Singapura Duga Akuisisi Uber-Grab Langgar UU Persaingan Usaha, di Indonesia?
- Grab resmi mencaplok bisnis Uber di Asia Tenggara, meliputi Indonesia, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Kamboja, Thailand, dan Vietnam. Akuisisi ini semakin mempertegas dominasi Grab di kawasan rumpun padi.
Kendati begitu, kesepakatan Grab dan Uber ditengarai melanggar Undang-undang Persaingan Usaha di Singapura. Setidaknya begitu menurut analisa sementara Competition Commission of Singapore (CCS), sebagai lembaga yang berwenang.
“Kami sedang memeriksa kesepakatan itu. Ada alasan rasional kesepakatan itu melanggar pasal 54 UU Persaingan Usaha Singapura,” kata perwakilan lembaga.
Menanggapi hal ini, Kepala Grab Singapura, Lim Kell Jay mengatakan, pihaknya sudah memelajari dan menganalisis persoalan terkait legalitas huku, sebelum sepakat membeli Uber.
Baca juga: Go-Jek Tulis Surat Perpisahan untuk Uber
“Grab telah melakukan uji tuntas menyeluruh dan analisis hukum bersama penasihat kami, sebelum memasuki dan mengakhiri transaksi. Kami telah terlibat dengan CCS sebelum penandatanganan dan terus melakukannya,” kata Lim Keell Jay, sebagaimana dihimpun KompasTekno, Senin (2/4/2018), dari Ubergizmo.
Bagaimana di Indonesia dan Malaysia?
Di Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga mengamati transaksi antara Uber Asia Tenggara dan Grab. Transaksi ini dinilai akan mengubah peta persaingan transportasi online di Indonesia, namun perlu analisis lebih lanjut, sejauh mana transaksi tersebut berdampak pada pasar Indonesia.
Menurut ketentuan pada Pasal 29 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010, Uber dan Grab juga harus melapor soal akuisisi ini ke KPPU paling lambat 30 hari pasca-akuisisi. Jika tidak, perusahaan yang bersangkutan bisa terkena denda Rp 1 miliar.
Bukan cuma Indonesia dan Singapura, Malaysia juga sedang menyelidiki transaksi antara Uber Asia Tenggara dan Grab. Komisi Angkutan Umum Darat Malaysia akan segera melakukan pertemuan dengan Komisi Persaingan Usaha Malaysia terkait hal ini.
Diketahui, Grab telah mengumber strateginya pasca-akuisisi Uber Asia Tenggara. Antara lain menutup aplikasi Uber dalam kurun dua minggu (hingga 8 April 2018), serta memindahkan semua penumpang dan pengemudi Uber ke platform Grab.
Baca juga: 9 April, Aplikasi Uber Tidak Bisa Dipakai Lagi di Indonesia
Beberapa pelanggan telah menyuarakan kekhawatiran mereka atas kesepakatan ini. Mereka takut Grab bakal lebih leluasa menaikkan tarif, sebab tak ada lagi kompetitor yang signifikan.
Terkini Lainnya
- Sleep atau Shutdown Laptop, Mana yang Lebih Baik Digunakan Pengguna?
- Pabrik Rp 157 Miliar Ditolak, Apple Sodorkan Rp 1,5 Triliun demi iPhone 16
- Microsoft Umumkan Windows 365 Link, PC Kecil Berbasis Cloud Mirip Mac Mini
- Samsung Galaxy A16 5G Rilis di Indonesia, HP "Panjang Umur" Harga Rp 3 Jutaan
- Siasat Apple buat Jualan iPhone 16 di Indonesia, dari Minta Audiensi hingga Nego Investasi
- Ada Lubang Berbahaya, Pengguna iPhone Wajib Download iOS 18.1.1
- Rumor Samsung Galaxy S25 Versi Tipis Menyeruak
- Oppo Reno 13 Belum Dirilis, tapi Sudah Siap Masuk Indonesia
- Instagram Hapus Fitur "Ikuti Hashtag", Ini Alasannya
- Robot Manusia Ikut Lari "Half Marathon", Finish dengan Sekali Isi Baterai
- Tanda iPhone 16 Dijual Resmi di Indonesia Menguat, Ini Janji Apple
- HP Gaming Asus ROG Phone 9 dan ROG Phone 9 Pro Dirilis, Ini Harganya
- Ponsel ZTE Blade V70 Meluncur, Bawa Kamera 108 MP dan "Dynamic Island" ala iPhone
- Kata POV Sering Keliru di Medsos, Begini Arti yang Benar
- Nvidia Rilis GPU H200 NVL, Gabungan Empat Chip AI H200 dalam Satu Modul
- Pabrik Rp 157 Miliar Ditolak, Apple Sodorkan Rp 1,5 Triliun demi iPhone 16