cpu-data.info

Apple Terbukti Bersalah dan Mulai Bayar Rp 1 Juta untuk Pemilik iPhone "Lemot"

iPhone 6
Lihat Foto

- Apple akhirnya mulai membayar denda senilai 500 juta dollar AS (sekitar Rp 7,6 triliun), kepada tiga juta pengguna iPhone lawas, yang ikut dalam gugatan kelompok (class action) tahun 2020.

Diperkirakan, masing-masing penggugat akan menerima kompensasi sebesar 65 dollar AS (sekitar Rp 1 juta).

Denda ini dijatuhkan karena Apple terbukti memperlambat kinerja beberapa iPhone model lama. Gugatan ini diajukan setelah Apple mengakui hal tersebut pada tahun 2017.

Sebenarnya, kasus ini sudah nyaris selesai pada Maret 2020. Namun, prosesnya jadi terhambat karena dua pemilik iPhone yang terlibat dalam gugatan itu, merasa keberatan dengan ketentuan penyelesaian.

Kini, kasus itu mendekati babak final setelah hakim memerintahkan Apple untuk melanjutkan proses pembayaran denda kepada penggugat.

Baca juga: Apple Didenda Rp 4,3 Triliun Gara-gara iPhone dan iPad

Mereka yang bakal kebagian kompensasi di antaranya pengguna iPhone 6, 6 Plus, 6S, 6S Plus atau iPhone SE yang berjalan dengan iOS 12.2.1 atau lebih baru.

Mereka yang memiliki iPhone 7 dan 7 Plus dengan iOS 11.2 atau lebih baru hingga 21 Desember 2017 juga bakal kebagian kompensasi, dihimpun KompasTekno dari Cnet, Rabu (16/8/2023). Hanya mereka yang melakukan gugatan class action saja yang akan mendapat kompensasi.

Apple terbukti bikin iPhone lawas lambat

Kasus ini bermula pada tahun 2017. Saat itu, sejumlah pengguna mengeluhkan pembaruan iOS yang membuat iPhone jadi lambat alias lemot.

Setelah ditelusuri, ternyata Apple memang sengaja memperlambat kinerja iPhone melalui pembaruan guna menutupi perfoma baterai yang menyusut. Hal ini juga diklaim Apple mencegah masalah iPhone mati mendadak.

Sayangnya tidak semua pengguna Apple setuju dengan kebijakan sepihak itu. Pasalnya, penurunan kinerja iPhone sangat dirasakan pengguna.

Selain itu, mereka juga menduga Apple sengaja melakukan pelambatan kinerja iPhone guna mendesak pengguna membeli iPhone baru. Karena beberapa alasan itu, mereka mngajukan gugatan secara class action ke raksasa teknologi tersebut.

Baca juga: Dituding Monopoli, Apple Didenda Rp 173 Miliar

Guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya, Apple dikenakan denda sebesar 113 juta dollar AS (sekitar Rp 1,7 triliun) untuk menyelesaikan penyelidikan terkait permasalahan tersebut.

Bersama dengan permintaan maafnya, pada tahun 2017 Apple juga memutuskan untuk memangkas harga unit baterai pengganti untuk iPhone, dari sebelumnya sebesar 79 dollar AS (Rp 1,2 juta) menjadi 29 dollar AS (Rp 444.000).

Potongan harga baterai itu berlaku untuk para pemilik iPhone 6 atau yang lebih baru, yang butuh baterai pengganti.

Potongan harga mulai diterapkan pada akhir Januari 2018 dan berlaku hingga akhir Desember 2018.

Penyelidikan kasus ini melibatkan sekitar 34 jaksa agung negara bagian AS. Jaksa Agung negara bagian Arizona, Mark Brnovich saat itu mengatakan bahwa perusahaan teknologi seperti Apple harusnya lebih transparan dan tidak membohongi penggunanya.

"Raksasa teknologi seharusnya berhenti memanipulasi penggunanya. Mereka (Apple) harusnya lebih terbuka soal produk yang digunakan penggunanya," ungkap Mark dalam sebuah pernyataan.

Sejumlah negara bagian AS saat itu juga meminta Apple untuk mengklarifikasi soal performa baterai pada perangkat buatannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat