Operator Seluler Sebar Malware ke Pelanggan Penyedot Bandwidth
- Sebagai upaya untuk membatasi torrent, salah satu operator terbesar di Korea Selatan (Korsel), KT Corporation, dituding secara sengaja menyebarkan perangkat lunak berbahaya (malware) ke ratusan ribu pelanggan mereka.
Torrent merupakan teknologi berbagi file Peer-to-Peer (P2P), yang memungkinkan pengguna mengunduh dan mengunggah file berukuran besar dengan cepat.
Namun dari sudut pandang penyedia layanan internet (ISP) alias operator, torrent sangat membebani jaringan internet, menyedot bandwidth, dan ikut meningkatkan biaya operasional.
KT Corporation dilaporkan menanamkan malware di komputer pelanggannya yang menggunakan layanan Grid Webhard, sebuah platform untuk berbagi file yang didukung bittorrent. Jumlah pelanggan yang terdampak mencapai kisaran 600.000.
Baca juga: Waspada Pesan Palsu di Google Chrome, Bisa Jadi Malware
Dengan malware tersebut, KT Corporation diduga mengakses dan memanipulasi data di komputer pelanggan untuk membatasi traffic torrent. Apabila terbukti benar, tindakan operator internet ini kemungkinan melanggar hukum.
Kepolisian Gyeonggi Selatan di Korsel telah melakukan investigasi serta menggeledah data center dan kantor KT Corporation, meyakini bahwa penanaman program jahat tersebut merupakan upaya peretasan terorganisir.
KT Corporation dicurigai mengoperasikan tim khusus yang menanam malware untuk mengganggu proses transfer file torrent pelanggan mereka
Tim itu disinyalir terdiri dari bagian ''pengembang malware'', ''distribusi dan operasi'', dan bagian ''penyadapan'' yang tugasnya mengamati data yang dikirim dan diterima oleh pengguna KT secara langsung.
Kabarnya, atas tindakan tersebut, pihak Kepolisian Gyeonggi Selatan mengatakan bahwa KT telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Rahasia Komunikasi dan Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi.
Baca juga: Dalang Jaringan Penyebar Malware Terbesar Dunia Ditangkap, Punya 19 Juta Komputer
Sebelumnya, pada 20202, KT Corporation juga permah bermasasalah dengan Webhard yang kemudian berujung ke pengadilan, , sebagaimana dihimpun KompasTekno dari TorrentFreak, Sabtu (29/6/2024).
Saat itu, KT diketahui membatasi bandwidth pada layanan Grid milik Webhard. KT beralasan bahwa sebagian besar pengguna Grid Webhard yang menggunakan layanan merekatelah membebani jaringan.
Pengadilan akhirnya memutuskan untuk mendukung KT dengan alasan bahwa Webhard tidak membayar biaya penggunaan jaringan KT untuk sistem P2P, serta tidak menjelaskan kepada penggunanya bagaimana cara kerja layanan Grid secara jelas.
Terkini Lainnya
- Pemerintah AS Desak Google Jual Browser Chrome
- Apakah Aman Main HP Sambil BAB di Toilet? Begini Penjelasannya
- Cara Pakai Rumus CEILING dan FLOOR di Microsoft Excel
- Cisco Umumkan Perangkat WiFi 7 Access Point Pertama, Kecepatan Tembus 24 Gbps
- Penyebab Nomor Telepon Tidak Bisa Dicek di GetContact
- Ini Sebab Bali Jadi Tempat Peluncuran Global Oppo Find X8
- Telkomsel Dukung Industri Game Nasional lewat Keikutsertaan di MPL ID S14
- Cara Membuat YouTube Music "2024 Recap" yang Mirip Spotify Wrapped
- Oppo Rilis Antarmuka ColorOS 15 Global, Sudah Bisa "Circle-to-Search"
- Tablet Oppo Pad 3 Pro Meluncur Global dari Bali, Dilengkapi AI
- Samsung Galaxy Z Flip 7 FE Meluncur Tahun Depan?
- 3 Cara Blokir Telepon Spam di iPhone dengan Mudah dan Praktis
- Algoritma Instagram Kini Bisa Direset, Rekomendasi Konten Bisa Kembali ke Awal
- YouTube Gaming Recap 2024 Dirilis, Kilas Balik Tontonan Game Sepanjang Tahun
- Oppo Find X8 Resmi di Indonesia, HP Pertama dengan Dimensity 9400
- Cara Pakai Rumus CEILING dan FLOOR di Microsoft Excel
- 3 Pro Player Dota 2 Asal Indonesia Ikut Kejuaraan Dunia The International 2024
- Patut Ditiru, Pejabat Negara Legowo Mundur karena Serangan Siber
- Daftar Game Gratis PS Plus Juli 2024, Ada "Borderlands 3"
- Hard Disk 1 GB Pertama di Dunia Beratnya 29 Kg, Mirip Mesin Mobil
- Samsung Umumkan 3 Sensor Kamera Smartphone Baru, Ada Telefoto 200 MP