Pemerintah Bakal Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dari UU ITE

- Pemerintah akan menghapus pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang tercantum dalam Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 dan 28.
Rencana itu diumumkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej.
“KUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada dalam UU ITE,” kata Edward usai menghadiri Rapat RKUHP dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip dari .
Baca juga: Polemik Pasal Karet UU ITE, dari Permintaan Jokowi hingga Desakan Revisi
Pria yang akrab disapa Eddy itu juga berkata bahwa penghapusan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan menjadi angin segar bagi iklim demokrasi dan kebebasan berkespresi.
Sebab, pasal tersebut kerap dikritik, utamanya ketika UU ITE digunakan untuk melakukan penangkapan dan penahanan oleh penegak hukum.
Pasal 27 dan pasal 28 UU ITE sendiri selama ini seringkali disebut sebagai "pasal karet" karena dengan mudah menjerat masyarakat ketika menyuarakan kritik.
Namun menurut Eddy, RKUHP memberi batas jelas antara penghinaan dan kritik, sehingga ancaman pidana terkait penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga kepresidenan masih dicantumkan.
Karena penjelasan itulah Eddy juga menjamin tidak akan ada multi-interpretasi terkait pasal penghinaan presiden.
"Pasal-pasal yang dikhawatirkan itu tidak akan mengalami multi-interpretasi karena sudah kami jelaskan sedetail mungkin," ujar Eddy.
RKUHP disahkan Desember
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Desember 2022.
Baca juga: Kominfo Terbitkan Pedoman Implementasi Pasal Karet UU ITE, Ini Isinya
Nantinya, Mahfud akan melapor terlebih dahulu kepada Presiden Joko Widodo sebelum akhirnya disahkan melalui Rapat Paripurna di DPR RI. Hal ini disampaikan Mahfud saat memberikan sambutan dalam seminar “Pembahasan Masukan Dewan Pers tentang RKUHP”, Rabu (16/11/2022).
“Dengan demikian, diharapkan sebelum masa sidang DPR ini berakhir pada bulan Desember mendatang, kita sudah punya KUHP baru yang menjadi revisi dari KUHP yang sudah berumur 200 tahun lebih, yang di negara asalnya sudah diganti, dan sudah 59 tahun kita bahas,” ujar Mahfud dalam keterangan tertulis.
Awalnya RKUHP akan disahkan sebelum 17 Agustus 2022 sebagai hadiah peringatan kemerdekaan Indonesia. Akan tetapi, ketika itu Presiden menginginkan agar seluruh aspirasi masyarakat terkait RKUHP ditampung.
Untuk itu, pemerintah pun menggelar dialog dan diskusi publik di 11 kota sesuai perintah Presiden untuk melibatkan dan memberi ruang bagi masyarakat terkait RKUHP.
Terkini Lainnya
- Masih Pakai iPhone 6s? Ini Risikonya
- Korban iPhone Hilang Gugat Apple Rp 84 Miliar
- Samsung Rilis Lagi Antarmuka One UI 7, Ini Daftar 10 HP Galaxy yang Kebagian
- Cara Cepat Lihat Jumlah Dislike Video YouTube
- Smartphone Huawei Enjoy 80 Resmi, Bawa Baterai Jumbo Harga Rp 2 Jutaan
- Facebook Dianggap Ketinggalan Zaman, Meta Susah Payah Cari Solusinya
- Cara Scan Dokumen di WhatsApp Langsung, Praktis dan Cepat
- Kartu Grafis Nvidia GeForce RTX 5060 Ti Dijual di Indonesia, Harga Rp 7 Jutaan
- Cara Mengetahui Waktu Upload File di Google Drive dengan Mudah
- HP Vivo T4 5G Meluncur dengan Baterai 7.300 mAh dan Desain Kamera "Flagship"
- Cara Buat Jadwal Event di Chat Pribadi WhatsApp
- Game "The Elder Scrolls IV: Oblivion Remastered" Resmi, Bisa Dimainkan Gratis di PC Game Pass
- Smart TV Samsung X8F Mini LED Meluncur, Dilengkapi AI DeepSeek
- Mengenal Bombardiro Crocodillo, Tralalero Tralala, dll yang Viral di TikTok
- Game Delta Force Mobile Dirilis, Sudah Bisa Di-download di Indonesia
- Twitter Ditinggal Pengiklan Besar sejak Ada Elon Musk
- Telkomsel PayLater, Beli Kuota Bayar Belakangan
- Tren Artificial Intelligence di Indonesia 2023 Beserta Isu Etika
- Aplikasi FIFA Error, Penonton Piala Dunia 2022 di Qatar Dikasih Tiket Kertas Tulisan Tangan
- Data 5,4 Juta Pengguna Twitter Bocor, Dijual Rp 472 Juta di Forum Hacker