Menanti Efisiensi Industri Telko Lewat Registrasi Kartu SIM Prabayar

TERBITNYA Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 21 tahun 2017 diprediksi akan membuat industri telekomunikasi di Tanah Air membaik.
Permen yang mewajibkan pelanggan dan calon pelanggan kartu SIM prabayar melakukan pendaftaran (registrasi) demi mencegah penyalahgunaan nomor dan melindungi konsumen dari tindak kejahatan lewat ponsel itu justru memiliki manfaat ganda.
Kejahatan akan berkurang, karena pelakunya mudah dilacak dari data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang dimasukkan berdasarkan SIN (single identification number) milik Kementerian Dalam Negeri.
Proses registrasi hasil kerja sama Kominfo dan Kemdagri ini akan menolak jika pelanggan salah atau sengaja memasukkan data sembarangan, dan prosesnya kemudian, nomor akan diblokir, yang bisa membuat industri efisien.
Berdasarkan laporan enam operator seluler saat ini ada 408 juta nomor aktif, padahal jumlah penduduk hanya sekitar 264 juta jiwa. Masing-masing Telkomsel (190 juta), Indosat (96,4 juta), Hutchison Tri Indonesia (54 juta), XL Axiata (50,4 juta), Smartfren (17 juta) dan Sampurna Telecom (200 ribu).
Baca juga : Bantah Hoaks, Kominfo Sebut Registrasi SIM Murni untuk Keamanan
Salah satu operator bahkan melaporkan jumlah pelanggannya naik sekitaran 10 persen, menjelang terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No 21 tahun 2017 yang berlaku mulai 31 Oktober lalu.
Operator tadi mewajibkan para distributornya mengaktifkan semua kartu SIM perdana yang ada di gudang mereka sebanyak mungkin.
Sebagian dari 408 juta nomor yang dilaporkan aktif tadi sebenarnya nomor “abal-abal” karena data yang dimasukkan palsu dan pelanggan membuang kartu perdana begitu pulsanya habis.
Akhirnya pemerintah dan operator juga tidak mungkin melacak pemilik nomor, ketika nomor itu digunakan untuk tindak kejahatan.
Aturan lama yang mengimbau operator melakukan verifikasi kepada pelanggan dengan mencocokkan nama di basis data operator, gagal total. Tidak ada operator yang sanggup sebab proses untuk lebih dari 200 juta pelanggan akan memakan waktu puluhan tahun dan biaya yang besar.
Cara pendaftaran/registrasi kartu SIM berdasarkan SIN menjadi sederhana karena pelanggan atau calon pelanggan tak perlu memasukkan nama, apa lagi nama ibu kandung, cukup NIK dan nomor KK.
Proses ini jika sesuai data, kepada pelanggan akan diberi tahu bahwa registrasi berhasil, dengan – hebatnya – tampil pula nama pemilik NIK.
Kebijakan pemerintah tadi mengakhiri era pelanggan “bodong” yang pulsanya nol tetapi berakibat ARPU (average revenue per user – rata-rata pendapatan dari pelanggan) operator sangat rendah, sekitar Rp 23.000 per bulan.
Baca juga : Fitur Cek Data untuk Registrasi Kartu Prabayar Hadir Akhir November
Pemberian program promo juga merangsang pelanggan pindah operator (churn) yang jumlahnya sekitaran 30 persen, padahal promo membebani operator karena tarif layanannya di bawah biaya investasi dan biaya operasi.
Tambah-kurang
Terkini Lainnya
- 75 Twibbon Paskah 2025 untuk Rayakan Kebangkitan Yesus Kristus
- Infinix Note 50s 5G Plus Meluncur, Smartphone dengan Casing Unik yang Wangi
- Jadwal MPL S15 Hari Ini, "Derby Klasik" RRQ Hoshi Vs Evos Glory Sore Ini
- Tablet Motorola Moto Pad 60 Pro dan Laptop Moto Book 60 Meluncur, Daya Tahan Jadi Unggulan
- WhatsApp Siapkan Fitur Baru, Orang Lain Tak Bisa Simpan Foto dan Video Kita
- Ini Perkiraan Harga iPhone Lipat Pertama
- 7 Penyebab Battery Health iPhone Turun Drastis yang Perlu Diketahui
- Google Tiru Fitur Browser Samsung Ini untuk di Chrome
- Cara Beli E-SIM Tri, Harga, dan Aktivasinya
- 2 Cara Mengaktifkan E-SIM XL dengan Mudah dan Praktis
- Cara Migrasi Kartu SIM Fisik ke E-SIM Telkomsel via Online, Mudah dan Cepat
- Samsung Galaxy M56 5G Meluncur, Bawa Bodi Tipis dan Datar
- Nvidia Hadapi Kerugian Rp 92 Triliun Imbas Ekspor Chip Dibatasi
- Video Lama Ungkap Alasan Bos Apple Pilih Rakit iPhone di China
- Jadwal MPL S15 Minggu Ini, Ada "Derby Klasik" RRQ Hoshi vs Evos Glory