cpu-data.info

Menkominfo Desak Induk Facebook Hapus Konten Judi Online dalam 1x24 Jam

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi ditemui usai menghadiri Munassus JAPNAS di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2023).
Lihat Foto

- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi memberikan peringatan keras kepada perwakilan Meta di Indonesia, terkait judi online.

Menkominfo meminta Meta untuk segera membersihkan konten judi online atau judi slot di platform yang dinaungi Meta, seperti Facebook dan Instagram.

Induk Facebook itu memiliki waktu 1x24 jam untuk memenuhi permintaan tersebut, terhitung sejak surat peringatan diterima Meta dan informasi ini dipublikasikan tertanggal 10 Oktober 2023.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong mengatakan, surat dari Kominfo diterima pihak Meta tanggal 10 Oktober 2023 pukul 16.00 WIB. Itu artinya, peringatan ini berlaku hingga 11 Oktober 2023 sore.

"Sejak surat Menkominfo diterima Meta tanggal 10 Oktober 2023 pukul 16.00 WIB," kata Usman melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Rabu (11/10/2023).

Adapun surat berisi peringatan yang dilayangkan Kominfo kepada Meta adalah surat bernomor 752/M.KOMINFO/Al.05.02/10/2023 tentang "Surat Perintah dan Peringatan Penanganan Konten Perjudian dan/atau Judi Slot oleh Meta".

“Saya menyampaikan perintah sekaligus peringatan keras kepada Meta untuk segera membersihkan segala macam bentuk konten yang mendukung, memfasilitasi, dan/atau mempromosikan aktivitas judi online atau judi slot di semua platform Meta dalam waktu 1 x 24 jam,” kata Budi di Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (10/10/2023) dikutip KompasTekno dari situs Kominfo.

Baca juga: 7 Fakta Aplikasi Judi Online Higgs Domino Island yang Diblokir Kominfo

Temuan konten judi online di platform Meta

Peringatan keras ini merupakan lanjutan dari permintaan sebelumnya. Pada 2 Oktober, Menkominfo mengirimkan peringatan lewat surat Nomor B703/M.KOM INFO/ Al.05.02/10/2023 tentang Perintah Penanganan Konten dan Kegiatan Perjudian Online dan/atau judi slot oleh PSE kepada Perwakilan Meta di Indonesia.

Namun setelah surat itu dilayangkan, Menkominfo menyebutkan pihaknya masih menemukan berbagai macam konten judi online di platform Meta.

Oleh karena itu, Menkominfo memberikan peringatan ulang agar induk Facebook dan Instagram lekas membersihkan konten judi online.

Bila Meta tidak menindaklanjuti peringatan itu dengan optimal, Budi menyebut pihaknya akan menyerahkan penangannya ke Aparat Penegak Hukum. Pasalnya, segala bentuk kelalaian atau kegagalan dalam menangani perjudian online akan dikenakan sanksi.

“Jika Meta tidak berhasil menindaklanjuti peringatan ini dengan optimal, maka kami akan meneruskan hal ini kepada APH (Aparat Penegak Hukum) untuk ditindaklanjuti secara tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia,” ungkapnya.

Baca juga: Kominfo: Perputaran Uang di Situs Judi Online Tembus Triliunan Rupiah per Bulan

Perlu diketahui bahwa Meta terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Sebagai PSE, Meta maupun perusahaan PSE lainnya, wajib memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat dan tidak memfasilitasi penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang, termasuk konten dan kegiatan perjudian online dan/atau judi slot.

Ketentuan itu tertuang dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat