cpu-data.info

Menanti Efisiensi Industri Telko Lewat Registrasi Kartu SIM Prabayar

Seorang warga terlihat sedang registrasi SIM card miliknya di salah satu gerai di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten, Selasa (7/11/2017). Pemerintah mewajibkan registrasi ulang SIM card bagi para pengguna telepon seluler hingga 28 Februari 2018 dengan memakai nomor NIK dan kartu keluarga (KK).
Lihat Foto

TERBITNYA Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 21 tahun 2017 diprediksi akan membuat industri telekomunikasi di Tanah Air membaik.

Permen yang mewajibkan pelanggan dan calon pelanggan kartu SIM prabayar melakukan pendaftaran (registrasi) demi mencegah penyalahgunaan nomor dan melindungi konsumen dari tindak kejahatan lewat ponsel itu justru memiliki manfaat ganda.

Kejahatan akan berkurang, karena pelakunya mudah dilacak dari data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang dimasukkan berdasarkan SIN (single identification number) milik Kementerian Dalam Negeri.

Proses registrasi hasil kerja sama Kominfo dan Kemdagri ini akan menolak jika pelanggan salah atau sengaja memasukkan data sembarangan, dan prosesnya kemudian, nomor akan diblokir, yang bisa membuat industri efisien.

Berdasarkan laporan enam operator seluler saat ini ada 408 juta nomor aktif, padahal jumlah penduduk hanya sekitar 264 juta jiwa. Masing-masing Telkomsel (190 juta), Indosat (96,4 juta), Hutchison Tri Indonesia (54 juta), XL Axiata (50,4 juta), Smartfren (17 juta) dan Sampurna Telecom (200 ribu).

Baca juga : Bantah Hoaks, Kominfo Sebut Registrasi SIM Murni untuk Keamanan

Salah satu operator bahkan melaporkan jumlah pelanggannya naik sekitaran 10 persen, menjelang terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No 21 tahun 2017 yang berlaku mulai 31 Oktober lalu.

Operator tadi mewajibkan para distributornya mengaktifkan semua kartu SIM perdana yang ada di gudang mereka sebanyak mungkin.

Sebagian dari 408 juta nomor yang dilaporkan aktif tadi sebenarnya nomor “abal-abal” karena data yang dimasukkan palsu dan pelanggan membuang kartu perdana begitu pulsanya habis.

Akhirnya pemerintah dan operator juga tidak mungkin melacak pemilik nomor, ketika nomor itu digunakan untuk tindak kejahatan.

Aturan lama yang mengimbau operator melakukan verifikasi kepada pelanggan dengan mencocokkan nama di basis data operator, gagal total. Tidak ada operator yang sanggup sebab proses untuk lebih dari 200 juta pelanggan akan memakan waktu puluhan tahun dan biaya yang besar.

Cara pendaftaran/registrasi kartu SIM berdasarkan SIN menjadi sederhana karena pelanggan atau calon pelanggan tak perlu memasukkan nama, apa lagi nama ibu kandung, cukup NIK dan nomor KK.

Proses ini jika sesuai data, kepada pelanggan akan diberi tahu bahwa registrasi berhasil, dengan – hebatnya – tampil pula nama pemilik NIK.

Kebijakan pemerintah tadi mengakhiri era pelanggan “bodong” yang pulsanya nol tetapi berakibat ARPU (average revenue per user – rata-rata pendapatan dari pelanggan) operator sangat rendah, sekitar Rp 23.000 per bulan.

Baca juga : Fitur Cek Data untuk Registrasi Kartu Prabayar Hadir Akhir November

Pemberian program promo juga merangsang pelanggan pindah operator (churn) yang jumlahnya sekitaran 30 persen, padahal promo membebani operator karena tarif layanannya di bawah biaya investasi dan biaya operasi.


Tambah-kurang

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat