AMD: Regulasi Etika AI Kominfo Jadi Pedoman yang Baik

YOGYAKARTA, - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Buatan (artificial intelligence/AI) di Indonesia pada Selasa, 19 Desember 2023 lalu.
Penerbitan regulasi baru soal AI tersebut mendapat dukungan dari perusahaan semikonduktor, AMD Indonesia.
Brando Lubis, Commercial Lead AMD Indonesia, mengatakan regulasi AI akan menjadi pedoman yang baik bagi pelaku usaha yang menawarkan kebermanfaatan AI, begitu pula bagi penggunanya di Indonesia.
Baca juga: AMD Perkenalkan Kartu Grafis Radeon RX 7600 XT, VRAM 16 GB Harga Rp 5 Jutaan
"Jadi, ketika menggunakan teknologi kita, pengguna akan lebih banyak (menerima) manfaatnya (AI), lebih positif penggunaannya. Tidak dipakai untuk hal-hal yang di luar norma," jelas Brando dalam sebuah acara di Yogyakarta, Senin (4/3/2024).

AMD sendiri merupakan salah satu produsen prosesor yang menawarkan kinerja AI. Salah satu prosesor tersebut adalah Ryzen Pro 7040.
Hardware tersebut merupakan lini prosesor mobile untuk laptop enterprise dan workstation, dengan mengunggulkan AI engine terintegrasi untuk melakukan tugas terkait pengolahan kecerdasan buatan. Prosesor ini dirilis ke pasar Indonesia sejak tahun lalu.
Ryzen Pro 7040 diklaim sebagai prosesor X86 pertama yang dibekali dengan pengolah AI terintegrasi.
Baca juga: Amikom Yogyakarta Pakai Prosesor AMD untuk Garap Film Animasi
Kemudian, ada pula prosesor Ryzen 8040 yang juga dirancang untuk menjalankan program-program berbasis AI generatif secara lokal (offline) di perangkat.
Bukan cuma itu, rencananya, tahun ini AMD akan memperkenalkan calon prosesor laptop baru bernama "Strix Point". Strix Point menjanjikan kinerja pengolahan AI generatif yang lebih tinggi lagi dibandingkan Hawk Point (Ryzen 8040) dengan mengusung NPU XDNA 2.
Poin penting SE Etika AI
Kembali menyoal regulasi AI baru di Indonesia. Menteri Kominfo Budi Arie mengatakan, ada beberapa poin penting yang diharapkan menjadi pedoman dalam pengembangan dan pemanfaatan AI oleh pelaku usaha dan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Publik dan Privat.
Poin penting pertama adalah nilai etika, yang mencakup inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, aksesibilitas, transparansi, kredibilitas dan akuntabilitas, perlindungan data pribadi, pembangunan dan lingkungan kerja berkelanjutan, serta kekayaan intelektual.
Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria mencontohkan prinsip akuntabilitas yang dimaksud, di mana produk bikinan AI generatif harus transparan. Caranya adalah dengan menyebut atau memberikan tanda secara jelas bahwa konten merupakan hasil bikinan AI.
Baca juga: Kominfo Siapkan Pedoman Etika AI untuk Lindungi Data Pribadi
Poin penting kedua, terkait dengan pelaksanaan dan tanggung jawab. Surat edaran ini, menurut Budi, akan memberikan pedoman bagi para pelaku usaha untuk bertanggung jawab atas pengembangan dan pemanfaatan AI.
Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa aturan ini tidak wajib dan tidak mengikat secara hukum.
Akan tetapi, Budi berharap pelaku usaha serta PSE Lingkup Publik dan Privat bisa menjadikan surat edaran ini sebagai pedoman. Budi juga mengingatkan bahwa pengembangan dan pemanfaatan AI tetap tunduk pada perundang-undangan yang sudah berlaku di Indonesia.
Terkini Lainnya
- Huawei Rilis Luxeed R7 Max dan R7 Ultra, Mobil Listrik Pesaing Tesla
- Meta Blokir Fitur Apple Intelligence di Facebook dan Instagram, Persaingan AI Panas?
- HP Honor X60 GT Meluncur dengan Chip Flagship Lawas
- Apa Itu Italian Brainrot atau Meme Anomali yang Lagi Viral di TikTok?
- 50 Gambar dan Ucapan Selamat Hari Raya Galungan 2025 buat Dibagikan ke Medsos
- Insta360 X5 Resmi, Lensa Kamera Kini Bisa Digonta-ganti
- Instagram Rilis Edits, Aplikasi Video Pesaing Capcut Tersedia di Indonesia
- Instagram Batasi Live dan DM untuk Remaja di Indonesia
- Oppo K12s Resmi, "Kembaran" Oppo K13 dengan Fitur Ekstra
- iPhone 17 Belum Rilis, Bocoran iPhone 19 Sudah Beredar
- Harga iPhone XS dan XS Max Second Terbaru April 2025, mulai Rp 4 Jutaan
- Medsos Bluesky Kini Punya Sistem Centang Biru yang Tak Biasa
- Ini "Source Code" Pertama Microsoft, Ada 150 Halaman
- Cara Membuat 4 Tempat Tanda Tangan di Microsoft Word, Mudah dan Cepat
- 2 Cara Mengetahui Jumlah File dalam Folder Google Drive dengan Mudah
- Amikom Yogyakarta Pakai Prosesor AMD untuk Garap Film Animasi
- AMD dan Amikom Yogyakarta Dukung Peningkatan Kualitas Lulusan TI
- Riset: Pengguna Android Banyak yang Beralih ke iPhone Lawas
- Bill Gates, Zuckerberg, Sundar Pichai Kondangan Bareng ke Anak "Crazy Rich" India
- Terungkap Tampang iPhone SE 4, Punya "Poni" dan Tanpa Tombol Home