cpu-data.info

Referensi "Cyberlaw" untuk UU Keamanan dan Ketahanan Siber (Bagian I)

Ilustrasi keamanan siber
Lihat Foto

INDONESIA sudah saatnya memiliki Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber (UU KKS). UU ini diperlukan untuk melengkapi UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memiliki lingkup dan jangkauan berbeda.

Jika kita akan membuat UU KKS - istilah lain yang dapat digunanakan adalah UU Keamanan dan Resiliensi Siber, atau UU KRS, maka referensi dan update norma Cyberlaw global dan kebijakan international terbaru terkait teknologi digital, menjadi keniscayaan.

Perkembangan teknologi dan transformasi digital, dengan berbagai plus-minus dan efek samping pelanggaran hukum yang ditimbulkannya, harus menjadi perhatian utama.

Dalam perspektif inilah, mengkaji regulasi dan kebijakan global terkini di bidang siber menjadi keharusan.

Artikel ini dimaksudkan untuk melengkapi beberapa artikel saya sebelumnya di . Tulisan ini adalah bagian dari bahan ajar dan riset saya di Center of Cyberlaw and Digital Transformation, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.

Materi saya bagikan kepada pembaca untuk manfaat lebih luas.

Stabilitas Global

Forum Ekonomi Dunia (The World Economic Forum), dalam laporannya “The US has announced its National Cybersecurity Strategy: Here’s what you need to know (2 Januari, 2024), menyatakan bahwa kejahatan dan kerentanan keamanan dunia maya saat ini dianggap sebagai salah satu risiko terbesar yang dihadapi dunia.

Laporan ini tertuang dalam Laporan Risiko Global Forum Ekonomi Dunia (World Economy Forum) 2024.

Para ahli yang disurvei menempatkan risiko ini sebagai yang ke-8 terbesar dalam hal dampak keparahan, baik dalam jangka pendek maupun dalam dekade mendatang.

Pada 2022, serangan siber regional mengalami peningkatan signifikan. Kenaikannya mencapai sebesar 300 persen dibandingkan tahun 2020. Data ini mengindikasikan lonjakan tajam dalam aktivitas siber, yang berpotensi merugikan keamanan global.

Dalam Pertemuan Tahunan Forum Ekonomi Dunia di Davos, Jürgen Stock, Sekretaris Jenderal INTERPOL, menekankan bahwa ancaman ini bersifat global. Memerlukan respons, serta tindakan yang lebih terkoordinasi dari komunitas internasional.

Laporan itu menyatakan, dalam konteks ini, 93 persen pakar keamanan siber, dan 86 persen pemimpin bisnis, percaya bahwa ketidakstabilan global akan memperburuk kemampuan mereka untuk menjaga keamanan siber.

Presiden AS, Joe Biden, menekankan pentingnya keamanan siber bagi berjalannya fungsi perekonomian, infrastruktur penting, demokrasi, privasi, dan pertahanan nasional.

Presiden AS menegaskan, perlunya menjaga internet tetap terbuka, bebas, global, dapat dioperasikan, andal, dan aman, sambil tetap menghormati hak asasi manusia dan kebebasan fundamental.

Strategi Keamanan Nasional AS menetapkan lima pilar utama untuk memperkuat keamanan siber.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat