cpu-data.info

Singapura Duga Akuisisi Uber-Grab Langgar UU Persaingan Usaha, di Indonesia?

Grab baru saja mengumumkan akuisisi terhadap seluruh bisnis Uber di Asia Tenggara.
Lihat Foto

- Grab resmi mencaplok bisnis Uber di Asia Tenggara, meliputi Indonesia, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Kamboja, Thailand, dan Vietnam. Akuisisi ini semakin mempertegas dominasi Grab di kawasan rumpun padi.

Kendati begitu, kesepakatan Grab dan Uber ditengarai melanggar Undang-undang Persaingan Usaha di Singapura. Setidaknya begitu menurut analisa sementara Competition Commission of Singapore (CCS), sebagai lembaga yang berwenang.

“Kami sedang memeriksa kesepakatan itu. Ada alasan rasional kesepakatan itu melanggar pasal 54 UU Persaingan Usaha Singapura,” kata perwakilan lembaga.

Menanggapi hal ini, Kepala Grab Singapura, Lim Kell Jay mengatakan, pihaknya sudah memelajari dan menganalisis persoalan terkait legalitas huku, sebelum sepakat membeli Uber.

Baca juga: Go-Jek Tulis Surat Perpisahan untuk Uber

“Grab telah melakukan uji tuntas menyeluruh dan analisis hukum bersama penasihat kami, sebelum memasuki dan mengakhiri transaksi. Kami telah terlibat dengan CCS sebelum penandatanganan dan terus melakukannya,” kata Lim Keell Jay, sebagaimana dihimpun KompasTekno, Senin (2/4/2018), dari Ubergizmo.

Bagaimana di Indonesia dan Malaysia?

Di Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga mengamati transaksi antara Uber Asia Tenggara dan Grab. Transaksi ini dinilai akan mengubah peta persaingan transportasi online di Indonesia, namun perlu analisis lebih lanjut, sejauh mana transaksi tersebut berdampak pada pasar Indonesia.

Menurut ketentuan pada Pasal 29 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010, Uber dan Grab juga harus melapor soal akuisisi ini ke KPPU paling lambat 30 hari pasca-akuisisi. Jika tidak, perusahaan yang bersangkutan bisa terkena denda Rp 1 miliar.

Bukan cuma Indonesia dan Singapura, Malaysia juga sedang menyelidiki transaksi antara Uber Asia Tenggara dan Grab. Komisi Angkutan Umum Darat Malaysia akan segera melakukan pertemuan dengan Komisi Persaingan Usaha Malaysia terkait hal ini.

Diketahui, Grab telah mengumber strateginya pasca-akuisisi Uber Asia Tenggara. Antara lain menutup aplikasi Uber dalam kurun dua minggu (hingga 8 April 2018), serta memindahkan semua penumpang dan pengemudi Uber ke platform Grab.

Baca juga: 9 April, Aplikasi Uber Tidak Bisa Dipakai Lagi di Indonesia

Beberapa pelanggan telah menyuarakan kekhawatiran mereka atas kesepakatan ini. Mereka takut Grab bakal lebih leluasa menaikkan tarif, sebab tak ada lagi kompetitor yang signifikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat