Vimeo, Korban Ketidakjelasan Blokir Konten Internet

Dalam pemblokiran ini, beberapa penyedia jasa internet (internet service provider/ISP) memang melakukan pemblokiran sejak Minggu (10/5/2014), termasuk Telkom. Namun, sejumlah ISP lain belum melakukan pemblokiran hingga Senin siang (11/5/2014), seperti Indosat, Telkomsel, XL Axiata, dan First Media.
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Sammy Pangerapan mengakui, bahwa surat perintah tersebut tidak dikirimkan kepada semua ISP. Ia berpendapat seharusnya pemerintah punya pedoman baku dan diterapkan kepada seluruh ISP.
Vice President Public Relations Telkom, Arif Prabowo mengatakan, pihaknya hanya mengikuti perintah dan prosedur yang berlaku. "Apabila ada dalam database Trust+ yang harus diblok, tentu akan kami lakukan pemblokiran. Selama masih ada dalam database tersebut, kami akan mengikuti prosedur juga, situs tersebut masih tetap diblokir," tegas Arif.
Sementara itu, Division Head Public Relation Indosat Adrian Prasanto mengatakan, Indosat belum atau tidak terima permintaan dari Kemenkominfo terkait Vimeo.
"Namun, apabila Kominfo mau blokir satu website tertentu kan tinggal dimasukkan ke database Trust+ saja. Indosat mengacu dan melaksanakan filter dari sana," kata Adrian saat dihubungi KompasTekno.
Dampak Ketidakjelasan
Pakar hukum siber Megi Margiyono dari Indonesia Online Advocacy (Idola), telah lama mengkritisi sistem blokir konten internet yang tidak jelas ini.
"Dalam pemblokiran Vimeo ini, contohnya, kenapa hanya ISP tertentu saja yang dapat perintah blokir? Sementara ISP lain ada yang tidak terima? Kalau itu perintah, seharusnya diterima semua ISP," tegas Megi.
Megi menilai Vimeo banyak menyediakan konten positif, sehingga sangat disayangkan jika pemerintah memblokir situs tersebut. Jika ada konten yang dianggap negatif, lanjutnya, seharusnya Kemenkominfo mengirim permintaan agar video terkait saja yang diblokir, bukan malah memblokir situs webnya.
Saat ini Kemenkominfo sedang membuat Rancangan Peraturan Menteri (RPM) terkait pemblokiran konten negatif di internet. Namun, RPM tersebut mendapat kritik dari aktivis internet, karena dianggap mengancam kebebasan berekspresi dan ada hal yang tidak didasarkan pada kepastian hukum yang jelas.
Terkini Lainnya
- ChatGPT Dituntut karena "Asbun", Tuding Pria Tak Bersalah Pembunuh
- Cara Hapus GetContact Permanen biar Identitas Kontak Tetap Aman
- Cara Melihat Garis Lintang dan Bujur di Google Maps dengan Mudah dan Praktis
- Apa Itu Grok AI dan Bagaimana Cara Menggunakannya?
- 7 Cara Menghapus Cache di HP untuk Berbagai Model, Mudah dan Praktis
- Samsung Rilis Vacuum Cleaner yang Bisa Tampilkan Notifikasi Telepon dan Chat
- Akun Non-aktif X/Twitter Akan Dijual mulai Rp 160 Juta
- 3 Cara Menggunakan Chatbot Grok AI di X dan Aplikasi HP dengan Mudah
- Poco M7 Pro 5G Resmi di Indonesia, Harga Rp 2,8 Juta
- Siap-siap, Harga iPhone Bakal Semakin Mahal gara-gara Tarif Trump
- Grok Jadi Aplikasi Terpisah, Bisa Diunduh di HP dan Desktop
- Meta Rilis 2 Model AI Llama 4 Baru: Maverick dan Scout
- Kisah Kejatuhan HP BlackBerry: Dibunuh oleh Layar Sentuh
- AI Google Tertipu oleh April Mop, Tak Bisa Bedakan Artikel Serius dan Guyonan
- Smartwatch Garmin Vivoactive 6 Meluncur, Pertama dengan Fitur Alarm Pintar