Begini Cara Lapor Ponsel yang Dibeli dari Luar Negeri, Agar Tidak Diblokir
- Aturan pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) melalui identifikasi nomor IMEI telah resmi berlaku mulai 15 September 2020 kemarin malam.
IMEI dari semua ponsel yang digunakan di Indonesia pun kini harus terdaftar di Kementerian Perindustrian supaya tidak diblokir. Tak terkecuali ponsel yang dibeli di luar negeri, baik melalui jalur online lewat kiriman maupun hand carry.
Setelah aturan ini berlaku, konsumen yang membeli ponsel di luar negeri harus mendaftarkan nomor IMEI dari perangkat bersangkutan, serta mendeklarasikan dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Baca juga: Akhirnya, Ponsel BM di Indonesia Benar-benar Diblokir Mulai Malam Ini
Harga minimal ponsel yang dikenakan pajak adalah 500 dollar AS atau sekitar Rp 7 jutaan. Jumlah unit ponsel yang dibawa dari luar negeri pun dibatasi maksimal hanya dua perangkat saja.
Berdasarkan siaran pers dari Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia, pendaftaran IMEI ponsel yang dibeli di luar negeri dapat dilakukan di #.
Alternatifnya, konsumen bisa mengunduh aplikasi Mobile Bea Cukai yang tersedia di toko aplikasi Android Google Play Store. Aktivasi perangkat dengan SIM card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal dalam waktu 2 x 24 jam.
Cek dulu sebelum beli di dalam negeri
Untuk ponsel atau gadget lain yang dibeli di toko dalam negeri, sebelum melakukan transaksi masyarakat diimbau untuk mengecek terlebih dahulu apakah nomor IMEI perangkat sudah terdaftar.
Nomor IMEI bisa dilihat di kotak kemasan. Kemudian, masukkan rangkaian nomor tersebut ke dalam kolom pencarian di alamat #
Setelah memastikan IMEI telah terdaftar, selanjutnya bisa dilakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkaIn SIM card.
Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar.
Baca juga: Blokir Ponsel BM Dimulai, Telkomsel dan XL Punya Fitur Cek Status IMEI
Untuk pembelian secara online, pastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan. Pedagang offline maupun online bertanggung jawab terhadap gadget yang diperdagangkan.
Penyampaian keluhan layanan telekomunikasi dapat menghubungi customer service (layanan call center/email/digital) operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi.
Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain diluar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI, masyarakat dapat menghubungi Call Center Kominfo di nomor 159.
Terkini Lainnya
- WhatsApp Siapkan Desain Baru, Ini Bocoran Tampilannya
- Bagaimana Cara Registrasi Kartu Telkomsel Baru?
- Arti Kata "Angst" Istilah Slang yang Sering Digunakan di Media Sosial
- Cara Menolak Otomatis Panggilan dari Nomor yang Disembunyikan di HP Android
- Cara Mengatasi Last Seen WhatsApp Tidak Berubah dengan Mudah dan Praktis
- Qualcomm Umumkan Chip Baru untuk Smart Home dan IoT
- Hati-hati, Hacker Gunakan File ZIP untuk Menyusup ke Windows
- Headphone Vs Earphone, Mana yang Lebih Aman Digunakan?
- Advan ForceOne Rilis di Indonesia, PC AIO dengan AMD Ryzen 5 6600H
- Dampak Memakai Headset Terlalu Sering dengan Volume Tinggi yang Penting Dihindari
- Lantai Data Center Microsoft Pakai Bahan Kayu, Ini Alasannya
- Steam Setop Dukungan Windows 7 dan 8, Gamer Diminta Upgrade ke OS Baru
- AI Baru Buatan Induk ChatGPT Bisa Ambil Alih Komputer Pengguna
- Spotify Mulai Gaji Kreator Video Podcast
- Berapa Lama WhatsApp Diblokir karena Spam? Ini Dia Penjelasannya
- Apple Luncurkan iPad Air 4, Pertama dengan Chip Terkuat A14 Bionic
- Akhirnya, Ponsel BM di Indonesia Benar-benar Diblokir Mulai Malam Ini
- Mesin Sudah Siap, Ponsel BM Mulai Diblokir Pukul 22.00 WIB Malam Ini?
- Game eFootball PES 2021 Resmi Dirilis untuk PS4, Xbox, dan PC
- Vivo Pamerkan Kecanggihan Kamera Depan V20 dan V20 SE