cpu-data.info

Siaran TV Analog Jabodetabek Dimatikan Besok, Ini Daftar Wilayah yang Terdampak

Ilustrasi migrasi tv analog ke tv digital tahun 2022.
Lihat Foto

Update pukul 17.35 WIB: Penghentian siaran TV analog untuk wilayah Jabodetabek yang semula dijadwalkan tanggal 5 Oktober, mundur menjadi 2 November.

Baca juga: Siaran TV Analog Jabodetabek Batal Dimatikan Besok, Diundur 2 November

- Siaran TV analog di wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) akan dimatikan besok, Rabu (5/10/2022) pada pukul 24.00 malam.

Dengan demikian, mulai Kamis 6 Oktober 2022 dini hari, masyarakat Jabodetabek tidak bisa menyaksikan siaran TV analog.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan jadwal analog switch off atauASO siaran TV analog Jabodetabek pada Jumat 23 September lalu.

Baca juga: 5 STB Murah buat Nonton Siaran TV Digital, Mulai Rp 100.000-an

Menurut Ketua Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital, Rosarita Niken Widiastuti, ada 14 kabupaten/kota yang terdampak ASO Jabodetabek pada 5 Oktober. Berikut adalah daftarnya:

  • Kota administratif Jakarta Pusat
  • Kota administratif Jakarta Utara
  • Kota administratif Jakarta Barat
  • Kota administratif Jakarta Selatan
  • Kota administratif Jakarta Timur
  • Kabupaten administratif Kepulauan Seribu
  • Kabupaten Bekasi
  • Kabupaten Bogor
  • Kota Bekasi
  • Kota Bogor
  • Kota Depok
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan

Menurut Rosarita, wilayah Jabodetabek dan sekitarnya telah memenuhi kriteria ASO.

"Maka penghentian siaran televisi analog oleh seluruh lembaga penyiaran di Jabodetabek akan dilakukan secara serempak pada tanggal 5 Oktober 2022 pukul 24.00 WIB," kata Rosarita.

Salah satu indikator Jabodetabek sudah siap melakukan ASO adalah distribusi set top box (STB) gratis untuk rumah tangga miskin.

Rosarita mengatakan, alokasi STB gratis untuk rumah tangga miskin di wilayah Jabodetabek adalah sebanyak 479.307 unit.

Baca juga: 5 Smart TV Murah buat Nonton Siaran TV Digital Tanpa STB, mulai Rp 1 Juta-Rp 2 Jutaan

Dengan dimatikannya siaran TV analog, maka masyarakat Jabodetabek wajib memiliki Set-top-box (STB) agar televisi bisa menangkap siaran TV digital. Atau, masyarakat harus beralih menggunakan TV yang sudah mendukung siaran digital.

Masyarakat pun bisa mengecek apakah Smart TV dan Android TV mereka mendukung siaran digital atau belum melalui halaman resmi Kementerian Kominfo di #

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat