cpu-data.info

Kominfo Evaluasi Penggunaan Frekuensi Axiata jika Caplok Operator Seluler Indonesia

XL Axiata.
Lihat Foto

- Axiata Group, induk operator XL Axiata, berencana mengakuisisi salah satu operator seluler di Indonesia. Hal itu diungkapkan langsung oleh CEO Axiata Group, Jamaludin Ibrahim, dalam sebuah wawancara eksklusif bersama Reuters.

Jamaludin mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pembicaraan terkait akuisisi dengan operator seluler Indonesia.

Ia tidak menyebut operator mana yang dimaksud, hanya memberi petunjuk bahwa operator tersebut memiliki bisnis dan jumlah pelanggan yang lebih kecil.

Menanggapi kabar tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate memastikan bahwa apabila ada dua operator seluler yang bergabung, maka pemerintah akan mengevaluasi izin penggunaan spektrum kedua operator tersebut. 

Menurut Johnny, hal ini bertujuan untuk menghindari adanya praktik monopoli. Ia mengatakan, pada prinsipnya, spektrum frekuensi radio yang digunakan operator seluler bukan merupakan aset milik perusahaan, melainkan pemerintah.

Baca juga: Axiata Group Incar Operator Seluler Indonesia untuk Diakuisisi 

"Jadi, jika terdapat dua perusahaan yang memiliki izin penggunaan bergabung, pemerintah mempunyai kewenangan untuk melakukan evaluasi dari izin yang diberikan dari yang semula dua entitas menjadi satu entitas," ungkap Johnny ketika dihubungi KompasTekno, Rabu (27/5/2020).

Hal ini juga pernah terjadi ketika XL Axiata mengakuisisi Axis pada 2014 lalu. Tifatul Sembiring yang kala itu menjabat sebagai Menkominfo memberikan izin pada XL Axiata untuk mencaplok Axis. 

Namun, izin tersebut diberikan dengan syarat XL Axiata harus rela mengembalikan spektrum 10 Mhz di frekuensi 2.100 milik Axis kepada pemerintah sehingga XL Axiata hanya mendapatkan spektrum milik Axis di frekuensi 1.800 Mhz. 

Kewenangan pemerintah untuk mengizinkan atau tidaknya operator seluler melakukan akuisisi memang tertuang dalam PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

Pada pasal 25 ayat 1 tertulis bahwa "Pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan alokasi frekuensi radio yang telah diperolehnya kepada pihak lain".

Kemudian pada ayat 2 disebutkan, "Izin stasiun radio tidak dapat dialihkan kepada pihak lain kecuali ada persetujuan dari Menteri".

Baca juga: XL Resmi Akuisisi Axis

"Evaluasi tersebut salah satunya adalah untuk melihat komitmen pembangunan yang akan dilakukan dan berapa besar frekuensi yang dibutuhkan untuk mencapai komitmen pembangunan," lanjutnya. 

Johnny mengatakan bahwa evaluasi juga untuk memperhitungkan seberapa besar frekuensi yang dibutuhkan perusahaan. Ia mengatakan, evaluasi akan dilakukan secara case by case, sesuai kebutuhan operator yang melakukan merger.

"Jika ditanya apakah sebagian frekuensi harus dikembalikan ke negara, maka jawabannya adalah apakah komitmen pembangunan yang akan dilakukan pihak tersebut membutuhkan seluruh frekuensi dari dua perusahaan yang bergabung," pungkas Johnny. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat