Kumpulan Video TikTok Tutorial Coblos Pemilu 2024

- Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan diselenggarakan pada Rabu (14/2/2024) besok.
Pada Pemilu 2024, masyarakat akan menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.
Syaratnya, pengguna adalah warga negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur usia 17 tahun.
Pengguna bisa mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih lewat situs cekdptonline.kpu.go.id. Apabila belum, pengguna bisa datang ke KPU Kabupaten/Kota di domisili pengguna.
Baca juga: Cara Mengaktifkan Terjemahan dan Menampilkannya secara Otomatis di TikTok
Situs yang sama juga bisa digunakan untuk melihat alamat potensial Tempat Pemungutan Suara (TPS). Nantinya, pengguna akan mengunjungi TPS tersebut pada Rabu (14/2/2024).
Dokumen yang harus dibawa ke TPS berbeda tergantung daftar pemilih, yang bisa disimak di artikel ini.
Cara coblos di TPS Pemilu 2024, pengguna menunjukkan formulir C6 dan e-KTP kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS. Lalu, pengguna menulis namanya di daftar hadir dan menunggu antrean hingga namanya dipanggil.
Saat dipanggil, pengguna akan diberikan lima surat suara dengan warna yang berbeda-beda.
Surat berwarna abu-abu digunakan untuk memilih presiden dan wakil presiden, surat kuning untuk DPR RI, surat merah untuk DPD RI, surat biru untuk DPRD Provinsi, dan surat hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota. Pemilih di wilayah DKI Jakarta tidak mendapat surat DPRD Kabupaten.

Sebab, suara pengguna tidak akan sah jika tidak dilengkapi tanda tangan ketua KPPS.
Selanjutnya, pengguna akan masuk ke bilik suara dan mencoblos dengan alat coblos yang sudah disediakan. Untuk surat suara presiden dan wakil presiden, pengguna bisa mencoblos pada nomor urut pasangan calon (paslon), foto paslon, atau nama paslon dalam kotak.
Baca juga: Ini Link untuk Cek TPS jika Belum Dapat Undangan Mencoblos Pemilu 2024
Sementara itu, untuk pemilihan anggota DPD RI, pengguna bisa mencoblos pada nomor urut, foto, atau nama calon dalam kotak.
Lalu untuk pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, pengguna dapat mencoblos pada nomor urut partai, gambar partai, nama partai, atau salah satu calon anggota legislatif (caleg) partai.
Pengguna diperbolehkan mencoblos lebih dari satu kali dengan catatan masih dalam satu kolom.
Terkini Lainnya
- YouTube Shorts Tambah Fitur Editing Video untuk Saingi TikTok
- Apakah Dark Mode Bisa Menghemat Baterai HP? Begini Penjelasannya
- 3 Cara Upload File ke Google Drive dengan Mudah dan Praktis
- 7 Tips Hemat Penyimpanan Akun Google Gratis Tanpa Langganan
- 2 Cara Melihat Password WiFi di HP dengan Mudah dan Praktis
- 10 Cara Mengatasi WhatsApp Web Tidak Bisa Dibuka dengan Mudah, Jangan Panik
- Trump Beri TikTok 75 Hari Lagi, Cari Jodoh atau Blokir?
- iPad Dulu Dicaci, Kini Mendominasi
- AI Google Tertipu oleh April Mop, Tak Bisa Bedakan Artikel Serius dan Guyonan
- iOS 19 Rilis Juni, Ini 26 iPhone yang Kebagian dan 3 iPhone Tidak Dapat Update
- Intel dan TSMC Sepakat Bikin Perusahaan Chip Gabungan di AS
- 10 Bocoran Fitur iPhone 17 Pro, Modul Kamera Belakang Berubah Drastis?
- Cara Melihat Password WiFi di iPhone dengan Mudah dan Cepat
- Kenapa Tiba-tiba Ada SMS Kode Verifikasi di HP? Begini Penyebabnya
- Ketik Kata Ini di Google dan Fakta Menarik yang Jarang Diketahui Bakal Muncul
- Hati-hati, Aplikasi Pemilu 2024 Abal-abal Berbahaya Beredar via WhatsApp
- Ini Link untuk Cek TPS jika Belum Dapat Undangan Mencoblos Pemilu 2024
- Masyarakat Bisa Unggah Hasil Penghitungan TPS ke Situs KawalPemilu
- Segera Update Windows 10, Ada Celah Berbahaya Bisa Disusupi Hacker
- Instagram Rilis Fitur "Cutouts", Bisa Bikin Stiker Bergerak dari Video