Google Tuntut Scammer Pembuat Aplikasi Crypto Palsu

- Perusahaan teknologi multinasional AS, Google, mengambil langkah tegas dengan menuntut dua warga negara China yang berbasis di Shenzhen dan Hong Kong, atas tuduhan penipuan kripto pada tanggal 4 April di pengadilan federal New York.
Yunfeng Sun dan Hongnam Cheung dituduh melanggar UU Racketeer Influenced and Corrupt Organizations (RICO) serta syarat dan ketentuan layanan Google dengan menyalahgunakan Play Store untuk menyebarkan aplikasi perdagangan kripto dan investasi palsu.
Tuntutan Google menyebutkan bahwa keduanya menggunakan video YouTube, iklan media sosial, dan siaran pers palsu untuk membuat seolah-olah aplikasi mereka legal.
Keduanya dan rekanan mereka yang tidak disebutkan namanya, diduga telah mengunggah hingga 87 aplikasi palsu untuk memfasilitasi aksi penipuan ini, dan telah menarik 100.000 pengguna yang mengunduhnya.
Baca juga: Harga Bitcoin To The Moon, FBI Peringatkan Bahaya Scam Kripto
Dari keluhan pengguna, Google menduga masing-masing korban mengalami kerugian mulai dari 100 dollar AS (Rp 1,5 juta) hingga puluhan ribu dolar AS, sejak tahun 2019. Mereka juga telah menonaktifkan 87 aplikasi palsu buatan Sun dan Cheung selama empat tahun terakhir.
“Gugatan ini merupakan langkah penting untuk meminta pertanggungjawaban dari para pelaku kejahatan ini dan mengirim pesan yang jelas bahwa kami akan secara agresif mengejar mereka yang berusaha memanfaatkan pengguna kami,” ujar Halimah DeLaine Prado, penasihat hukum Google.
Google menyatakan penipuan ini turut merugikan mereka, mengancam “integritas” toko aplikasi miliknya, perlu mengalokasi sumber daya untuk mendeteksi penipuan dan mengganggu operasinya.
Kerugian ekonomi yang dialami Google dari penyelidikan kasus penipuan ini mencapai lebih dari 75.000 dollar AS atau Rp 1,1 miliar.
Dalam gugatannya, Google meminta pengadilan untuk memblokir Sun dan Cheung agar tidak bisa lagi melakukan aksinya. Google juga menuntut ganti rugi yang jumlahnya tak dirinci.
Metode Pig Butchering digunakan untuk menipu para korban
Soal cara kerja penipuannya, para scammer itu membuat aplikasi pertukaran mata uang kripto dan investasi palsu yang dibuat seolah-olah aplikasi investasi yang legal di Play Store.
Menurut pengaduan Google, Sun dan Cheung menggunakan skema penipuan social engineering dengan mengirim pesan teks “nakal” untuk menarik korban ke aplikasi mereka dan menaruh sejumlah uang ke dalamnya.
Modus penipuan dengan umpan hubungan romantis macam ini dikenal sebagai "Pig Butchering", mengacu pada kegiatan "menggemukkan" babi sebelum menjagalnya.
Baca juga: Apa Itu Pig Butchering Scam, Modus Baru Penipuan Kripto yang Disorot FBI
Pesan teks yang digunakan oleh pengirim dibuat agar terlihat akrab dengan korban, seperti “Saya Sophia, apakah kamu mengingat saya?” yang kemudian dimanfaatkan penipu untuk mulai membangun percakapan, persahabatan, dan ikatan romantis dengan korban.
Selanjutnya, mereka mencoba meyakinkan korban untuk berinvestasi melalui aplikasi dan membatasi penarikan hanya pada sejumlah kecil “keuntungan”. Ketika pengguna berusaha menarik “keuntungan” dalam jumlah besar, mereka diminta untuk membayar lebih banyak.
Terkadang para penipu ini turut meyakinkan korbannya bahwa mereka bisa mendapatkan sejumlah komisi dengan menawarkan aplikasi tipuan tersebut sebagai “afiliasi” dari platform, menurut pengaduan tersebut.
Jika korban mengeluh kepada “teman” atau “pasangan kekasih” yang sebelumnya membantu proses mereka berinvestasi, orang-orang tersebut bakal menghilang begitu saja, kata Google sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Reuters, Sabtu (5/4/2024).
Terkini Lainnya
- Cara Migrasi Kartu SIM Fisik ke E-SIM Telkomsel via Online, Mudah dan Cepat
- Samsung Galaxy M56 5G Meluncur, Bawa Bodi Tipis dan Datar
- Nvidia Hadapi Kerugian Rp 92 Triliun Imbas Ekspor Chip Dibatasi
- WhatsApp Siapkan Fitur Baru, Orang Lain Tak Bisa Simpan Foto dan Video Kita
- Video Lama Ungkap Alasan Bos Apple Pilih Rakit iPhone di China
- Jadwal MPL S15 Minggu Ini, Ada "Derby Klasik" RRQ Hoshi vs Evos Glory
- Hadiah Kompetisi E-sports EWC 2025 Tembus Rp 1 Triliun
- iPhone 6s Kini Masuk Kategori HP Lawas
- Meta Tambah Keamanan Akun Instagram Remaja Indonesia, Batasi Live dan DM
- Arti Logo XLSmart, Operator Seluler Hasil Merger XL-Smartfren
- XLSmart Resmi Beroperasi, Janjikan Peningkatan Layanan
- Cara Cek Tilang ETLE via Online
- 10 HP Terlaris di Indonesia
- 50 Ucapan Jumat Agung 2025 Penuh Kasih dan Harapan buat Dibagikan ke Medsos
- Mobile Legends Kolaborasi dengan Naruto, Ada Skin Sasuke, Kurama, dll
- Internet Starlink Milik Elon Musk Sudah Bisa Jualan ke Pelanggan Rumahan Indonesia
- Daftar Game yang Paling Banyak Dimainkan pada 2023, Kebanyakan Lawas
- ChatGPT Bisa Edit Hasil Foto Dall-E di Web, Android, dan iOS
- Apple PHK 600 Karyawan, Imbas Proyek Mobil Listrik?
- SIM Card dengan Nomor Cantik 10 Digit Terjual Rp 13 Miliar