Fitur "Tag Foto" Bikin Facebook Didenda Miliaran Rupiah

- Facebook telah sepakat untuk membayar denda 550 juta dollar AS atau sekitar Rp 7,5 miliar atas penggunaan teknologi face recognition di fitur tag foto dalam layanannya.
Denda ini merupakan ketetapan hakim federal pada pengadilan atas tuntutan pengguna Facebook. Proses pengadilan ini sendiri telah berlangsung sejak tahun 2015.
Pengadilan ini disebut merupakan kasus penyalahgunaan data terbesar di sejarah AS, dalam hal lamanya proses peradilan dan jumlah dendanya.
Facebook dianggap bersalah karena telah memindai dan mendeteksi wajah pengguna melalui fitur Tag Suggestion. Fitur ini aktif secara otomatis, tanpa persetujuan dan sepengetahuan pemilik wajah.
Sebelumnya, sekelompok pengguna dari Illionis, AS mengajukan tuntutan atas teknologi pengenal wajah di Facebook karena fitur tersebut dianggap telah melanggar undang-undang perlindungan data biometrik.
Facebook dianggap bisa mengumpulkan data biometrik melalui fitur pengenal wajah tersebut. Data biometrik sifatnya sangat privasi karena menyangkut informasi sidik jari, sampel darah, dan geometri wajah.
Meski demikian, tidak ada keterangan fitur pengenal wajah Facebook ini juga mampu mengambil data biometrik pengguna.
Sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Bloomberg, Jumat (7/2/2020), Facebook sempat berusaha menghentikan proses gugatan ini pada tahun 2018. Namun, permintaan Facebook ini ditolak hakim federal.
Facebook akhirnya bersedia memenuhi tuntutan tersebut dan akan membayar sejumlah uang sesuai keputusan pengadilan untuk para penuntut dan pihak terkait. Juru bicara Facebook mengatakan, keputusan untuk menerima tuntutan demi kepentingan pengguna dan komunitas Facebook.
Digunakan sejak 2010
Facebook mulai menggunakan teknologi face recognition sejak 2010. Saat itu, fitur tersebut bisa langsung secara otomatis aktif tanpa konfirmasi kepada pengguna Facebook.
Baca juga: Teknologi Pengenal Wajah Kenali Buronan di Kerumunan 60.000 Penonton
Tak hanya itu, fitur ini juga mendorong pengguna untuk menaruh tanda (tag) pada wajah pengguna lain di sebuah foto yang diunggah di Facebook.
Kemudian pada Desember 2017, fitur diubah Facebook. Pengguna dapat dengan mudah mengaktifkan atau menonaktifkannya.
Selanjutnya pada 2019, Facebook menjadikannya memiliki fitur opt-in sebagai bagian dari fitur baru Facebook untuk menjadi lebih fokus pada privasi pengguna.
Baca juga: Teknologi Pengenal Wajah Kenali Buronan di Kerumunan 60.000 Penonton
Face recognition banyak dipakai pemerintah
Sebenarnya, fitur pengenal wajah yang membuat Facebook "dihukum" ini telah digunakan polisi di ruang publik untuk keperluan pengawasan. Namun beberapa kota di AS telah melarang penggunaannya.
Pada Januari 2020, Uni Eropa juga mengatakan sedang mempertimbangkan untuk menghentikan penggunaan teknologi itu di ruang publik agar tidak disalahgunakan.
Sementara itu, pemerintah China telah mulai meluncurkan pengenalan wajah di apotek di Shanghai untuk mendeteksi orang-orang yang membeli obat-obatan tertentu.
Selain itu, hal itu dilakukan sebagai salah satu cara untuk menindak penggunaan bahan-bahan tertentu untuk obat-obatan terlarang.
Terkini Lainnya
- Arti Logo XLSmart, Operator Seluler Hasil Merger XL-Smartfren
- XLSmart Resmi Beroperasi, Janjikan Peningkatan Layanan
- iPhone 6s Kini Masuk Kategori HP Lawas
- Cara Cek Tilang ETLE via Online
- Video Lama Ungkap Alasan Bos Apple Pilih Rakit iPhone di China
- 10 HP Terlaris di Indonesia
- 50 Ucapan Jumat Agung 2025 Penuh Kasih dan Harapan buat Dibagikan ke Medsos
- Mobile Legends Kolaborasi dengan Naruto, Ada Skin Sasuke, Kurama, dll
- 2 Cara Reset Explore Instagram biar Lebih Sesuai Minat
- Arti Kata “Stecu”, Bahasa Gaul yang Lagi Viral di TikTok
- Alamat URL Google Search di Semua Negara Akan Disamakan
- 40 Link Download Twibbon Jumat Agung 2025 buat Peringati Kematian Yesus Kristus
- Bill Gates Pamer Kode Pertama Microsoft, Ada 150 Halaman
- Google Resmi Naikkan Standar, HP Android Storage 16 GB Gigit Jari
- Daftar HP yang Mendukung eSIM Indosat