Kumpulan Video TikTok Tutorial Coblos Pemilu 2024
- Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan diselenggarakan pada Rabu (14/2/2024) besok.
Pada Pemilu 2024, masyarakat akan menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.
Syaratnya, pengguna adalah warga negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur usia 17 tahun.
Pengguna bisa mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih lewat situs cekdptonline.kpu.go.id. Apabila belum, pengguna bisa datang ke KPU Kabupaten/Kota di domisili pengguna.
Baca juga: Cara Mengaktifkan Terjemahan dan Menampilkannya secara Otomatis di TikTok
Situs yang sama juga bisa digunakan untuk melihat alamat potensial Tempat Pemungutan Suara (TPS). Nantinya, pengguna akan mengunjungi TPS tersebut pada Rabu (14/2/2024).
Dokumen yang harus dibawa ke TPS berbeda tergantung daftar pemilih, yang bisa disimak di artikel ini.
Cara coblos di TPS Pemilu 2024, pengguna menunjukkan formulir C6 dan e-KTP kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS. Lalu, pengguna menulis namanya di daftar hadir dan menunggu antrean hingga namanya dipanggil.
Saat dipanggil, pengguna akan diberikan lima surat suara dengan warna yang berbeda-beda.
Surat berwarna abu-abu digunakan untuk memilih presiden dan wakil presiden, surat kuning untuk DPR RI, surat merah untuk DPD RI, surat biru untuk DPRD Provinsi, dan surat hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota. Pemilih di wilayah DKI Jakarta tidak mendapat surat DPRD Kabupaten.
Sebab, suara pengguna tidak akan sah jika tidak dilengkapi tanda tangan ketua KPPS.
Selanjutnya, pengguna akan masuk ke bilik suara dan mencoblos dengan alat coblos yang sudah disediakan. Untuk surat suara presiden dan wakil presiden, pengguna bisa mencoblos pada nomor urut pasangan calon (paslon), foto paslon, atau nama paslon dalam kotak.
Baca juga: Ini Link untuk Cek TPS jika Belum Dapat Undangan Mencoblos Pemilu 2024
Sementara itu, untuk pemilihan anggota DPD RI, pengguna bisa mencoblos pada nomor urut, foto, atau nama calon dalam kotak.
Lalu untuk pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, pengguna dapat mencoblos pada nomor urut partai, gambar partai, nama partai, atau salah satu calon anggota legislatif (caleg) partai.
Pengguna diperbolehkan mencoblos lebih dari satu kali dengan catatan masih dalam satu kolom.
Terkini Lainnya
- Realme P2 Pro Meluncur, Spesifikasi Serba "Naik Kelas"
- Cara Jadwalkan Kirim Pesan Gmail di PC dan HP
- Kode Cek Nomor Telkomsel dan Cara Menghubunginya
- Cara Buat Menu Ceklis di Google Docs untuk Keperluan Dokumen
- Jawa Barat Sabet Medali Emas PON XXI Cabor E-sports Nomor Free Fire
- 3 Cara Cek Kesehatan Baterai Macbook dengan Mudah dan Praktis
- Cara Hapus Cache dan Riwayat Pencarian di Google Chrome
- Menpora Sebut Arena E-sports Jadi Venue Terbaik PON XXI 2024
- Game "Celestia: Chain of Fate" Bikinan Indonesia Rilis di PC dan Nintendo Switch
- Cara Mengatasi Akun Tidak Diizinkan Menggunakan WhatsApp, Jangan Panik
- Apple Intelligence Tak Bisa Digunakan di China dan Eropa, Kenapa?
- Bos ZTE Ungkap Faktor Utama Pendorong Ekonomi Digital di Indonesia
- Ini Dia, Smartphone dengan Layar Sekunder Dikelilingi Kamera
- 3 Cara Cek Versi Windows 32-bit atau 64-bit dengan Mudah dan Cepat
- PS5 Pro Ditenagai GPU Baru dari AMD, Seperti Ini Kemampuannya
- Hati-hati, Aplikasi Pemilu 2024 Abal-abal Berbahaya Beredar via WhatsApp
- Ini Link untuk Cek TPS jika Belum Dapat Undangan Mencoblos Pemilu 2024
- Masyarakat Bisa Unggah Hasil Penghitungan TPS ke Situs KawalPemilu
- Segera Update Windows 10, Ada Celah Berbahaya Bisa Disusupi Hacker
- Instagram Rilis Fitur "Cutouts", Bisa Bikin Stiker Bergerak dari Video