Referensi "Cyberlaw" untuk UU Keamanan dan Ketahanan Siber (Bagian I)

INDONESIA sudah saatnya memiliki Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber (UU KKS). UU ini diperlukan untuk melengkapi UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memiliki lingkup dan jangkauan berbeda.
Jika kita akan membuat UU KKS - istilah lain yang dapat digunanakan adalah UU Keamanan dan Resiliensi Siber, atau UU KRS, maka referensi dan update norma Cyberlaw global dan kebijakan international terbaru terkait teknologi digital, menjadi keniscayaan.
Perkembangan teknologi dan transformasi digital, dengan berbagai plus-minus dan efek samping pelanggaran hukum yang ditimbulkannya, harus menjadi perhatian utama.
Dalam perspektif inilah, mengkaji regulasi dan kebijakan global terkini di bidang siber menjadi keharusan.
Artikel ini dimaksudkan untuk melengkapi beberapa artikel saya sebelumnya di . Tulisan ini adalah bagian dari bahan ajar dan riset saya di Center of Cyberlaw and Digital Transformation, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
Materi saya bagikan kepada pembaca untuk manfaat lebih luas.
Stabilitas Global
Forum Ekonomi Dunia (The World Economic Forum), dalam laporannya “The US has announced its National Cybersecurity Strategy: Here’s what you need to know (2 Januari, 2024), menyatakan bahwa kejahatan dan kerentanan keamanan dunia maya saat ini dianggap sebagai salah satu risiko terbesar yang dihadapi dunia.
Laporan ini tertuang dalam Laporan Risiko Global Forum Ekonomi Dunia (World Economy Forum) 2024.
Para ahli yang disurvei menempatkan risiko ini sebagai yang ke-8 terbesar dalam hal dampak keparahan, baik dalam jangka pendek maupun dalam dekade mendatang.
Pada 2022, serangan siber regional mengalami peningkatan signifikan. Kenaikannya mencapai sebesar 300 persen dibandingkan tahun 2020. Data ini mengindikasikan lonjakan tajam dalam aktivitas siber, yang berpotensi merugikan keamanan global.
Dalam Pertemuan Tahunan Forum Ekonomi Dunia di Davos, Jürgen Stock, Sekretaris Jenderal INTERPOL, menekankan bahwa ancaman ini bersifat global. Memerlukan respons, serta tindakan yang lebih terkoordinasi dari komunitas internasional.
Laporan itu menyatakan, dalam konteks ini, 93 persen pakar keamanan siber, dan 86 persen pemimpin bisnis, percaya bahwa ketidakstabilan global akan memperburuk kemampuan mereka untuk menjaga keamanan siber.
Presiden AS, Joe Biden, menekankan pentingnya keamanan siber bagi berjalannya fungsi perekonomian, infrastruktur penting, demokrasi, privasi, dan pertahanan nasional.
Presiden AS menegaskan, perlunya menjaga internet tetap terbuka, bebas, global, dapat dioperasikan, andal, dan aman, sambil tetap menghormati hak asasi manusia dan kebebasan fundamental.
Strategi Keamanan Nasional AS menetapkan lima pilar utama untuk memperkuat keamanan siber.
Terkini Lainnya
- Fitur Baru WA di Indonesia, Bisa Bikin Paket Stiker Sendiri
- Daftar Kode Negara iPhone dan Cara Mengeceknya
- 35 Daftar HP Mendukung E-SIM Tri dan Cara Belinya
- Kenapa Tidak Bisa Menerima Kode OTP SMS? Begini Penyebabnya
- Apa Itu Italian Brainrot atau Meme Anomali yang Lagi Viral di TikTok?
- 4 Tips Dapat Penghasilan Tambahan lewat Instagram
- Samsung Galaxy M56 Bawa Desain Kamera Baru, Bodi Tipis, dan Android 6 Generasi
- Moto Book 60 Resmi, Laptop Pertama Buatan Motorola
- Hands-on Samsung Galaxy A26 5G, HP Rp 3 Jutaan dengan Desain Elegan
- Huawei Luncurkan Ascend 920, Chip AI "Pelawan" Aturan Amerika
- Bill Gates Pamer Kode Pertama Microsoft, Ada 150 Halaman
- Apple Siapkan iPhone Lipat Pertama, Harganya Rp 39 Juta?
- Nvidia Rilis Zorah, Demo Game "GeForce RTX 50" yang Terlalu Nyata
- Celah Keamanan Internet yang Eksis 23 Tahun Akhirnya Ditutup
- 21 Robot Manusia Ikut Half Marathon, Finish dalam 2 Jam 40 Menit
- Google Mulai Sebar Fitur Anti-Maling di HP Android
- Hasil Babak Reguler Season Mobile Legends MPL S14, 6 Tim Lolos Playoff
- Google Rilis Gemini 1.5 Flash 8-B, Model AI Ringan, Cepat, dan Murah
- Huawei Rilis Solusi FusionSolar Baru, Dorong Penggunaan Energi Terbarukan
- Facebook Mencoba Muda, Perbarui Desain demi Pengguna Gen-Z