Diteken Presiden Jokowi, UU ITE Jilid II Resmi Berlaku
- Revisi kedua Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) resmi berlaku di Indonesia.
UU ITE jilid 2 ini berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pantauan KompasTekno, salinan revisi kedua UU ITE ini sudah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (4/1/2024). Beleid UU ITE Jilid 2 itu diteken Presiden Jokowi pada 2 Januari 2024.
UU ITE ini merupakan hasil perubahan kedua yang disahkan oleh DPR RI pada 5 Desember 2023.
Baca juga: Revisi II UU ITE Disahkan, Viralkan Konten untuk Bela Diri Tak Bisa Dipidana
Tak ada Pasal 27 ayat (3)
UU ini mengubah sejumlah aturan yang sebelumnya ada di UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 19 Tahun 2016.
UU ITE terbaru ini tidak mencantumkan aturan yang sebelumnya ada di pasal 27 ayat (3) tentang pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui saluran elektronik.
Sebagai gantinya, revisi kedua UU ITE tersebut mencantumkan dua pasal baru, yakni 27A dan 27B.
Pasal 27A berbunyi "Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik".
Kemudian, pasal 27B berbunyi "Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:
a. Memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, atau
b. Memberi hutang, membuat pengakuan hutang atau menghapuskan piutang.
Aturan baru lainnya
Selanjutnya, UU ITE terbaru ini menambahkan aturan soal larangan menyebarkan berita bohong.
Baca juga: UU ITE Tidak Akan Dicabut, Ini Solusi Pemerintah untuk Pasal Karet
Aturan tersebut tercantum pada pasal 28 ayat (3) yang berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat".
Pasal lain yang direvisi adalah pasal 27 ayat (1) UU ITE mengenai kesusilaan. Adapun poin revisinya berupa penambahan pengecualian pidana bagi orang yang menyebarkan konten asusila (seperti kekerasan seksual) untuk membela diri.
Pasal mengenai kesusilaan di dalam UU ITE sejak lama dilabeli sebagai pasal karet. Pasalnya, banyak korban kekerasan seksual di ruang siber yang justru diancam dipidana, karena menyebarkan konten kekerasan seksual yang dialaminya.
Terkini Lainnya
- HP Oppo Reno 13F 4G dan Reno 13F 5G Resmi di Indonesia, Desain Kembar Beda "Otak"
- Oppo Reno 13 5G Resmi di Indonesia, Smartphone Kuat dengan Fitur AI
- 2 Cara agar Notifikasi WhatsApp Tidak Muncul di Layar Kunci, Mudah dan Praktis
- Dampak HP Direset Pabrik yang Perlu Diketahui
- TikTok Terancam Tutup di AS, Pengguna Pindah ke Aplikasi Saudaranya
- Lupa Password IG setelah Deactive? Begini Cara Mengatasinya
- Video: Challenge Koin Jagat yang Viral di Media Sosial, Rusak Fasilitas Publik hingga Dilarang
- 5 Merek Ponsel Terlaris di Dunia 2024 Versi IDC
- HP Tecno Spark 30 Pro Rilis di Indonesia Minggu Depan, Ini Bocoran Spesifikasinya
- Dipanggil Komdigi, Pendiri Jagat Janji Ubah Permainan Berburu Koin
- Mantan Bos Google Bikin "Hooglee", Medsos Video Berbasis AI
- Sinyal Mahkamah Agung AS Enggan Selamatkan TikTok
- Oppo Reno 13 Siap Masuk Indonesia Hari Ini, Intip Bocoran Spesifikasinya
- Riset Cisco: Hanya 19 Persen Perusahaan di Indonesia Siap Adopsi AI
- Xiaomi Ungkap Tanggal Peluncuran Redmi Note 14 Series di Indonesia
- Poco C65 Resmi Masuk Indonesia, Harga Mulai Rp 1,4 Jutaan
- SpaceX Luncurkan Satelit Internet Starlink Baru, Bisa Langsung Tersambung ke HP
- Platform Edukasi Online Zenius Tutup Layanan Sementara di Indonesia
- Harga Langganan Centang Emas X/Twitter Kini Lebih Murah
- Xiaomi Redmi Note 13 Rilis Global 15 Januari, Segera Masuk Indonesia?