Menanti Efisiensi Industri Telko Lewat Registrasi Kartu SIM Prabayar
TERBITNYA Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 21 tahun 2017 diprediksi akan membuat industri telekomunikasi di Tanah Air membaik.
Permen yang mewajibkan pelanggan dan calon pelanggan kartu SIM prabayar melakukan pendaftaran (registrasi) demi mencegah penyalahgunaan nomor dan melindungi konsumen dari tindak kejahatan lewat ponsel itu justru memiliki manfaat ganda.
Kejahatan akan berkurang, karena pelakunya mudah dilacak dari data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang dimasukkan berdasarkan SIN (single identification number) milik Kementerian Dalam Negeri.
Proses registrasi hasil kerja sama Kominfo dan Kemdagri ini akan menolak jika pelanggan salah atau sengaja memasukkan data sembarangan, dan prosesnya kemudian, nomor akan diblokir, yang bisa membuat industri efisien.
Berdasarkan laporan enam operator seluler saat ini ada 408 juta nomor aktif, padahal jumlah penduduk hanya sekitar 264 juta jiwa. Masing-masing Telkomsel (190 juta), Indosat (96,4 juta), Hutchison Tri Indonesia (54 juta), XL Axiata (50,4 juta), Smartfren (17 juta) dan Sampurna Telecom (200 ribu).
Baca juga : Bantah Hoaks, Kominfo Sebut Registrasi SIM Murni untuk Keamanan
Salah satu operator bahkan melaporkan jumlah pelanggannya naik sekitaran 10 persen, menjelang terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No 21 tahun 2017 yang berlaku mulai 31 Oktober lalu.
Operator tadi mewajibkan para distributornya mengaktifkan semua kartu SIM perdana yang ada di gudang mereka sebanyak mungkin.
Sebagian dari 408 juta nomor yang dilaporkan aktif tadi sebenarnya nomor “abal-abal” karena data yang dimasukkan palsu dan pelanggan membuang kartu perdana begitu pulsanya habis.
Akhirnya pemerintah dan operator juga tidak mungkin melacak pemilik nomor, ketika nomor itu digunakan untuk tindak kejahatan.
Aturan lama yang mengimbau operator melakukan verifikasi kepada pelanggan dengan mencocokkan nama di basis data operator, gagal total. Tidak ada operator yang sanggup sebab proses untuk lebih dari 200 juta pelanggan akan memakan waktu puluhan tahun dan biaya yang besar.
Cara pendaftaran/registrasi kartu SIM berdasarkan SIN menjadi sederhana karena pelanggan atau calon pelanggan tak perlu memasukkan nama, apa lagi nama ibu kandung, cukup NIK dan nomor KK.
Proses ini jika sesuai data, kepada pelanggan akan diberi tahu bahwa registrasi berhasil, dengan – hebatnya – tampil pula nama pemilik NIK.
Kebijakan pemerintah tadi mengakhiri era pelanggan “bodong” yang pulsanya nol tetapi berakibat ARPU (average revenue per user – rata-rata pendapatan dari pelanggan) operator sangat rendah, sekitar Rp 23.000 per bulan.
Baca juga : Fitur Cek Data untuk Registrasi Kartu Prabayar Hadir Akhir November
Pemberian program promo juga merangsang pelanggan pindah operator (churn) yang jumlahnya sekitaran 30 persen, padahal promo membebani operator karena tarif layanannya di bawah biaya investasi dan biaya operasi.
Tambah-kurang
Terkini Lainnya
- Cara Pakai Rumus CONCAT di Microsoft Excel dan Contoh Penggunaannya
- Sony Aplha 1 II Diumumkan, Kamera Mirrorless dengan AI dan Layar Fleksibel
- Pengguna Threads Instagram Kini Bisa Buat Tab Feed Khusus Sendiri
- Waspada, Ini Bahayanya Menyimpan Password Otomatis di Browser Internet
- Tabel Spesifikasi Oppo Find X8 di Indonesia, Harga Rp 13 Jutaan
- Facebook Messenger Kedatangan Update Besar, Video Call Makin Jernih
- Apakah Aman Main HP Sambil BAB di Toilet? Begini Penjelasannya
- WhatsApp Rilis Fitur Voice Message Transcripts, Ubah Pesan Suara Jadi Teks
- Cara Mencari Akun Facebook yang Lupa E-mail dan Password, Mudah
- ZTE Nubia Z70 Ultra Meluncur, HP Bezel Tipis dengan Tombol Kamera Khusus
- Spesifikasi dan Harga Oppo Find X8 Pro di Indonesia
- Smartphone Vivo Y300 Meluncur, HP dengan "Ring Light" Harga Rp 4 Jutaan
- Oppo Find X8 Pro Punya Dua Kamera "Periskop", Bukan Cuma untuk Fotografi
- Ini Komponen Apple yang Akan Diproduksi di Bandung
- Inikah Bocoran Desain Samsung Galaxy S25 Ultra "Paling Dekat"?