cpu-data.info

Pemerintah Siapkan Perpres "Publisher Right", Google, Facebook dkk Wajib Kerja Sama dengan Media di Indonesia

Ilustrasi berita. Apa yang dimaksud dengan teks berita bersifat faktual?
Lihat Foto

- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan update tentang perkembangan regulasi "Publisher Right" atau hak penerbit yang mengharuskan platform digital asing untuk bekerja sama dengan perusahaan media di Indonesia.

Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong, regulasi tersebut akan berupa Peraturan Presiden (Perpres). Saat ini regulasi masih dalam tahap penggodokan dan masih berupa rancangan.

"Regulasi tersebut berupa Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang kami beri judul 'Kerja Sama Platform Digital dan Media untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas'," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong dalam konferensi pers, Rabu (15/2/2023).

Usman mengungkapkan, secara garis besar, substansi rancangan Perpres tersebut berisi kewajiban kerja sama platform digital dengan perusahaan pers di Indonesia untuk mendukung jurnalisme berkualitas serta pelaksanaan Perpres.

Baca juga: Pengguna Internet di Indonesia Tembus 212,9 Juta di Awal 2023

"Jadi, platform digital 'harus' bekerja sama dengan media di Indonesia dalam penyaluran dan pemanfaatkan berita. Kerja sama bukan lagi sukarela, tapi suatu kewajiban," lanjut Usman.

Dirjen IKP itu mengatakan, platform digital asing yang dimaksud di Rancangan Perpres tersebut di antaranya adalah Google dan Facebook, yang secara "signifikan" menyalurkan dan memanfaatkan berita-berita hasil karya media-media nasional di platform mereka.

Hal tersebut dilakukan agar industri media massa dalam negeri terlindungi.

Meski begitu, Usman belum bisa merinci lebih detail soal mekanisme kerja sama yang wajib dilakukan platform digital asing bersama perusahaam media dalam negeri.

Namun, Usman mengungkapkan, kerja sama bisa berupa materiil seperti bagi hasil iklan, kompensasi atau remunerasi, atau kerja sama dalam bentuk lain yang tak berupa materiil seperti pelatihan.

"Rancangan Perpres Publisher Right ini adalah payung hukum yang akan ada pelaksananya. Nah, nanti pelaksananya yang akan merumuskan aturan turunan tentang mekanisme kerja samanya," kata Usman.

Saat ini, kata Usman, bentuk lembaga pelaksana regulasi Publisher Right ini masih didiskusikan.

"Yang jelas, menurut kami, lembaga pelaksana ini harus didasarkan pada prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999. Tapi ini masih dalam diskusi. Jangan sampai ada persepsi bahwa pemerintah ikut campur dalam urusan pers," kata Usman.

Baca juga: Lagi-lagi, Internet Bekasi Paling Kencang Se-Indonesia Lampaui Jakarta

Tangkapan layar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong dalam konferensi pers yang disiarkan secara online di YouTube FMB9ID IKP, Rabu (15/2/2023). YouTube/ FMB9ID IKP Tangkapan layar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong dalam konferensi pers yang disiarkan secara online di YouTube FMB9ID IKP, Rabu (15/2/2023).
Sudah dikirim ke Presiden

Usman mengungkapkan, Rancangan Perpres 'Kerja Sama Platform Digital dan Media untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas' itu telah dikirimkan ke Presiden Joko Widodo melalui Skretariat Negera, untuk izin prakarsa.

"Nanti, Presiden akan memberikan izin prakarsa untuk dibahas, belum ditandatangani," kata Usman.

Nantinya, bila izin prakarsa sudah diterima, Kominfo akan membahas Rancangan Perpres 'Kerja Sama Platform Digital dan Media untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas' tersebut bersama sejumlah pihak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat