cpu-data.info

Pemblokiran TikTok di AS Makin Mendekati Kenyataan

Ilustrasi TikTok dalam konflik AS-China.
Lihat Foto

- Amerika Serikat makin serius merealisasikan upayanya untuk memblokir secara penuh aplikasi berbagi video pendek, TikTok, di seluruh negaranya.

Yang terbaru, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) baru bernama "Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act".

RUU ini bertujuan untuk melindungi warga AS dari ancaman keamanan nasional yang ditimbulkan TikTok. Sebab, TikTok merupakan anak perusahaan dari ByteDance. ByteDance, menurut sejumlah anggota Kongres AS yang mendukung RUU tadi, diduga memiliki kaitan erat dengan Partai Komunis China.

Baca juga: Profil ByteDance, Perusahaan Teknologi China di Balik TikTok-Tokopedia

Hal ini menimbulkan kekhawatiran di badan Kongres AS, bahwa China bisa saja menggunakan data warga AS yang ada di TikTok untuk memata-matai aktivitas warga AS.

Nah, dari situ, Kongres AS memperkenalkan RUU Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act. Kini, RUU itu sudah disahkan di DPR AS dengan hasil pemungutan suara, yaitu 352 suara mendukung dan 65 menentang.

Karena mayoritas sudah setuju, RUU Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act akan dibawa ke senat AS. Apabila senat menyetujui, RUU yang mengincar TikTok itu akan ditandatangani oleh Presiden AS Joe Biden dan berlaku menjadi undang-undang.

Nantinya, jika RUU Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act resmi diundangkan, toko aplikasi yang memajang TikTok di platform mereka, seperti Apple App Store hingga Google Play Store, harus berhenti mendistribusikan aplikasi TikTok di AS. Dalam kata lain, distribusi TikTok akan diblokir total.

TikTok akan bisa terus beroperasi di AS selama aplikasi ini sudah memisahkan diri dari perusahaan induknya, ByteDance. ByteDance diwajibkan menjual TikTok dalam kurun waktu enam bulan.

Tak hanya TikTok-ByteDance, aturan ini juga diramalkan bisa berimbas pada operasi WeChat, aplikasi pesan instan milik raksasa teknologi dari China, Tencent.

Jika Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act diundangkan, aturan ini juga bisa menargetkan aplikasi media sosial lain yang dimiliki oleh perusahaan di beberapa negara musuh AS, selain China.

Tercatat, sudah belasan negara yang melarang penggunaan TikTok.DOK. Pixabay Tercatat, sudah belasan negara yang melarang penggunaan TikTok.
Beberapa anggota Kongres AS yang menentang RUU ini menyuarakan keprihatinannya. Para penentang khawatir RUU akan menjadi solusi yang tidak efektif terhadap permasalahan keamanan nasional.

Baca juga: Blokir TikTok di AS Semakin Meluas, Kini Giliran Kota New York

RUU Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act ini juga dikhawatirkan memberikan batasan terhadap kebebasan berpendapat warga AS dan justru memberikan perluasan kekuasaan pemerintah.

“Berbahaya memberikan presiden kekuasaan seperti itu, memberinya kekuasaan untuk memutuskan apa yang bisa dilihat orang Amerika di ponsel dan komputer mereka,” kata salah satu anggota Kongres AS, Thomas Massie (Republican Party-Kentucky).

Tanggapan TikTok

Juru bicara TikTok Michael Hughes mengkritik proses untuk mengajukan RUU tersebut sebagai proses yang “rahasia” dan mengatakan bahwa RUU tersebut “dimasukkan dengan terburu-buru” untuk memberlakukan larangan.

"Kami berharap Senat akan mempertimbangkan fakta, mendengarkan konstituennya, dan menyadari dampaknya terhadap perekonomian, 7 juta usaha kecil, dan 170 juta orang Amerika yang menggunakan layanan kami,” kata Hughes dalam sebuah pernyataan, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari The Verge, Jumat (15/3/2024).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat