Resmi, "Outlet" Bisa Pakai 1 NIK untuk Daftar Lebih dari 3 Nomor Prabayar

— Tuntutan Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) agar outlet penjual SIM card bisa mendaftarkan lebih dari 3 nomor kartu prabayar dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) akhirnya terwujud.
Hal tersebut tertuang dalam hasil rapat pembahasan di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Senin (14/5/2018), yang disepakati bersama oleh KNCI, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
Kepada KompasTekno, Ketua Umum KNCI Qutni Tysari menjelaskan bahwa kesepakatan dicapai bukan dengan menghapus Pasal 11 dari Peraturan Menteri Kominfo nomor 12 Tahun 2016 yang mengatur soal pembatasan registrasi mandiri satu NIK untuk tiga nomor kartu prabayar seperti yang dituntut oleh KNCI sebelumnya, tetapi lewat penyetaraan hak outlet dengan gerai operator dalam hal ini.
“Jalan tengah yang diambil, Pasal 11 tidak dihapus, tapi hak outlet disejajarkan dengan gerai. Jadi, outlet bisa mendaftarkan kartu tanpa batasan,” ujar Qutni ketika dihubungi lewat sambungan telepon.
Baca juga: Kominfo Keluarkan Aturan 1 NIK Bisa Daftar Banyak Nomor Kartu Seluler
Sebelumnya, outlet dibatasi hanya bisa mendaftarkan maksimal tiga nomor kartu prabayar dengan satu NIK, seperti halnya registrasi mandiri yang dilakukan oleh pelanggan via SMS. Pelanggan hanya bisa mendaftarkan nomor keempat dan seterusnya lewat gerai resmi operator seluler yang bersangkutan, tidak bisa lewat outlet.
Dengan disepakatinya hasil rapat pembahasan tersebut, nomor keempat dan seterusnya nantinya akan bisa didaftarkan lewat outlet, di samping gerai operator.
Rapat pembahasan registrasi kartu SIM oleh outlet di Kemensetneg kemarin dihadiri Ketua Umum KNCI Qutni Tysari; Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kemensetneg Dadan Wildan; Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kemenkoninfo Ahmad M Rami; Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna; Asistem Deputi Koordinasi Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Sigit Priyono; dan Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Kementerian Dalam Negeri David Yama.
Dari pihak operator, rapat dihadiri Merza Fachys selaku Ketua Umum ATSI sekaligus perwakilan PT Smartfren. Ada pula perwakilan PT Telkomsel, Andi Agus Akbar; Perwakilan PT XL Axiata, Marwan O Baasir; Perwakilan PT Indosat, Fajar Suryawan; dan perwakilan PT Hutchinson Tri, Chandra Aden.
Harus lapor
Sebagaimana disebutkan dalam keterangan yang tercantum dalam Siaran Pers Kemenkoninfo bertanggal 7 Mei 2018, pemerintah melalui BRTI sebelumnya sudah menginstruksikan operator-operator seluler untuk memberikan hak menjadi mitra pelaksana nomor pelanggan ke-4 dan seterusnya.
Baca juga: 1 NIK Bisa Daftar Banyak Nomor Seluler, Begini Cara Pemerintah Awasi Registrasi di Outlet
Disebutkan bahwa Penyetaraan hak untuk melakukan registrasi lebih dari 3 nomor antara outlet dan gerai operator diperlikan untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro dan kecil yang menjadi salah satu penyokong industri komunikasi.
“Kesepakatan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah yang tertuang dalam siaran pers tersebut,” imbuh Qutni.
Dalam salinan surat kesepatakan yang diterima KompasTekno, ditegaskan bahwa baik gerai operator maupun outlet sifatnya hanya membantu pelanggan dalam melakukan registrasi kartu SIM prabayar.
NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang menjadi dua syarat utama untuk melakukan pendaftaran harus benar-benar merupakan milik pelanggan yang bersangkutan, bukan dari pemilik outlet maupun orang lain.
Apabila registrasi dengan 1 NIK (dan nomor KK) ini dilakukan terhadap lebih dari 10 kartu perdana, maka outlet diwajibkan untuk melaporkan pendaftaran tersebut kepada operator seluler terkait.
Untuk implementasi penyetaraan hak antara gerai dan outlet dalam hal pendaftaran kartu SIM tanpa batasan ini, operator diminta untuk segera memberikan lisensi kepada outlet. Sistem registrasi oleh outlet paling lambat harus terselenggara pada 21 Juni 2018.
Baca juga: Menilik Aturan Main Registrasi Kartu SIM Prabayar untuk Perusahaan
Terkini Lainnya
- Honor 400 Lite Meluncur, Mirip iPhone Pro dengan Dynamic Island
- Saham-saham Perusahaan Teknologi dan Game Berjatuhan Jelang Pemberlakuan Tarif Trump
- Fitur Baru WhatsApp: Matikan Mikrofon sebelum Angkat Telepon
- Apple Kirim 5 Pesawat Penuh iPhone ke AS untuk Hindari Dampak Tarif Trump
- Cara Bikin Action Figure ChatGPT dari Foto dengan Mudah, Menarik Dicoba
- Spesifikasi dan Harga Poco M7 Pro 5G di Indonesia
- Harga Bitcoin Anjlok gara-gara Tarif Trump
- Gara-gara Satu Twit X, Pasar Saham AS Terguncang dan Picu "Market Swing" Rp 40.000 Triliun
- Kekayaan Apple Turun Rp 10.718 Triliun akibat Tarif Trump
- Samsung Rilis Real Time Visual AI, Fitur AI yang Lebih Interaktif
- Trump Sebut Elon Musk Akan Mundur dari Pemerintahan
- Rumor Terbaru iPhone 17 Pro: Fanboy Siap-siap Kecewa?
- Ketika Grok AI Jadi Cara Baru Lempar Kritik di X/Twitter...
- 26 iPhone yang Akan Kebagian iOS 19
- ChatGPT Dituntut karena "Asbun", Tuding Pria Tak Bersalah Pembunuh