Vimeo, Korban Ketidakjelasan Blokir Konten Internet
Dalam pemblokiran ini, beberapa penyedia jasa internet (internet service provider/ISP) memang melakukan pemblokiran sejak Minggu (10/5/2014), termasuk Telkom. Namun, sejumlah ISP lain belum melakukan pemblokiran hingga Senin siang (11/5/2014), seperti Indosat, Telkomsel, XL Axiata, dan First Media.
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Sammy Pangerapan mengakui, bahwa surat perintah tersebut tidak dikirimkan kepada semua ISP. Ia berpendapat seharusnya pemerintah punya pedoman baku dan diterapkan kepada seluruh ISP.
Vice President Public Relations Telkom, Arif Prabowo mengatakan, pihaknya hanya mengikuti perintah dan prosedur yang berlaku. "Apabila ada dalam database Trust+ yang harus diblok, tentu akan kami lakukan pemblokiran. Selama masih ada dalam database tersebut, kami akan mengikuti prosedur juga, situs tersebut masih tetap diblokir," tegas Arif.
Sementara itu, Division Head Public Relation Indosat Adrian Prasanto mengatakan, Indosat belum atau tidak terima permintaan dari Kemenkominfo terkait Vimeo.
"Namun, apabila Kominfo mau blokir satu website tertentu kan tinggal dimasukkan ke database Trust+ saja. Indosat mengacu dan melaksanakan filter dari sana," kata Adrian saat dihubungi KompasTekno.
Dampak Ketidakjelasan
Pakar hukum siber Megi Margiyono dari Indonesia Online Advocacy (Idola), telah lama mengkritisi sistem blokir konten internet yang tidak jelas ini.
"Dalam pemblokiran Vimeo ini, contohnya, kenapa hanya ISP tertentu saja yang dapat perintah blokir? Sementara ISP lain ada yang tidak terima? Kalau itu perintah, seharusnya diterima semua ISP," tegas Megi.
Megi menilai Vimeo banyak menyediakan konten positif, sehingga sangat disayangkan jika pemerintah memblokir situs tersebut. Jika ada konten yang dianggap negatif, lanjutnya, seharusnya Kemenkominfo mengirim permintaan agar video terkait saja yang diblokir, bukan malah memblokir situs webnya.
Saat ini Kemenkominfo sedang membuat Rancangan Peraturan Menteri (RPM) terkait pemblokiran konten negatif di internet. Namun, RPM tersebut mendapat kritik dari aktivis internet, karena dianggap mengancam kebebasan berekspresi dan ada hal yang tidak didasarkan pada kepastian hukum yang jelas.
Terkini Lainnya
- Arti Kata "Angst" Istilah Slang yang Sering Digunakan di Media Sosial
- Cara Menolak Otomatis Panggilan dari Nomor yang Disembunyikan di HP Android
- Cara Mengatasi Last Seen WhatsApp Tidak Berubah dengan Mudah dan Praktis
- Qualcomm Umumkan Chip Baru untuk Smart Home dan IoT
- Hati-hati, Hacker Gunakan File ZIP untuk Menyusup ke Windows
- Headphone Vs Earphone, Mana yang Lebih Aman Digunakan?
- Advan ForceOne Rilis di Indonesia, PC AIO dengan AMD Ryzen 5 6600H
- Dampak Memakai Headset Terlalu Sering dengan Volume Tinggi yang Penting Dihindari
- Lantai Data Center Microsoft Pakai Bahan Kayu, Ini Alasannya
- Steam Setop Dukungan Windows 7 dan 8, Gamer Diminta Upgrade ke OS Baru
- AI Baru Buatan Induk ChatGPT Bisa Ambil Alih Komputer Pengguna
- Spotify Mulai Gaji Kreator Video Podcast
- Berapa Lama WhatsApp Diblokir karena Spam? Ini Dia Penjelasannya
- Sejarah Silicon Valley, Tempat Bersarangnya Para Raksasa Teknologi
- YouTube Rilis Fitur Saweran "Jewels", Mirip Coin di TikTok