Korea Selatan Denda TikTok Rp 2,3 Miliar
- TikTok lagi-lagi diterpa kabar tidak sedap. Aplikasi asal China itu diketahui telah dijatuhi denda oleh otoritas telekomunikasi Korea Selatan.
Korea Communications Commission (KCC) mengatakan, TikTok diduga telah mengumpulkan lebih dari 6.000 data pengguna anak di bawah umur dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Desember 2019 lalu.
Akibatnya, TikTok wajib membayarkan denda 186 juta Won atau sekitar Rp 2,3 miliar kepada KCC. Data-data tersebut dikumpulkan tanpa mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari wali atau orangtua yang bersangkutan.
Hal ini terbukti menyalahi undang-undang yang dirancang oleh KCC terkait penggunaan platform media sosial pada anak-anak di bawah umur.
Baca juga: Instagram Sebar Aplikasi Mirip TikTok Bulan Depan
Undang-undang tersebut dengan jelas menyatakan bahwa perusahaan yang ingin mengumpulkan data pribadi dari pengguna yang berusia di bawah 14 tahun harus mendapatkan izin persetujuan langsung dari orangtua anak.
Izin tersebut dapat berbentuk teks, informasi pembayaran, atau otentifikasi melalui smartphone. Perusahaan juga wajib mengirim perjanjian tertulis kepada orang tua atau wali melalui e-mail, surat, fax, atau panggilan langsung.
Apabila perusahaan tetap mengumpulkan data anak di bawah umur tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin persetujuan dari orangtua anak, maka perusahaan wajib dikenakan denda sebesar 3 persen dari total pendapatan mereka.
Tak berhenti sampai di situ saja, TikTok juga terbukti bersalah karena tidak mengumumkan kepada publik mengenai proses pemindahan lokasi penyimpanan data pengguna ke luar negeri.
Lebih lanjut, KCC turut mengungkap empat perusahaan penyedia layanan cloud yang digunakan TikTok yang tersebar di Alibaba Cloud, Fastly, Edgecast, dan Firebase, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari BBC News, Rabu (22/7/2020).
Setelah dibuktikan bersalah, TikTok pun berkomitmen akan memenuhi segala persyaratan hukum yang dilimpahkan kepada perusahaan.
Baca juga: Facebook Sanggupi Bayar Denda Rp 9 Miliar Akibat Skandal Cambridge Analytica
"Kami memiliki yang standar privasi data yang tinggi dan kami akan terus berusaha meningkatkan dan memperkuat standar tersebut," kata seorang juru bicara TikTok.
Meski terbilang baru, namun ini bukanlah kasus hukum pertama yang pernah menjerat TikTok. Pada Februari 2019 lalu, TikTok didenda sebesar 5,7 juta dollar AS (Rp 83,8 miliar) karena tidak melindungi privasi data anak-anak di Amerika Serikat.
Hukuman yang dilayangkan oleh KCC nampaknya telah memperburuk citra TikTok. Sebelumnya, Pemerintah India resmi memblokir aplikasi video pendek tersebut sebagai imbas dari konflik yang terjadi di wilayah Ladakh, perbatasan antara China dan India.
TikTok juga telah berhenti beroperasi di Hong Kong karena diberlakukannya Undang-Undang Keamanan Hong Kong yang baru saja disahkan oleh Pemerintah China.
Angkatan militer Amerika Serikat belakangan juga melarang penggunaan TikTok karena aplikasi tersebut dipandang sebagai ancaman siber.
Terkini Lainnya
- Ambisi Malaysia Jadi Pusat Data Center Asia Terganjal
- Apakah Mode Pesawat Bisa Menghemat Baterai HP? Begini Penjelasannya
- Ada Tonjolan Kecil di Tombol F dan J Keyboard, Apa Fungsinya?
- Cara Kerja VPN untuk Membuat Jaringan Privat yang Perlu Diketahui
- Konsol Handheld Windows 11 Acer Nitro Blaze 8 dan Nitro Blaze 11 Resmi, Ini Harganya
- X/Twitter Akan Labeli Akun Parodi
- Deretan Laptop Baru Asus di CES 2025, dari Seri Zenbook hingga ROG Strix
- 5 Penyebab Tidak Bisa Lihat Profil Kontak WA Orang Lain
- Cara Logout Akun Google Photos dari Perangkat Lain
- Reaksi TikTok soal Rumor Bakal Dijual ke Elon Musk
- RedNote, Medsos China Mirip TikTok Jadi Aplikasi No. 1 di AS
- Pasar Ponsel Dunia Akhirnya Membaik, Naik 4 Persen Tahun Lalu
- 10 Jenis Cookies di Internet dan Fungsinya
- Fitur Baru ChatGPT Bisa Ngobrol ala Gen Z
- Sah, AS Perketat Ekspor Chip AI ke Pasar Global
- Microsoft Tambal Celah Keamanan Windows yang Eksis 17 Tahun
- Ini Deretan Emoji Baru yang Akan Hadir di iOS 14
- Google Siapkan Kolom Khusus Emoji di Gboard
- Indonesia Beli Heli MV-22 Osprey Rp 28,9 Triliun, Apakah Kemahalan?
- Kartu Perdana Tri Kini Bisa Dibeli Online, Begini Caranya