Izin Frekuensi 4G PT First Media dan Bolt Bakal Dicabut Hari Ini
JAKARTA, — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal mencabut izin penggunaan frekuensi wireless 4G LTE milik PT Internux (Bolt) dan PT First Media Tbk.
Keputusan ini diambil karena ketiga perusahaan di atas belum juga membayar tunggakan plus denda biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi wireless 4G LTE di pita 2,3 GHz , hingga masa tenggat.
"Hingga batas akhir Sabtu (17/11/2018) pukul 23.59 WIB, ketiga operator tidak melakukan pelunasan utang BHP frekuensi," kata Plt Kepala Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu dihubungi KompasTekno, Minggu (18/11/2018) malam.
Pria yang akrab disapa Nando itu menambahkan, Kominfo sedang memproses surat keterangan (SK) pencabutan izin frekuensi radio kepada ketiga operator tersebut.
"Senin (19/11/2018) (hari ini), kami akan keluarkan SK pencabutan tersebut," tandasnya.
Baca juga: Cabut Gugatan, First Media Ajukan Proposal Bayar Tunggakan Bolt
Dari hasil evaluasi reguler yang dilakukan Kominfo terkait kinerja dan kewajiban operator broadband di Indonesia, diketahui PT Internux memiliki tunggakan BHP frekuensi pita 2,3 GHz sebesar Rp 343,57 miliar dan First Media sebesar 364,84 miliar selama tahun 2016 hingga 2017.
Tak hanya dua perusahaan tersebut, izin frekuensi yang dimiliki PT Jasnita Telekomindo, perusahaan telekomunikasi berbasis VOIP, juga akan dicabut.
PT Jasnita Telekomindo diketahui didirikan Samuel Abrijani Pangarepan, yang kini menjabat sebagai Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo. Jasnita diketahui menunggak BHP frekuensi sebesar Rp 2,19 miliar.
Kominfo memberikan masa tenggang hingga 17 November 2018, namun hingga jatuh tempo, ketiganya belum membayar tagihan yang dimaksud.
Tidak pengaruhi layanan internet kabel
Menteri Kominfo Rudiantara menegaskan bahwa pihaknya hanya akan mencabut izin frekuensi, bukan izin operasi. Karena itu, jika pencabutan tersebut memengaruhi kegiatan operasional atau layanan ke pelanggan, maka akan menjadi tanggung jawab perusahaan.
Baca juga: Masalah Izin Bolt Tak Pengaruhi Layanan Internet Kabel First Media
Pihak First Media pun mengatakan, layanan internet kabel dan TV kabel besutannya tidak akan terpengaruh dengan pencabutan izin frekuensi. Sebab, layanan internet nirkabel dan internet kabel miliknya dioperasikan oleh dua entitas perusahaan berbeda.
Layanan internet nirkabel 4G LTE dengan merek Bolt diusung PT First Media Tbk dan PT Internux, sementara layanan TV dan internet kabel (fiber to the home/FTTH) merek First Media dioperasikan PT Link Net Tbk.
PT First Media merupakan pemilik saham mayoritas PT Internux yang telah diakuisisi dan menjadi anak usaha PT First Media pada 2014.
Terkini Lainnya
- Cisco Umumkan Perangkat WiFi 7 Access Point Pertama, Kecepatan Tembus 24 Gbps
- Penyebab Nomor Telepon Tidak Bisa Dicek di GetContact
- Ini Sebab Bali Jadi Tempat Peluncuran Global Oppo Find X8
- Telkomsel Dukung Industri Game Nasional lewat Keikutsertaan di MPL ID S14
- Cara Membuat YouTube Music "2024 Recap" yang Mirip Spotify Wrapped
- Oppo Rilis Antarmuka ColorOS 15 Global, Sudah Bisa "Circle-to-Search"
- Tablet Oppo Pad 3 Pro Meluncur Global dari Bali, Dilengkapi AI
- Samsung Galaxy Z Flip 7 FE Meluncur Tahun Depan?
- 3 Cara Blokir Telepon Spam di iPhone dengan Mudah dan Praktis
- Algoritma Instagram Kini Bisa Direset, Rekomendasi Konten Bisa Kembali ke Awal
- YouTube Gaming Recap 2024 Dirilis, Kilas Balik Tontonan Game Sepanjang Tahun
- Oppo Find X8 Resmi di Indonesia, HP Pertama dengan Dimensity 9400
- Oppo Find X8 Pro Resmi dengan Tombol Kamera "Quick Button", Ini Harganya di Indonesia
- Suasana Peluncuran Global Oppo Find X8 Series di Bali, Dihadiri Undangan dari Berbagai Negara
- Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy A16 5G di Indonesia