Ponsel BM Tetap Dapat Sinyal, Kominfo Evaluasi Blokir IMEI Minggu Depan
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berencana untuk menggelar rapat evaluasi terkait aturan blokir ponsel ilegal (black market/BM) berdasar IMEI, yang telah diterapkan selama kurang lebih 45 hari.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kemkominfo, Ismail.
"Rapat evaluasi (blokir ponsel BM lewat IMEI) akan dilakukan minggu depan," ujar Ismail kepada ketika dihubungi KompasTekno via Whatsapp, Rabu (3/6/2020).
Meski demikian, Ismail tidak menjabarkan apa saja yang bakal dibahas dalam rapat tersebut, berikut tanggal pasti kapan rapat itu bakal digelar.
Baca juga: Begini Cara Daftar IMEI Ponsel yang Dibeli di Luar Negeri
Ismail juga menolak untuk berkomentar terkait beragam laporan yang mengklaim bahwa aturan blokir ponsel BM belum berjalan sebagaimana mestinya.
"Maaf belum bisa komentar sekarang," kata Ismail.
Sebelumnya beredar sejumlah laporan yang mengatakan bahwa aturan blokir IMEI tersebut belum diterapkan secara penuh.
Sejumlah Youtuber gadget bahkan sempat mencoba membeli iPhone SE 2020 yang notabene belum resmi di Indonesia.
Ketika ponsel tersebut dimasukkan kartu SIM operator seluler Indonesia, perangkat yang tergolong BM itu ternyata masih bisa mendapatkan sinyal, meski nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database pemerintah.
Artinya, ponsel yang dibeli secara ilegal tersebut tampak masih bisa dipakai dengan normal.
Pemerintah sendiri telah menerapkan aturan blokir ponsel BM mulai 18 April lalu. Dengan berlakunya peraturan tersebut, ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database pemerintah tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler sehingga tak bisa digunakan.
Untuk dapat mengetahui legalitas ponsel, pengecekan dapat dilakukan melalui halaman imei.kemenperin.go.id dengan mencantumkan nomor IMEI ponsel yang akan dibeli.
Baca juga: Ini yang Harus Dilakukan Pemilik Ponsel BM Agar Tidak Kena Blokir
Jika nomor IMEI yang dimasukkan terdaftar, maka ponsel akan dapat terhubung dengan jaringan seluler dan dapat digunakan. Jika tidak, maka ponsel tidak dapat terhubung ke jaringan seluler.
Meski demikian, ponsel black market yang sudah aktif atau pernah digunakan dengan kartu SIM sebelum tanggal 18 April 2020 masih akan tetap berfungsi sebagaimana biasanya.
Sebab, peraturan ini hanya berlaku untuk ponsel ilegal yang aktif setelah 18 April 2020.
Dengan kata lain, pengguna yang sudah menggunakan ponsel BM sebelum 18 April tak akan merasakan perubahan apa pun.
Terkini Lainnya
- Bluesky Siapkan Flashes, Aplikasi Berbagi Foto Pesaing Instagram
- Sejarah Nokia, Berpindah-pindah Tangan hingga Pensiunnya Merek di Smartphone
- TikTok Terancam Tutup, Warga AS Malah Belajar Mandarin di Duolingo
- TWS Oppo Enco Air 4 Resmi di Indonesia, Bawa Fitur ANC Harga Rp 800.000
- HP Oppo Reno 13F 4G dan Reno 13F 5G Resmi di Indonesia, Desain Kembar Beda "Otak"
- Oppo Reno 13 5G Resmi di Indonesia, Smartphone Kuat dengan Fitur AI
- 2 Cara agar Notifikasi WhatsApp Tidak Muncul di Layar Kunci, Mudah dan Praktis
- Dampak HP Direset Pabrik yang Perlu Diketahui
- TikTok Terancam Tutup di AS, Pengguna Pindah ke Aplikasi Saudaranya
- Lupa Password IG setelah Deactive? Begini Cara Mengatasinya
- Video: Challenge Koin Jagat yang Viral di Media Sosial, Rusak Fasilitas Publik hingga Dilarang
- 5 Merek Ponsel Terlaris di Dunia 2024 Versi IDC
- HP Tecno Spark 30 Pro Rilis di Indonesia Minggu Depan, Ini Bocoran Spesifikasinya
- Dipanggil Komdigi, Pendiri Jagat Janji Ubah Permainan Berburu Koin
- Mantan Bos Google Bikin "Hooglee", Medsos Video Berbasis AI
- Tri Ubah Paket Internet 2,5 GB Rp 2.000, Pelanggan Protes
- Update Season Terbaru "Game Call of Duty" Ditunda
- Harga Game PS5 Akan Lebih Mahal dari PS4?
- Facebook dan PayPal Tanam Modal di Gojek
- Ramai di Instagram, Apa Itu Foto Hitam Blackout Tuesday?