cpu-data.info

Kominfo Terima Lebih dari 244.000 Aduan Konten Pornografi di 2019

Ilustrasi pornografi. (Shutterstock)
Lihat Foto

- Sepanjang tahun 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat ada sekitar 431.065 konten bermuatan negatif yang dilaporkan ke kanal aduan konten Kominfo, baik lewat portal, e-mail, maupun jejaring sosial Twitter. 

Dari angka tersebut, lebih dari 50 persen ternyata merupakan konten yang bermuatan pornografi.

"Kategori terbanyak yang diadukan oleh masyarakat adalah konten terkait pornografi dengan total 244.738 konten," ujar Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu di keterangan tertulis yang diterima KompasTekno, Kamis (9/1/2020). 

Baca juga: Kominfo Bantah Punya Akun di Situs Porno

Di bawahnya, ada konten bermuatan fitnah sebanyak 57.984 aduan, serta aduan terkait konten yang meresahkan masyarakat sebanyak 53.455.

Laporan lainnya yang mendominasi aduan masyarakat di tahun 2019 adalah konten terkait perjudian sebanyak 19.970, konten penipuan sebanyak 18.845, dan konten hoaks sebanyak 15.361.

Meski tidak terlampau banyak, konten bermuatan SARA, terorisme/radikalisme, pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HAKI), dan kekerasan pada anak t masih mewarnai aduan masyarakat soal konten negatif di dunia maya tahun lalu.

Statistik aduan masyarakat yang diterima Kominfo sepanjang tahun 2019.Istimewa Statistik aduan masyarakat yang diterima Kominfo sepanjang tahun 2019.

Cara melaporkan konten negatif

Terkait angka aduan yang mencapai ratusan ribu ini, pihak Kominfo menghimbau masyarakat untuk menghindari penyebaran konten yang melanggar ketentuan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Baca juga: Percuma Buka Situs Porno Pakai Mode Incognito

Jika menemukan ada konten negatif yang tak pantas beredar di internet, masyarakat bisa melaporkannya melalui portal aduankonten.id, e-mail aduankonten@kominfo.go.id, atau akun Twitter @aduankonten.

Setelah diaporkan, aduan bakal diverifikasi oleh Tim Aduan Konten untuk menguji apakah konten tersebut menyalahi aturan perundangan sesuai UU ITE.

Selain menerima aduan masyarakat, Kominfo juga secara aktif terus melakukan patroli siber untuk melakukan pengaisan, verifikasi, dan validasi terhadap seluruh konten internet yang beredar di ruang maya Indonesia menggunakan mesin yang dijuluki AIS.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat