cpu-data.info

Cegah Kasus Ilham Bintang Terulang, Registrasi SIM Card Bakal Pakai Biometrik

Seorang pelanggan Telkomsel sedang melakukan registrasi kartu prabayar Telkomsel. Tenggat waktu registrasi kartu prabayar paling lambat pada 28 Februari 2018.
Lihat Foto

JAKARTA, - Kasus pembobolan rekening melalui SIM card yang dialami wartawan senior Ilham Bintang, menjadi alarm bagi pentingnya perlindungan keamanan data pribadi.

Atas insiden itu, Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengambil ancang-ancang untuk memperkuat keamanan nomor SIM card, yakni dengan menggunakan teknologi biometrik untuk registrasi.

Sebelumnya, pelanggan operator seluler diwajibkan melakukan registrasi SIM card prabayar dengan menggunakan data nomor KTP dan NIK.

"Nah ke depannya, untuk registrasi nanti, kita akan menggunakan teknologi Biometrik, misalnya pengenalan wajah, kemudian dengan pengenalan sidik jari atau dari iris mata", ujar Anggota BRTI, I Ketut Prihadi Kresna Murti.

Baca juga: Pelajaran dari Pencurian SIM Card Indosat Ilham Bintang, Jangan Andalkan SMS

Rencananya, registrasi nomor SIM card menggunakan data biometrik ini menurut Ketut diharapkan bisa diimplementasikan pada tahun ini juga.

Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna Murti./Conney Stephanie Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna Murti.
Namun, Ketut menyebut bahwa BRTI akan berkoordinasi lebih dahulu dengan operator-operator seluler beserta Dirjen Dukcapil, yang akan dilakukan minggu depan.

"Kita akan bicarakan lebih dahulu dengan operator dan dengan Dirjen Dukcapil, karena yang mempunyai fasilitasnya ada di Dirjen Dukcapil", ujar Ketut dijumpai di kantor Kementerian Kominfo, Rabu (22/2/2020).

BRTI juga mengatakan bahwa pihak operator seluler bebas memilih metode biometrik apa yang nanti akan diterapkan untuk proses registrasi, apakah foto muka, foto dari iris mata, atau sidik jari.

Dengan demikian, pihak operator seluler jugalah yang nanti akan bertanggung jawab atas data biometrik penggunannya.

"Intinya, dengan biometrik nanti, operator bertanggung jawab terhadap validitas pelanggannya", ujar Ketut.

Baca juga: Registrasi Kartu Prabayar Membawa Korban

Selain untuk registrasi nomor SIM card baru, teknologi biometrik ini juga nantinya akan diterapkan untuk proses penggantian SIM card baru.

Bagi pelanggan seluler yang telah melakukan registrasi sebelumnya, yakni dengan identitas nomor KTP dan NIK, mereka tidak perlu melakukan registrasi ulang dengan biometrik.

"Ini cuma berlaku untuk registrasi pelanggan baru dan untuk pergantian kartu", imbuh Ketut.

Dengan dipakainya teknologi biometrik ini, Kementerian Kominfo dan BRTI berharap penyalahgunaan data pribadi, seperti SIM swap yang dialami Ilham Bintang akan berkurang, karena semakin lengkap data biometrik, celah untuk menyalahgunakan data semakin kecil.

Baca juga: Resmi, Outlet Bisa Pakai 1 NIK untuk Daftar Lebih dari 3 Nomor Prabayar

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat