Korea Selatan Denda TikTok Rp 2,3 Miliar
- TikTok lagi-lagi diterpa kabar tidak sedap. Aplikasi asal China itu diketahui telah dijatuhi denda oleh otoritas telekomunikasi Korea Selatan.
Korea Communications Commission (KCC) mengatakan, TikTok diduga telah mengumpulkan lebih dari 6.000 data pengguna anak di bawah umur dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Desember 2019 lalu.
Akibatnya, TikTok wajib membayarkan denda 186 juta Won atau sekitar Rp 2,3 miliar kepada KCC. Data-data tersebut dikumpulkan tanpa mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari wali atau orangtua yang bersangkutan.
Hal ini terbukti menyalahi undang-undang yang dirancang oleh KCC terkait penggunaan platform media sosial pada anak-anak di bawah umur.
Baca juga: Instagram Sebar Aplikasi Mirip TikTok Bulan Depan
Undang-undang tersebut dengan jelas menyatakan bahwa perusahaan yang ingin mengumpulkan data pribadi dari pengguna yang berusia di bawah 14 tahun harus mendapatkan izin persetujuan langsung dari orangtua anak.
Izin tersebut dapat berbentuk teks, informasi pembayaran, atau otentifikasi melalui smartphone. Perusahaan juga wajib mengirim perjanjian tertulis kepada orang tua atau wali melalui e-mail, surat, fax, atau panggilan langsung.
Apabila perusahaan tetap mengumpulkan data anak di bawah umur tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin persetujuan dari orangtua anak, maka perusahaan wajib dikenakan denda sebesar 3 persen dari total pendapatan mereka.
Tak berhenti sampai di situ saja, TikTok juga terbukti bersalah karena tidak mengumumkan kepada publik mengenai proses pemindahan lokasi penyimpanan data pengguna ke luar negeri.
Lebih lanjut, KCC turut mengungkap empat perusahaan penyedia layanan cloud yang digunakan TikTok yang tersebar di Alibaba Cloud, Fastly, Edgecast, dan Firebase, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari BBC News, Rabu (22/7/2020).
Setelah dibuktikan bersalah, TikTok pun berkomitmen akan memenuhi segala persyaratan hukum yang dilimpahkan kepada perusahaan.
Baca juga: Facebook Sanggupi Bayar Denda Rp 9 Miliar Akibat Skandal Cambridge Analytica
"Kami memiliki yang standar privasi data yang tinggi dan kami akan terus berusaha meningkatkan dan memperkuat standar tersebut," kata seorang juru bicara TikTok.
Meski terbilang baru, namun ini bukanlah kasus hukum pertama yang pernah menjerat TikTok. Pada Februari 2019 lalu, TikTok didenda sebesar 5,7 juta dollar AS (Rp 83,8 miliar) karena tidak melindungi privasi data anak-anak di Amerika Serikat.
Hukuman yang dilayangkan oleh KCC nampaknya telah memperburuk citra TikTok. Sebelumnya, Pemerintah India resmi memblokir aplikasi video pendek tersebut sebagai imbas dari konflik yang terjadi di wilayah Ladakh, perbatasan antara China dan India.
TikTok juga telah berhenti beroperasi di Hong Kong karena diberlakukannya Undang-Undang Keamanan Hong Kong yang baru saja disahkan oleh Pemerintah China.
Angkatan militer Amerika Serikat belakangan juga melarang penggunaan TikTok karena aplikasi tersebut dipandang sebagai ancaman siber.
Terkini Lainnya
- YouTube Gaming Recap 2024 Dirilis, Kilas Balik Tontonan Game Sepanjang Tahun
- Oppo Find X8 Resmi di Indonesia, HP Pertama dengan Dimensity 9400
- Oppo Find X8 Pro Resmi dengan Tombol Kamera "Quick Button", Ini Harganya di Indonesia
- Suasana Peluncuran Global Oppo Find X8 Series di Bali, Dihadiri Undangan dari Berbagai Negara
- Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy A16 5G di Indonesia
- Oppo Gandeng Merek Fesyen Paris Maison Kitsune, Bikin Casing Find X8 Series
- YouTube Music "2024 Recap" Dirilis, Rangkum Lagu yang Sering Diputar Mirip Spotify "Wrapped"
- Apple Sodorkan Rp 1,5 Triliun demi TKDN iPhone 16, Pemerintah RI?
- Bukti Kuat Motorola Bakal "Comeback" ke Pasar Ponsel Indonesia
- Beda Smart TV, Android TV, dan Google TV, Kenali sebelum Beli
- Oppo Find X8 Rilis Global Hari Ini di Bali, Begini Cara Nonton Peluncurannya
- Pemerintah AS Desak Google Jual Browser Chrome
- Taktik Apple Buka Blokir iPhone 16, Tawar Rp 157 Miliar lalu Rp 1,5 Triliun
- Xiaomi Redmi A4 5G Meluncur, HP Kamera 50 MP Harga Rp 1 Jutaan
- Daftar Aplikasi Android Terbaik 2024, ShopeePay Nomor 1 di Indonesia
- Microsoft Tambal Celah Keamanan Windows yang Eksis 17 Tahun
- Ini Deretan Emoji Baru yang Akan Hadir di iOS 14
- Google Siapkan Kolom Khusus Emoji di Gboard
- Indonesia Beli Heli MV-22 Osprey Rp 28,9 Triliun, Apakah Kemahalan?
- Kartu Perdana Tri Kini Bisa Dibeli Online, Begini Caranya