Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Proyek BTS 4G
JAKARTA, - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.
Kasus yang menjerat Plate adalah korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo), tahun 2020-2022.
Plate dijatuhi hukuman 15 tahun kurungan penjara pada Rabu (8/11/2023). Hukuman tersebut termuat dalam amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Terdakwa Johnny G Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 tahun penjara," kata hakim ketua Fahzal Hendri di PN Tipikor, Jakarta Pusat, sebagaimana dipantau KompasTekno dari siaran langsung KompasTV di ruang sidang, Rabu sore.
Hukuman yang dijatuhi kepada Johnny G Plate tersebut sama seperti yang dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Majelis hakim menilai, Johnny Plate terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain hukuman kurungan penjara dan denda, Plate juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar.
"Kami akan banding hari ini, Yang Mulia," kata pengacara Johhny G Plate setelah amar putusan dibacakan.
Baca juga: Mengenal Proyek BTS 4G BAKTI yang Membuat Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi
Dalam perkara korupsi BTS 4G ini, Johnny G Plate disebutkan memperkaya diri sebesar 15,5 miliar. Eks Menkominfo bersama beberapa terdakwa lain terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun.
Terdakwa lain di antaranya adalah eks Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif, dan eks tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam sidang putusan perkara korupsi BTS 4G yang sama, Anang divonis penjara selama 18 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara, dan membayar uang pengganti Rp 5 miliar. Sementara Yohan divonis 5 tahun penjara, denda 200 juta, dan membayar uang pengganti 400 juta.
Baca juga: Korupsi BTS 4G: Target Molor, Jumlah Menara Tak Sesuai, dan Negara Rugi hingga Rp 8 Triliun
Kronologi kasus korupsi penyediaan korupsi penyediaan BTS 4G oleh BAKTI Kominfo
Bakti Kominfo merupakan badan yang bertugas sebagai penyedia infrastruktur dan ekosistem TIK bagi masyarakat melalui dana kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) Penyelenggara Telekomunikasi.
Bakti Kominfo memiliki proyek pembangunan menara BTS 4G untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Namun, dalam proses pelaksanaannya, ditemukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Dugaan korupsi BTS 4G ini sudah mencuat sejak pertengahan tahun 2022. Pada 25 Oktober 2022, Tim Jampidsus Kejagung melakukan gelar perkara/ekspose.
Terkini Lainnya
- Ramai Meme Chill Guy di Media Sosial, Begini Arti dan Asal-usulnya
- Arti Istilah “We Listen We Don’t Judge” yang Ramai di Media Sosial
- Sekian Ketebalan iPhone 17 Air, Tertipis Sepanjang Sejarah iPhone?
- Pabrikan Chip AI yang Pendirinya Orang Indonesia Kini Lebih Kaya daripada Intel
- Mantan Karyawan Tipu Apple Rp 2,4 Miliar, Pakai Modus Sumbangan Palsu
- Nvidia Investasi di Vietnam, Bangun Pusat Pengembangan AI
- Kata POV Sering Keliru di Medsos, Begini Arti yang Benar
- OpenAI Akhirnya Rilis Sora, AI Pembuat Video dari Teks
- Sejarah YouTube, Berawal dari Situs Kencan Online hingga Dibeli Google
- Pengiriman Laptop Global Naik berkat AI dan Gaming
- 10 Hal Pertama di Internet Sepanjang Sejarah, Mulai dari E-mail hingga Video YouTube
- Muncul Menu Baru “Meta AI” di WhatsApp, Apa Fungsinya?
- AWS Beberkan Strategi Pengembangan Talenta Digital di Asia Tenggara
- Cara Mudah Membuat Password Laptop Windows 11, Windows 10, dan Windows 7
- Sejarah Silicon Valley, Tempat Bersarangnya Para Raksasa Teknologi
- Alasan Lenovo Stop Bikin HP Gaming, Layarnya Terlalu Kecil
- HP Vivo Y27s, Spesifikasi dan Harga di Indonesia
- Unboxing dan Hands-on Samsung Galaxy M34 5G, HP Baterai 6.000 mAh Harga Rp 4 Jutaan
- Inikah Harga Oppo Find N3 di Indonesia, Rp 30 Juta?
- Apple Rilis WatchOS 10.1.1, Atasi Bug yang Bikin Baterai Boros