cpu-data.info

Belum Bangun Pusat Inovasi, Apple Kok Bisa Jualan iPhone di Indonesia?

iPhone 7 Plus dan iPhone 7 warna jet black atau hitam glossy
Lihat Foto

JAKARTA, - Setelah hampir dua tahun vakum, Apple akhirnya kembali menyapa pasar Indonesia. Duet flagship iPhone 7 dan 7 Plus sudah bisa dipesan sejak beberapa waktu lalu dan peluncuran resminya besok, Jumat (31/3/2017), di Jakarta.

"Comeback"-nya Apple dikarenakan pabrikan Cupertino itu sepakat memenuhi aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah. Aturan itu mengharuskan vendor global menyisipkan 30 persen komponen lokal pada perangkat elektronik 4G yang hendak dipasarkan di Tanah Air.

Ada beberapa jalur yang bisa ditempuh untuk memenuhi TKDN, yakni lewat hardware, software, maupun komitmen investasi. Apple sendiri memilih opsi ketiga dengan rencana pembangunan tiga pusat inovasi di Indonesia.

Namun, hingga kini belum ada satupun yang terealisasi. Pusat inovasi Apple yang pertama ditargetkan baru mulai beroperasi pada akhir kuartal kedua 2017, bertempat di Green Office Park, BSD City, Tangerang, Banten.

Lantas, kenapa Apple sudah boleh menjual produknya sekarang? Kenapa tak menunggu hingga komitmen inovasinya terealisasi?

Menurut Tenaga Ahli Menteri Perindustrian, Sanny Iskandar, pemerintah percaya bahwa Apple akan menuntaskan komitmen investasinya sesuai tenggat waktu yang diberikan. Asas kepercayaan ini dituangkan dalam sertifikasi pemenuhan TKDN yang diberikan pemerintah ke Apple, sehingga vendor tersebut sudah bisa menjual iPhone 7 dan 7 Plus.

"Kami juga nggak bisa terlalu kaku. Yang penting mereka sudah komitmen untuk berinvestasi, pemenuhannya kan bertahap," kata Sanny, usai pertemuan dengan perwakilan Apple, Kamis (30/3/2017) di ruangan Menperin Airlangga Hartarto, lantai 2 Gedung Kemenperin, Jakarta.

Baca: 3 Poin Hasil Pertemuan Menperin dengan Apple

Tenggat 3 tahun

Pada Pasal 25 Permenperin No 65 Tahun 2016, memang disebutkan bahwa produsen gadget diizinkan untuk memenuhi TKDN dengan cara mengucurkan investasi secara bertahap. Tenggat waktu penyelesaian hingga tiga tahun pasca komitmen dibuat.

Investasi tersebut mesti dikucurkan dalam besaran tertentu untuk bisa memperoleh TKDN dalam jumlah tertentu. Detailnya sebagai berikut ini:

- Investasi total mulai dari Rp 250 miliar sampai Rp 400 miliar = TKDN 20 persen
- Investasi total di atas Rp 400 miliar sampai Rp 550 miliar = TKDN 25 persen
- Investasi total di atas Rp 550 miliar sampai Rp 700 miliar = TKDN 30 persen
- Investasi total lebih dari Rp 1 triliun = TKDN 40 persen

Komitmen investasi Apple disebut mencapai 44 juta dollar AS atau sekitar Rp 626 miliar. Jika merujuk pada skema di atas, artinya Apple memang sudah memenuhi TKDN 30 persen. Tinggal realisasinya yang ditunggu sampai tiga tahun mendatang.

Lantas, bagaimana jika Apple tak mampu memenuhi komitmennya selama tiga tahun? Sanny sukar menerima kemungkinan tersebut. Menurut dia, perusahaan sebesar Apple semestinya bisa mematuhi aturan yang berlaku.

"Tiap tahun juga kami akan evaluasi sudah sejauh mana progress pemenuhan investasi itu," ia menambahkan.

Dalam pertemuan tertutup yang berlangsung singkat dari pukul 13.00 WIB sampai 13.40, ada beberapa orang yang hadir. Dari Kemenperin adan Menperin Airlangga Hartarto, didampingi Dirjen Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional (KPAII), Harjanto; Direktur Industri Elektronika dan Telematika, Achmad Rodjih Almanshoer; dan Tenaga Ahli Menperin, Sanny Iskandar.

Dari pihak Apple, ada Director Apple for South Asia, Miche Coulomb; Commercial Strategy Apple for South Asia & ANZ, Jean-Christophe Lebraud; dan Manager Government Affairs Apple Indonesia, Mirza Natadisastra.

Baca: Menperin Terima Perwakilan Apple, Bahas Pusat Inovasi di Indonesia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat