Pemerintah Perketat Impor Produk Elektronik, Termasuk Laptop, TV, dan Kamera
- Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemeperin) resmi memperketat impor produk elektronik, termasuk laptop, televisi (TV), kamera, kulkas, mesin cuci, hingga AC.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. Aturan ini ditetapkan dan diundangkan pada 6 Februari 2024.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, kebijakan ini diterbitkan agar masuknya impor barang elektronik ke Tanah Air lebih teratur sehingga tidak mengganggu industri teknologi di dalam negeri.
“Sekali lagi ini tidak dilarang tapi diatur yah karena kalau dilarang bisa marah nanti Asosiasi Perdagangan Dunia (WTO),” ujar menteri yang akrab disapa Zulhas ini di Jakarta, tempo hari, sebagaimana dilaporkan .
Baca juga: India Batasi Impor Laptop dengan Lisensi untuk Genjot Produksi Dalam Negeri
Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin, Priyadi Arie Nugroho menambahkan, pihaknya memahami bahwa tata niaga impor untuk produk elektronika merupakan hal yang baru dan belum pernah diberlakukan.
Namun, kata Priyadi, impor laptop, TV, kamera, dll harus diatur demi mengembangkan industri elektronika di Tanah Air agar bisa lebih berdaya saing.
Menurut Priyadi, terbitnya kebijakan tata niaga impor produk elektronika ini, bukan berarti bahwa pemerintah anti-impor, melainkan untuk menjaga iklim usaha industri di dalam negeri tetap kondusif terutama bagi produk-produk yang telah diproduksi di dalam negeri.
"Regulasi ini merupakan upaya konkret dari pemerintah dalam menciptakan kepastian berinvestasi bagi pelaku industri di Indonesia khususnya dalam rangka memproduksi produk elektronika di dalam negeri," kata Priyadi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/4/2024).
Priyadi merinci, Permenperin Nomor 6 tahun 2024 itu mencantumkan 139 pos tarif elektronik yang diatur dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.
"Beberapa produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif tersebut di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop (termasuk notebook), dan beberapa produk elektronik lainnya," kata Priyadi.
“Untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Pelaku Usaha harus memiliki Pertimbangan Teknis yang diterbitkan oleh Menteri,” tulis bab 2 pasal 3 dalam beleid itu.
Baca juga: AS Resmi Larang Impor dan Penjualan Produk Elektronik Huawei dan ZTE
Kemudian, untuk dapat mengajukan permohonan penerbitan pertimbangan teknis, pelaku usaha harus memenuhi komitmen Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pelaku usaha juga harus terdaftar di SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional), telah menyampaikan data industri, telah menyampaikan data industri tahap pembangunan, dan telah menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala melalui SIINas setiap tanggal 1 Februari dan 1 Agustus setiap tahunnya.
Kemudian pada bagian pasal 5 dalam beleid itu dijelaskan juga bahwa permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis disampaikan kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SINSW (Sistem Indonesia National Single Window) yang diteruskan ke SIINas.
“Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis oleh pelaku usaha harus melakukan pengisian rencana produksi yang memuat keterangan mengenai pos tarif, uraian barang, nama barang hingga jumlah atau volume dengan satuan yang sudah terstandar,” bunyi pasal 6 selanjutnya.
Selengkapnya aturan Permenperin Nomor 6 tahun 2024 dan daftar barang elektronik yang diperketat aturan impornya bisa disimak melalui tautan berikut ini.
Terkini Lainnya
- Cara Bikin Daftar Chat di WhatsApp dengan Kategori Sesuai Keinginan, Mudah
- Pengguna Threads Melonjak, tapi Belum Jadi Andalan Pendapatan
- iPhone 16 Diblokir, CEO Apple Kini Tak Sebut Indonesia Lagi
- Apa Itu Cyberbullying di Media Sosial dan Macam-macamnya
- Keuntungan Apple Turun, Bukan gara-gara iPhone 16 Tidak Laku
- Muncul Tab Baru Tanda “+” di WhatsApp, Fitur Apa Itu?
- Sony Diskon Harga PS5 Slim Digital Edition di Indonesia, Hanya sampai 14 November
- Apple Minta Audiensi dengan Menperin, Bahas Larangan iPhone 16 di Indonesia
- Induk Facebook Bikin Mesin Pencari Internet AI, Saingi Google
- Oknum Pegawai Komdigi Sengaja Tidak Blokir 1.000 Situs Judi Online, Dibayar Rp 8,5 Miliar Per Bulan
- 5 Besar Vendor Tablet Dunia Versi IDC, Apple Teratas
- Apakah Mode Incognito Benar-benar Melindungi Privasi? Begini Penjelasannya
- Canalys: Pengiriman Ponsel Dunia Naik 5 Persen, Samsung Terbanyak
- AS Tuduh Hacker China Serang Pejabat dan Keluarga Donald Trump
- Pengertian Big Data, Cara Kerja, Manfaat, dan Contohnya
- Google Axion Meluncur, CPU ARM Pertama Perusahaan untuk Data Center
- Meta mulai Bawa Chatbot AI ke WhatsApp
- SanDisk Perkenalkan Kartu SD 4 TB, Diklaim yang Pertama di Dunia
- Samsung Perpanjang "Usia" Galaxy S20 Series dan Galaxy S20 FE
- Apple Kirim Peringatan Bahaya ke Pengguna iPhone di 92 Negara