cpu-data.info

Bos ChatGPT Sam Altman Jadi WNA Pertama yang Dapat Golden Visa Indonesia

CEO OpenAI Sam Altman.
Lihat Foto

- CEO sekaligus co-founder OpenAI, Sam Altman, menjadi warga negara asing (WNA) pertama yang mendapatkan golden visa dari Indonesia. Dengan golden visa, Sam Altman bisa tinggal hingga 10 tahun di Tanah Air.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, mengungkapkan bahwa Sam Altman mendapatkan golden visa karena termasuk tokoh kenamaan dunia. Golden visa ini diberikan per 4 September 2023.

"Ada beberapa kategori golden visa selain atas dasar investasi/penanaman modal, salah satunya adalah golden visa yang diberikan kepada tokoh yang mempunyai reputasi internasional dan dapat memberikan manfaat untuk Indonesia," kata Silmy Karim, sebagaimana dikutip KompasTekno dari situs imigrasi.go.id.

Sebagai pemegang golden visa, Sam Altman juga mendapatkan sejumlah benefit lain, yaitu:

  • Mendapatkan jalur pemeriksaan dan layanan prioritas di bandara.
  • Kemudahan keluar dan masuk Indonesia.
  • Tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi.

Diharapkan sukseskan pembangunan AI di Indonesia

Pemerintah Indonesia berharap, dengan pemberian golden visa ini, Altman dapat berkontribusi terhadap pengembangan pemanfaatan kecerdasan buatan di Tanah Air.

Baca juga: Profil Sam Altman, CEO Perusahaan ChatGPT yang Berkunjung ke Indonesia

Sam Altman merupakan sosok penting di balik OpenAI. Perusahaan asal Amerika Serikat ini yang melejit setelah meluncurkan chatbot berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) ChatGPT yang pintar dan luwes ketika memberikan jawaban.

OpenAI juga merupakan sosok dibalik language model GPT-4 yang digunakan di chatbot AI terkenal lainnya seperti Bing AI dari Microsoft dan Google Bard. Language model ini lebih baru dan pintar dari GPT-3.5 yang digunakan oleh ChatGPT.

Sam Altman sempat bertandang ke Indonesia pada Juni 2023. Sam hadir dalam misi memperluas pemahaman masyarakat mengenai teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) atau AI di Tanah Air.

Apa itu golden visa?

Aturan soal golden visa disebutkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023.

Dalam pasal 184 Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 dijelaskan, golden visa merupakan pengelompokan terhadap visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu.

Visa ini diberikan untuk WNA yang melakukan kegiatan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua. Dalam Pasal 185 disebutkan, golden visa memiliki jangka waktu 5-10 tahun.

Adapun kegiatan dalam rangka rumah kedua, diberikan kepada WNA yang memiliki rumah kedua, keahlian khusus, tokoh dunia, dan orang asing lanjut usia berusia 60 tahun atau lebih. Inilah yang diterima oleh CEO OpenAI Sam Altman.

Baca juga: Ketika ChatGPT Memberi Jawaban Halu di Bali...

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat