Diteken Presiden Jokowi, UU ITE Jilid II Resmi Berlaku

- Revisi kedua Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) resmi berlaku di Indonesia.
UU ITE jilid 2 ini berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pantauan KompasTekno, salinan revisi kedua UU ITE ini sudah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (4/1/2024). Beleid UU ITE Jilid 2 itu diteken Presiden Jokowi pada 2 Januari 2024.
UU ITE ini merupakan hasil perubahan kedua yang disahkan oleh DPR RI pada 5 Desember 2023.
Baca juga: Revisi II UU ITE Disahkan, Viralkan Konten untuk Bela Diri Tak Bisa Dipidana
Tak ada Pasal 27 ayat (3)
UU ini mengubah sejumlah aturan yang sebelumnya ada di UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 19 Tahun 2016.
UU ITE terbaru ini tidak mencantumkan aturan yang sebelumnya ada di pasal 27 ayat (3) tentang pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui saluran elektronik.
Sebagai gantinya, revisi kedua UU ITE tersebut mencantumkan dua pasal baru, yakni 27A dan 27B.
Pasal 27A berbunyi "Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik".
Kemudian, pasal 27B berbunyi "Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:
a. Memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, atau
b. Memberi hutang, membuat pengakuan hutang atau menghapuskan piutang.
Aturan baru lainnya
Selanjutnya, UU ITE terbaru ini menambahkan aturan soal larangan menyebarkan berita bohong.
Baca juga: UU ITE Tidak Akan Dicabut, Ini Solusi Pemerintah untuk Pasal Karet
Aturan tersebut tercantum pada pasal 28 ayat (3) yang berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat".
Pasal lain yang direvisi adalah pasal 27 ayat (1) UU ITE mengenai kesusilaan. Adapun poin revisinya berupa penambahan pengecualian pidana bagi orang yang menyebarkan konten asusila (seperti kekerasan seksual) untuk membela diri.
Pasal mengenai kesusilaan di dalam UU ITE sejak lama dilabeli sebagai pasal karet. Pasalnya, banyak korban kekerasan seksual di ruang siber yang justru diancam dipidana, karena menyebarkan konten kekerasan seksual yang dialaminya.
Terkini Lainnya
- 10 Aplikasi Terpopuler di Dunia, Ini yang Diunduh Paling Banyak
- Bytedance "Suntik Mati" Fitur Mirip Instagram di TikTok
- Bagaimana Cara Wireless Charging di HP Bekerja? Ini Penjelasannya
- 7 Trik Memperkuat Sinyal di iPhone
- Kenapa Pesan WhatsApp Tidak Masuk Jika Tidak Dibuka? Ini Penyebabnya
- Apa Jadinya Jika iPhone Tidak Di-update?
- 4 Cara Melihat Password WiFi di Laptop dan PC untuk Semua Model, Mudah
- 10 Game Tersembunyi di Google, Begini Cara Mengaksesnya
- 4 Fitur di HP Samsung untuk Traveling yang Wajib Kalian Tahu
- Kontroversi Foto Jadi Ghibli Pakai AI yang Bikin Dunia Animasi Heboh
- Mengenal Liang Wenfeng, Pendiri Startup AI DeepSeek yang Hebohkan Dunia
- 6 Cara Bikin WhatsApp Terlihat Tidak Aktif biar Tidak Terganggu Saat Cuti Kerja
- Kisah Nintendo, Berawal dari Kartu Remi ke Industri Video Game Global
- Pendiri Studio Ghibli Pernah Kritik Keras soal AI
- Riset: Orang yang Sering Chat ke ChatGPT Ternyata Kesepian
- Poco C65 Resmi Masuk Indonesia, Harga Mulai Rp 1,4 Jutaan
- SpaceX Luncurkan Satelit Internet Starlink Baru, Bisa Langsung Tersambung ke HP
- Platform Edukasi Online Zenius Tutup Layanan Sementara di Indonesia
- Harga Langganan Centang Emas X/Twitter Kini Lebih Murah
- Xiaomi Redmi Note 13 Rilis Global 15 Januari, Segera Masuk Indonesia?