Cara Membuat SKCK Online dan Syaratnya untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Forum Human Capital Indonesia (FHCI) resmi membuka kembali program Rekrutmen Bersama BUMN untuk gelombang 2 (Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2).
Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2 dibuka mulai 1-7 Desember 2022. Bila berminat mengikuti, silakan baca cara daftarnya di artikel ini “Link dan Cara Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Batch 2”.
Baca juga: Link dan Cara Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 4 serta Syaratnya
Untuk diketahui, dalam pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2, syaratnya bisa dibilang hampir serupa dengan gelombang 1. Di gelombang 2, terdapat pula syarat untuk melengkapi dokumen SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
Namun, melampirkan SKCK saat melakukan pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2 itu sifatnya opsional. Artinya, apabila saat ini pelamar belum punya SKCK maka masih bisa melakukan pendaftaran.
Kendati bersifat opsional, tak ada salahnya untuk mempersiapkan SKCK sejak kini. Jadi, seandainya nanti perusahaan BUMN yang dilamar dalam program Rekrutmen Bersama meminta SKCK, pelamar sudah memilikinya.
Pembuatan SKCK sendiri saat ini tergolong mudah lantaran bisa dilakukan secara online. Sebelum membuatnya, pastikan telah memenuhi syarat yang dibutuhkan. Lalu, apa syarat membuat SKCK? Selengkapnya, berikut adalah rincian syarat membuat SKCK online.
Syarat membuat SKCK online
Pemohon yang ingin membuat SKCK online di tingkat Kepolisian Resor (Polres) atau Kepolisian Sektor (Polsek) wajib menyertakan beberapa dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi akte lahir (surat kenal lahir, ijazah, surat nikah, kartu keluarga).
- Dokumen Sidik Jari atau rumus sidik jari yang didapat dari Polres/Polsek wilayah domisili
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Baca juga: Cek di Sini Apakah Anda Bisa Dapat STB Gratis
Itulah syarat membuat SKCK online yang dibutuhkan. Selanjutnya, lantas bagaimana cara membuat SKCK online? Penjelasan mengenai cara membuat SKCK online bisa dibaca lebih lanjut di bawah ini.
Cara membuat SKCK online
- Kunjungi website ini #
- Pilih menu “Form Pendaftaran” di pojok kanan atas
- Pada kolom “Jenis Keperluan”, silakan pilih jenis keperluan untuk mengurus SKCK, misal melamar pekerjaan
- Pilih kesatuan wilayah kepolisian untuk pembuatan dan pengambilan SKCK sesuai KTP
- Isi alamat lengkap dan pilih metode pembayaran yang diinginkan. Pembayaran bisa melalui transfer ke BRI virtual account (BRIVA).
- Selanjutnya isi data pribadi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamis, status perkawinan, dan lain sebagainya.
- Unggah foto 4 X 6 sesuai persyaratan yang ditentukan
- Lengkapi formulir data hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan unggah lampiran dokumen yang dibutuhkan.
- Kemudian, bukti pendaftaran dan nomor pembayaran bakal diberikan. Pemohon melakukan pembayaran sesuai metode yang dipilih. Untuk pembuatan SKCK online, biayanya adalah Rp 30.000.
- Selanjutnya, silakan datang ke kantor satuan wilayah kepolisian sesuai KTP yang sudah dipilih sebelumnya untuk menyerahkan bukti pembayaran dan nomor pendaftaran, serta mengambil surat SKCK fisik.
Baca juga: Link dan Cara Cek Status Pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 4
Cukup mudah bukan cara membuat SKCK online? Demikianlah penjelasan seputar cara membuat SKCK online untuk melengkapi syarat pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2, semoga bermanfaat.
Terkini Lainnya
- Daftar Aplikasi Android Terbaik 2024, ShopeePay Nomor 1 di Indonesia
- Instagram Hapus Fitur "Ikuti Hashtag", Ini Alasannya
- 5 Tips Menatap Layar HP yang Aman buat Mata, Penting Diperhatikan
- Aplikasi ChatGPT Kini Hadir untuk Semua Pengguna Windows, Tak Perlu Bayar
- Apa Itu Spam di WhatsApp? Ini Penjelasan dan Ciri-cirinya
- Casio Umumkan Ring Watch, Jam Tangan Cincin Harga Rp 2 Juta
- Cara Menghapus Akun Facebook yang Sudah Tidak Dipakai, Mudah dan Praktis
- HP "Underwater" Realme GT 7 Pro Rilis Global, Ini Spesifikasinya
- Yahoo Mail Kebagian Fitur AI, Bisa Rangkum dan Balas E-mail Langsung
- Perbedaan Chromebook dan Laptop Windows yang Perlu Diketahui
- Oppo Reno 13 Series Meluncur Sebentar Lagi, Ini Tanggal Rilisnya
- Janji Terbaru Apple di Indonesia, Rp 1,5 Triliun untuk Cabut Blokir iPhone 16
- China Pamer Roket yang Bisa Dipakai Ulang, Saingi Roket Elon Musk
- 10 Cara Mengubah Tulisan di WhatsApp Menjadi Unik, Mudah dan Praktis
- Ini Dia, Jadwal Rilis Global dan Daftar HP Xiaomi yang Kebagian HyperOS 2
- Janji Terbaru Apple di Indonesia, Rp 1,5 Triliun untuk Cabut Blokir iPhone 16
- Buka hingga 7 Desember, Ini Link dan Cara Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Batch 2
- Infinix Zero 5G 2023 Resmi Meluncur, Harga Rp 3 Jutaan
- Miliarder dan Bos Kripto Rusia Vyacheslav Taran Tewas dalam Kecelakaan Helikopter
- Rebellion Esports Pecat Atlet Mobile Legends Fearless
- Elon Musk Akhirnya Damai dengan Apple