cpu-data.info

Catat, Ini Nomor WhatsApp Resmi Tilang Elektronik Polda Metro Jaya

Ilustrasi kena tilang ETLE STNK langsung diblokir.
Lihat Foto

- Polda Metro Jaya telah mengimplementasikan inovasi baru dalam sistem tilang elektronik (ETLE).

Mulai hari ini, Senin (20/1/2025), notifikasi pelanggaran lalu lintas di sistem ETLE akan dikirimkan melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.

Nomor WhatsApp resmi ETLE Ditlantas Polda Metro Jaya adalah 0878-1717-4000, atau bisa diklik melalui tautan berikut ini.

Program ini dinamakan 'Cakra Presisi' dan bertujuan untuk memaksimalkan pengiriman surat konfirmasi tilang kepada pelanggar.

Baca juga: Cara Bayar Tilang Elektronik Online via BRI Mobile Banking dengan Mudah

Adapun notifikasi tilang ETLE ini akan dikirim ke nomor telepon pemilik kendaraan bermotor, yang terdaftar saat proses pembuatan atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk memastikan nomor telepon yang terdaftar menggunakan aplikasi WhatsApp.

Setelah menerima notifikasi, pemilik kendaraan diwajibkan melakukan klarifikasi melalui situs web resmi ETLE Polda Metro Jaya di #.

Jika tidak melakukan klarifikasi, nomor polisi kendaraan tersebut akan diblokir, yang akan diketahui saat pemilik melakukan proses terkait STNK di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Cara bayar tilang ETLE

Untuk pembayaran denda tilang, dapat dilakukan melalui:

  • Transfer ATM
  • mobile banking
  • loket pembayaran yang tersedia di kantor Samsat wilayah Polda Metro Jaya

Setelah pembayaran, status kendaraan akan otomatis diperbarui, dan pemilik kendaraan dapat melanjutkan proses STNK.

Baca juga: Cara Bayar E-Tilang Online via Aplikasi Tokopedia

“Notifikasi tilang ETLE akan dikirim secara digital melalui WhatsApp ke nomor telepon pemilik kendaraan terdaftar. Ini adalah bagian dari upaya digitalisasi pelayanan,” ucap Latif Usman, dikutip dari laman resmi Tribata News, Minggu (19/1/2025).

Penerapan sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam penanganan pelanggaran lalu lintas, serta mempermudah komunikasi antara pihak kepolisian dan masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat