Izin Frekuensi 4G PT First Media dan Bolt Bakal Dicabut Hari Ini
JAKARTA, — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal mencabut izin penggunaan frekuensi wireless 4G LTE milik PT Internux (Bolt) dan PT First Media Tbk.
Keputusan ini diambil karena ketiga perusahaan di atas belum juga membayar tunggakan plus denda biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi wireless 4G LTE di pita 2,3 GHz , hingga masa tenggat.
"Hingga batas akhir Sabtu (17/11/2018) pukul 23.59 WIB, ketiga operator tidak melakukan pelunasan utang BHP frekuensi," kata Plt Kepala Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu dihubungi KompasTekno, Minggu (18/11/2018) malam.
Pria yang akrab disapa Nando itu menambahkan, Kominfo sedang memproses surat keterangan (SK) pencabutan izin frekuensi radio kepada ketiga operator tersebut.
"Senin (19/11/2018) (hari ini), kami akan keluarkan SK pencabutan tersebut," tandasnya.
Baca juga: Cabut Gugatan, First Media Ajukan Proposal Bayar Tunggakan Bolt
Dari hasil evaluasi reguler yang dilakukan Kominfo terkait kinerja dan kewajiban operator broadband di Indonesia, diketahui PT Internux memiliki tunggakan BHP frekuensi pita 2,3 GHz sebesar Rp 343,57 miliar dan First Media sebesar 364,84 miliar selama tahun 2016 hingga 2017.
Tak hanya dua perusahaan tersebut, izin frekuensi yang dimiliki PT Jasnita Telekomindo, perusahaan telekomunikasi berbasis VOIP, juga akan dicabut.
PT Jasnita Telekomindo diketahui didirikan Samuel Abrijani Pangarepan, yang kini menjabat sebagai Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo. Jasnita diketahui menunggak BHP frekuensi sebesar Rp 2,19 miliar.
Kominfo memberikan masa tenggang hingga 17 November 2018, namun hingga jatuh tempo, ketiganya belum membayar tagihan yang dimaksud.
Tidak pengaruhi layanan internet kabel
Menteri Kominfo Rudiantara menegaskan bahwa pihaknya hanya akan mencabut izin frekuensi, bukan izin operasi. Karena itu, jika pencabutan tersebut memengaruhi kegiatan operasional atau layanan ke pelanggan, maka akan menjadi tanggung jawab perusahaan.
Baca juga: Masalah Izin Bolt Tak Pengaruhi Layanan Internet Kabel First Media
Pihak First Media pun mengatakan, layanan internet kabel dan TV kabel besutannya tidak akan terpengaruh dengan pencabutan izin frekuensi. Sebab, layanan internet nirkabel dan internet kabel miliknya dioperasikan oleh dua entitas perusahaan berbeda.
Layanan internet nirkabel 4G LTE dengan merek Bolt diusung PT First Media Tbk dan PT Internux, sementara layanan TV dan internet kabel (fiber to the home/FTTH) merek First Media dioperasikan PT Link Net Tbk.
PT First Media merupakan pemilik saham mayoritas PT Internux yang telah diakuisisi dan menjadi anak usaha PT First Media pada 2014.
Terkini Lainnya
- TikTok Tidak Bisa Diakses Lagi di Amerika Serikat
- Foto "Selfie" Kini Bisa Disulap Langsung Jadi Stiker WhatsApp
- Ponsel Lipat Huawei Mate X6 Segera Masuk Indonesia, Intip Spesifikasinya
- Apa Itu Product Active Failed di Microsoft Word? Begini Penyebab dan Cara Mengatasinya
- Cara Masukkan Tabel di Pesan Gmail dengan Mudah
- 3 Cara Menghapus Cache di iPhone dengan Mudah dan Praktis
- CEO TikTok Ternyata Pernah Magang di Facebook
- Aplikasi TikTok Hilang dari Google Play Store dan Apple App Store AS
- Cara Factory Reset HP Xiaomi dengan Mudah dan Praktis
- Apa Arti “Re” di Gmail dan Mengapa Muncul saat Membalas Pesan?
- TikTok Jawab Putusan AS, Sebut 170 Juta Pengguna Akan Terdampak Penutupan
- Microsoft Hentikan Dukungan Office di Windows 10 Tahun Ini
- TikTok Terancam Ditutup, Medsos RedNote Jadi Aplikasi No. 1 di AS
- Amerika Akan Blokir TikTok, Siapa yang Bakal Diuntungkan?
- Spesifikasi dan Harga Oppo Reno 13 5G di Indonesia