Pemerintah Bakal Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dari UU ITE
- Pemerintah akan menghapus pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang tercantum dalam Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 dan 28.
Rencana itu diumumkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej.
“KUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada dalam UU ITE,” kata Edward usai menghadiri Rapat RKUHP dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip dari .
Baca juga: Polemik Pasal Karet UU ITE, dari Permintaan Jokowi hingga Desakan Revisi
Pria yang akrab disapa Eddy itu juga berkata bahwa penghapusan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan menjadi angin segar bagi iklim demokrasi dan kebebasan berkespresi.
Sebab, pasal tersebut kerap dikritik, utamanya ketika UU ITE digunakan untuk melakukan penangkapan dan penahanan oleh penegak hukum.
Pasal 27 dan pasal 28 UU ITE sendiri selama ini seringkali disebut sebagai "pasal karet" karena dengan mudah menjerat masyarakat ketika menyuarakan kritik.
Namun menurut Eddy, RKUHP memberi batas jelas antara penghinaan dan kritik, sehingga ancaman pidana terkait penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga kepresidenan masih dicantumkan.
Karena penjelasan itulah Eddy juga menjamin tidak akan ada multi-interpretasi terkait pasal penghinaan presiden.
"Pasal-pasal yang dikhawatirkan itu tidak akan mengalami multi-interpretasi karena sudah kami jelaskan sedetail mungkin," ujar Eddy.
RKUHP disahkan Desember
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Desember 2022.
Baca juga: Kominfo Terbitkan Pedoman Implementasi Pasal Karet UU ITE, Ini Isinya
Nantinya, Mahfud akan melapor terlebih dahulu kepada Presiden Joko Widodo sebelum akhirnya disahkan melalui Rapat Paripurna di DPR RI. Hal ini disampaikan Mahfud saat memberikan sambutan dalam seminar “Pembahasan Masukan Dewan Pers tentang RKUHP”, Rabu (16/11/2022).
“Dengan demikian, diharapkan sebelum masa sidang DPR ini berakhir pada bulan Desember mendatang, kita sudah punya KUHP baru yang menjadi revisi dari KUHP yang sudah berumur 200 tahun lebih, yang di negara asalnya sudah diganti, dan sudah 59 tahun kita bahas,” ujar Mahfud dalam keterangan tertulis.
Awalnya RKUHP akan disahkan sebelum 17 Agustus 2022 sebagai hadiah peringatan kemerdekaan Indonesia. Akan tetapi, ketika itu Presiden menginginkan agar seluruh aspirasi masyarakat terkait RKUHP ditampung.
Untuk itu, pemerintah pun menggelar dialog dan diskusi publik di 11 kota sesuai perintah Presiden untuk melibatkan dan memberi ruang bagi masyarakat terkait RKUHP.
Terkini Lainnya
- iPhone 17 Series dan iPhone SE 4 Bakal Lebih Mahal?
- Roket Starship Elon Musk Meledak, Puing-puing Berjatuhan di Angkasa
- 5 Merek Ponsel Terlaris di Dunia 2024 Versi IDC
- Baterai Oppo Reno 13 5G Diklaim Tahan Main Mobile Legends 8 Jam Non-stop
- TikTok Terancam Tutup, Warga AS Ramai-ramai Belajar Mandarin di Duolingo
- Tanda-tanda Google Search Mulai Ditinggalkan
- Wanita Perancis Kena Tipu Brad Pitt AI, Rp 13 Miliar Melayang
- Wujud Konsol Genggam Nintendo Switch 2 Akhirnya Diungkap, Bawa Layar Lebih Besar
- Sejarah Nokia, Berpindah-pindah Tangan hingga Pensiunnya Merek Smartphone
- 10 Emoji Ini Sering Disalahartikan, Simak Makna Sebenarnya
- Cara Mengatasi WA Muncul "Akun Ini Tidak Diizinkan Menggunakan WhatsApp karena Spam"
- Kenapa Sinkronisasi iCloud Lama? Ini Penyebabnya
- Bluesky Siapkan Flashes, Aplikasi Berbagi Foto Pesaing Instagram
- TWS Oppo Enco Air 4 Resmi di Indonesia, Bawa Fitur ANC Harga Rp 800.000
- HP Oppo Reno 13F 4G dan Reno 13F 5G Resmi di Indonesia, Desain Kembar Beda "Otak"
- Tanda-tanda Google Search Mulai Ditinggalkan
- Twitter Ditinggal Pengiklan Besar sejak Ada Elon Musk
- Telkomsel PayLater, Beli Kuota Bayar Belakangan
- Tren Artificial Intelligence di Indonesia 2023 Beserta Isu Etika
- Aplikasi FIFA Error, Penonton Piala Dunia 2022 di Qatar Dikasih Tiket Kertas Tulisan Tangan
- Data 5,4 Juta Pengguna Twitter Bocor, Dijual Rp 472 Juta di Forum Hacker