untuk memastikan bahwa IMEI ponsel telah terdaftar.
- Cek nomor IMEI ponsel melalui stiker yang ada pada bagian belakang dus ponsel.
- Pastikan IMEI yang tertera di kardus pembelian ponsel terdaftar di situs Kemenperin (imei.kemenperin.go.id).
- Uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card.
- Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator seluler Indonesia.
"Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar," tulis keterangan tertulis dari Kementerian Kominfo.
Baca juga: Awas Diblokir, Cek Dulu IMEI Ponsel Sebelum Beli
Jika terdaftar di halaman Kemenperin, perangkat tersebut dapat dipastikan legal dan dapat digunakan. Jika tidak, ponsel tidak akan mendapatkan jaringan seluler dari semua operator telekomunikasi di Indonesia.
Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, mengatakan hal senada. Ia mengatakan, imbauan tersebut berlaku untuk calon pembeli ponsel setelah regulasi ini diimplementasikan.
"Untuk yang mau membeli (ponsel) ceklah IMEI-nya dulu, karena IMEI akan tertulis di luar (kemasan) sesuai dengan aturan Kementerian Perdagangan. Kalau legal, belilah. Kalau tidak, jangan," kata Merza.
Pemerintah sendiri baru saja mengimplementasikan aturan blokir ponsel BM melalui IMEI, mulai 15 September 2020 pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Blokir Ponsel BM Dimulai, Telkomsel dan XL Punya Fitur Cek Status IMEI
"Pada tanggal 15 September 2020 pukul 17.00 WIB sistem CEIR dan EIR telah selesai dilakukan proses stabilisasi sistem," demikian keterangan tertulis resmi Kementerian Kominfo yang diterima KompasTekno, Selasa (15/9/2020).
"Pelaksanaan pengendalian IMEI nasional akan beroperasi sepenuhnya pada 15 September 2020 pukul 22.00 WIB," lanjut Kominfo.
Terkini Lainnya
- Sony Aplha 1 II Diumumkan, Kamera Mirrorless dengan AI dan Layar Fleksibel
- Pengguna Threads Instagram Kini Bisa Buat Tab Feed Khusus Sendiri
- Waspada, Ini Bahayanya Menyimpan Password Otomatis di Browser Internet
- Tabel Spesifikasi Oppo Find X8 di Indonesia, Harga Rp 13 Jutaan
- Facebook Messenger Kedatangan Update Besar, Video Call Makin Jernih
- Apakah Aman Main HP Sambil BAB di Toilet? Begini Penjelasannya
- WhatsApp Rilis Fitur Voice Message Transcripts, Ubah Pesan Suara Jadi Teks
- Cara Mencari Akun Facebook yang Lupa E-mail dan Password, Mudah
- ZTE Nubia Z70 Ultra Meluncur, HP Bezel Tipis dengan Tombol Kamera Khusus
- Spesifikasi dan Harga Oppo Find X8 Pro di Indonesia
- Smartphone Vivo Y300 Meluncur, HP dengan "Ring Light" Harga Rp 4 Jutaan
- Oppo Find X8 Pro Punya Dua Kamera "Periskop", Bukan Cuma untuk Fotografi
- Ini Komponen Apple yang Akan Diproduksi di Bandung
- Inikah Bocoran Desain Samsung Galaxy S25 Ultra "Paling Dekat"?
- Jadwal M6 Mobile Legends, Fase Wild Card Hari Kedua
- Begini Cara Lapor Ponsel yang Dibeli dari Luar Negeri, Agar Tidak Diblokir
- Apple Luncurkan iPad Air 4, Pertama dengan Chip Terkuat A14 Bionic
- Akhirnya, Ponsel BM di Indonesia Benar-benar Diblokir Mulai Malam Ini
- Mesin Sudah Siap, Ponsel BM Mulai Diblokir Pukul 22.00 WIB Malam Ini?
- Game eFootball PES 2021 Resmi Dirilis untuk PS4, Xbox, dan PC