cpu-data.info

Resmi, "Outlet" Bisa Pakai 1 NIK untuk Daftar Lebih dari 3 Nomor Prabayar

Seorang pedagang terlihat sedang memilih SIM card di gerai miliknya di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten, Selasa (7/11/2017). Pemerintah mewajibkan registrasi ulang SIM card bagi para pengguna telepon seluler hingga 28 Februari 2018 dengan memakai nomor NIK dan kartu keluarga (KK).
Lihat Foto

Tuntutan Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) agar outlet  penjual SIM card bisa mendaftarkan lebih dari 3 nomor kartu prabayar dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) akhirnya terwujud.

Hal tersebut tertuang dalam hasil rapat pembahasan di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Senin (14/5/2018), yang disepakati bersama oleh KNCI, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), dan Asosiasi  Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).

Kepada KompasTekno, Ketua Umum KNCI Qutni Tysari menjelaskan bahwa kesepakatan dicapai bukan dengan menghapus Pasal 11 dari Peraturan Menteri Kominfo nomor 12 Tahun 2016 yang mengatur soal pembatasan registrasi mandiri satu NIK untuk tiga nomor kartu prabayar seperti yang dituntut oleh KNCI sebelumnya, tetapi lewat penyetaraan hak outlet dengan gerai operator dalam hal ini.

“Jalan tengah yang diambil, Pasal 11 tidak dihapus, tapi hak outlet disejajarkan dengan gerai. Jadi, outlet bisa mendaftarkan kartu tanpa batasan,” ujar Qutni ketika dihubungi lewat sambungan telepon.

Baca juga: Kominfo Keluarkan Aturan 1 NIK Bisa Daftar Banyak Nomor Kartu Seluler

Sebelumnya, outlet dibatasi hanya bisa mendaftarkan maksimal tiga nomor kartu prabayar dengan satu NIK, seperti halnya registrasi mandiri yang dilakukan oleh pelanggan via SMS. Pelanggan hanya bisa mendaftarkan nomor keempat dan seterusnya lewat gerai resmi operator seluler yang bersangkutan, tidak bisa lewat outlet.

Dengan disepakatinya hasil rapat pembahasan tersebut, nomor keempat dan seterusnya nantinya akan bisa didaftarkan lewat outlet, di samping gerai operator.

Rapat pembahasan registrasi kartu SIM oleh outlet di Kemensetneg kemarin dihadiri Ketua Umum KNCI Qutni Tysari; Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kemensetneg Dadan Wildan; Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kemenkoninfo Ahmad M Rami; Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna; Asistem Deputi Koordinasi Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Sigit Priyono; dan Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Kementerian Dalam Negeri David Yama.

Dari pihak operator, rapat dihadiri  Merza Fachys selaku Ketua Umum ATSI sekaligus perwakilan PT Smartfren. Ada pula perwakilan PT Telkomsel, Andi Agus Akbar; Perwakilan PT XL Axiata, Marwan O Baasir; Perwakilan PT Indosat, Fajar Suryawan; dan perwakilan PT Hutchinson Tri, Chandra Aden.

Harus lapor

Sebagaimana disebutkan dalam keterangan yang tercantum dalam Siaran Pers Kemenkoninfo bertanggal 7 Mei 2018, pemerintah melalui BRTI sebelumnya sudah menginstruksikan operator-operator seluler untuk memberikan hak menjadi mitra pelaksana nomor pelanggan ke-4 dan seterusnya.

Baca juga: 1 NIK Bisa Daftar Banyak Nomor Seluler, Begini Cara Pemerintah Awasi Registrasi di Outlet

Disebutkan bahwa Penyetaraan hak untuk melakukan registrasi lebih dari 3 nomor antara outlet dan gerai operator diperlikan untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro dan kecil yang menjadi salah satu penyokong industri komunikasi.

“Kesepakatan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah yang tertuang dalam siaran pers tersebut,” imbuh Qutni.

Dalam salinan surat kesepatakan yang diterima KompasTekno, ditegaskan bahwa baik gerai operator maupun outlet sifatnya hanya membantu pelanggan dalam melakukan registrasi kartu SIM prabayar.

NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang menjadi dua syarat utama untuk melakukan pendaftaran harus benar-benar merupakan milik pelanggan yang bersangkutan, bukan dari pemilik outlet maupun orang lain.

Apabila registrasi dengan 1 NIK (dan nomor KK) ini dilakukan terhadap lebih dari 10 kartu perdana, maka outlet diwajibkan untuk melaporkan pendaftaran tersebut kepada operator seluler terkait.

Untuk implementasi penyetaraan hak antara gerai dan outlet dalam hal pendaftaran kartu SIM tanpa batasan ini, operator diminta untuk segera memberikan lisensi kepada outlet. Sistem registrasi oleh outlet paling lambat harus terselenggara pada 21 Juni 2018.

Baca juga: Menilik Aturan Main Registrasi Kartu SIM Prabayar untuk Perusahaan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat