cpu-data.info

Kominfo Ancam Blokir 6 Platform Travel Online, Ini Penyebabnya

Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Lihat Foto

- Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih menyasar perusahaan teknologi yang belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Tanah Air.

Yang terbaru, Kominfo mengirim surat peringatan pada enam perusahaan Online Travel Agent (OTA) asing populer yang belum mendaftarkan diri, termasuk Booking.com dan Klook.

Dalam keterangan tertulis di situs kominfo.go.id, Kominfo sudah mengirimkan surat peringatan kepada enam penyedian layanan travel itu. Jika masih bandel tidak mendaftar PSE Lingkup Privat, layanan keenam OTA itu akan dikenai pemutusan akses alias diblokir.

Kominfo sendiri memberi waktu selama lima hari kerja sejak surat peringatan itu diterbitkan pada Jumat (8/3/2024). Artinya, jika tidak daftar PSE hingga akhir pekan ini, maka platform tersebut akan diblokir.

Daftar 6 Online Travel Agent yang belum terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat di Indonesia dan berpotensi diblokir, yaitu:

Baca juga: Agoda dan Booking.com Bakal Bersatu di Aplikasi Grab?

  1. Booking.com
  2. Agoda.com
  3. Airbnb.com
  4. Klook.com
  5. Trivago.co.id
  6. Expedia.co.id

Airbnb dan Agoda sudah daftar, sisanya belum

Pantauan KompasTekno, Rabu (13/3/2024) pagi, Agoda sudah mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat per 12 Maret 2024. Sementara Airbnb sudah terdaftar sebagai PSE per tanggal 19 Desember 2022 lalu. Nama keduanya sudah muncul di daftar PSE di laman pse.kominfo.go.id.

Sementara sisanya, Booking.com, Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id masih belum terdaftar. Pantauan KompasTekno, situs keempat OTA tersebut masih bisa diakses dan digunakan untuk memesan akomodasi (hotel, vila, dsb) dan transportasi (pesawat). 

Berbicara soal OTA, situs populer tiket.com tercatat sudah mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat di Indonesia sejak 2022. Dengan begitu, tiket.com aman dari sanksi pemblokiran.

Tangkapan layar yang menunjukkan Agoda.com dan Airbnb.com sudah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, sehingga bisa terus digunakan dan aman dari sanksi pemblokiran./ Galuh Putri Riyanto Tangkapan layar yang menunjukkan Agoda.com dan Airbnb.com sudah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, sehingga bisa terus digunakan dan aman dari sanksi pemblokiran.
Wajib daftar PSE sejak 2022

Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat ini diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Aturan ini berlaku sejak 20 Juli 2022.

Saat awal pemeberlakuannya, perusahaan teknologi besar, baik asing atau lokal, yang ada di Indonesia harus mendaftarkan diri.

Perusahaan seperti Meta (Facebook, Instagram, WhatsApp), Google, Twitter, TikTok, Netflix, Zoom, YouTube, GoPay, Shopee, Tokopedia, dan lainnya wajib mendaftar.

PSE domestik maupun asing yang tidak mendaftar sampai tenggat yang ditentukan akan dikategorikan sebagai PSE ilegal dan terancam diblokir layanannya.

Baca juga: Jalan Berliku Bisnis Airbnb, Pernah Diabaikan dan Ditolak Massal Investor

6 kategori PSE yang wajib daftar

Ilustrasi situs pse.kominfo.go.id yang memuat daftar PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar di Kominfo./ Galuh Putri Riyanto Ilustrasi situs pse.kominfo.go.id yang memuat daftar PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar di Kominfo.
Dalam Permenkominfo 5/2020 itu, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat diidefinisikan sebagai penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.

Adapun Sistem Elektronik yang wajib didaftarkan seperti portal atau situs, hingga aplikasi dalam jaringan yang dijalankan dengan internet.

Sesuai Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya, kewajiban pendaftaran berlaku kepada 6 kategori PSE.

Keenam kategori PSE Lingkup Privat yang wajib mendaftarkan diri ke Kominfo adalah PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:

  1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.
    Contohnya seperti Shopee, Bukalapak, Tokopedia, dan lainnya.
  2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.
  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik.
    Contohnya seperti Netflix, Spotify, YouTube Music, Viu, termasuk portal media online yang menyediakan konten berbayar.
  4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.
    Contohnya seperti WhatsApp, Line, Gmail, Instagram, Twitter, Tumblr, Zoom, Google Meet, TikTok, YouTube, dan lainnya.
  5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya.
    Contohnya seperti Google, Bing, Yahoo, dan lainnya.
  6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.
    Contohnya seperti situs perekrutan tanaga kerja.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat