Demi E-Money, Perbankan dan Telekomunikasi Harus Bersatu
Dalam aturan BI, penerbit e-money dilarang melakukan kerja sama eksklusif serta dilarang untuk menahan nilai minimum transaksi menggunakan uang elektronik. Perubahan menarik lainnya, BI juga mendorong terjadinya interkoneksi top-up dan interoperability di antara sesama penerbit e-money.
Dengan demikian, itu artinya dalam babak baru e-money ini, tak ada lagi pemain industri yang dominan, baik dari pihak bank maupun operator telekomunikasi. Semua pihak harus berkolaborasi jika ingin industri ini tumbuh pesat.
Menurut Deputi Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Pembayaran Bank Indonesia, Yura A. Djalins, e-money di Indonesia masih berjuang untuk mencapai transaksi Rp 10 miliar per hari di mana saat ini rata-rata transaksinya masih Rp 7,7 miliar per hari dengan 30 juta kartu yang beredar. Kontribusi transaksi e-money dari perusahaan telekomunikasi hanya Rp 200 juta sampai Rp 300 juta per hari.
Sementara itu, nilai transaksi kartu ATM/Debit per April 2014 mencapai Rp 11,4 triliun per hari dengan jumlah kartu 87,9 juta kartu, nilai transaksi kartu kredit Rp 690,8 miliar per hari dengan 15,2 juta kartu yang beredar.
Penyebab utama adopsi e-money tidak tumbuh adalah industri telekomunikasi dan perbankan berjalan sendiri-sendiri, masing-masing mengeluarkan produk e-money. Padahal, kalau dua kekuatan industri ini disatukan, hasilnya akan lebih baik.
Perusahaan telekomunikasi punya potensi besar untuk mendukung e-money. Selama 250 tahun perjalanan industri perbankan di Indonesia, masyarakat yang memiliki rekening bank hanya 60 juta orang. Angka tersebut jauh lebih kecil dibandingkan pertumbuhan pengguna seluler yang mencapai 297 juta pengguna dalam kurun waktu 18 tahun.
Kendala
Direktur Utama Telkomsel Alex Janangkih Sinaga, menyadari bahwa operator telekomunikasi dan perbankan harus maju bersama dengan perjanjian yang saling menguntungkan.
“Kalau ekosistem less cash society dan financial inclusion mau berkembang, jangan lupakan pemain telekomunikasi,” ujar Alex dalam diskusi IndoTelko Forum berjudul “Collaborative & Incentives: a New Breakthrough for e-Money,” Rabu (11/6/2014).
Hal senada diungkapkan Chief of Digital Services XL Axiata, Dian Siswarini. Ia berpendapat belum ada optimalisasi aset, seperti belum tersedianya banyak aplikasi untuk pembayaran elektronik dan standarisasi teknologi.
"Kita akui transaksi dan adopsi e-money belum banyak walau sebetulnya usaha untuk percepatan adopsi e-money sudah besar. Kenapa? karena masing-masing pemain seperti berjalan sendiri,” tuturnya.
Perusahaan telekomunikasi dan perbankan juga disarankan untuk melakukan promosi dan sosialisasi bersama agar efek kepada masyarakat jelas terasa.
Dalam aturan baru BI, penerbit e-money dibagi menjadi tiga lembaga, yakni bank umum, bank pembangunan daerah (BPD), dan lembaga selain bank (LSB). Saat ini ada 17 penerbit e-money di Indonesia, dimana nilai transaksinya berkisar Rp 7,7 miliar per hari dengan volume sebanyak 420 ribu kali.
Bisa dilihat, angka itu tumbuh signifikan dari waktu ke waktu. Transaksi e-money pada 2009 tercatat sebanyak 48 ribu kali senilai Rp 1,4 miliar per hari. Pada 2010 naik menjadi 73 ribu transaksi dengan nilai Rp 1,9 miliar. Pada 2011, transaksi kembali meningkat mencapai 112 ribu transaksi dengan nilai Rp 2,7 miliar. Di 2012, tercatat ada 219 ribu transaksi dengan nilai Rp 3,9 miliar. Itu artinya, setiap tahun transaksi e-money tumbuh 120 persen.
Terkini Lainnya
- Daftar Harga Netflix di Indonesia, Mulai Rp 54.000
- iPhone 16e Meluncur, iPhone 16 Versi "Murah"
- Xiaomi Suntik DeepSeek AI ke HyperOS, Ini HP yang Kebagian
- Nugroho Sulistyo Budi Resmi Dilantik Jadi Kepala BSSN
- Bocoran Desain iPhone 17 Pro, Jadi Mirip Ponsel Poco?
- HP Xiaomi Ini Dapat Update 6 Tahun, Dijual di Indonesia
- Foto: 100 Meter dari Panggung Seventeen Bangkok Tetap "Gokil" Pakai Samsung S25 Ultra
- Cara Buat Twibbon Ramadan 2025 di Canva lewat HP dan Desktop
- Garmin Instinct 3 Series Rilis di Indonesia, Kini Pakai Layar AMOLED
- Cara Bikin Kata-kata Kartu Ucapan Lebaran untuk Hampers Lebaran via ChatGPT
- 5 Negara Larang DeepSeek, Terbaru Korea Selatan
- Ini Dia Fitur xAI Grok 3, AI Terbaru Buatan Elon Musk
- Melihat HP Lipat Huawei Mate X6 Lebih Dekat, Layar Besar Bodi Ramping
- Google Didenda Rp 202 Miliar, Pakar Dorong Regulasi Digital yang Lebih Adil
- HP Realme P3 Pro dan P3x 5G Meluncur, Bawa Baterai Besar dan Chipset Baru