Keamanan Data bak Tom dan Jerry
"Data ada, oleh karena itu ia rentan dicuri". Begitulah analoginya ketika menyikapi peristiwa heboh pencurian data yang terjadi akhir-akhir ini.
Saya meminjamnya dari Descartes, seorang filsuf Perancis yang terkenal dengan ungkapannya " I think, therefore I am".
Selama ada data, maka selalu saja ada orang yang ingin mencurinya. Data tidak bisa 100 persen aman dari pencurian.
Sebelum menulis lebih jauh, di sini saya tidak membedakan antara istilah data dan informasi. Keduanya saya asumsikan sama, meskipun secara teknis data dan informasi jauh berbeda.
Kalau ada pencuri data, maka orang yang mempunyai, atau paling tidak orang yang bertanggung jawab menyimpan data pasti melakukan segala upaya agar datanya aman.
Antara pencuri dan pemilik data, masing-masing berusaha agar keinginannya terpenuhi. Untuk mencapainya mereka terkadang melakukan petak umpat. Saya mengumpamakan tingkah laku pencuri data dan pemilik/pengelola data seperti tingkah laku Tom dan Jerry.
Tom dan Jerry senantiasa berseteru dalam urusan apa saja, mulai dari hal remeh-temeh sampai hal krusial.
Jika orang yang melindungi data itu Tom, sedangkan Jerry adalah pencuri data, maka Tom berusaha dengan sekuat tenaga mengamankan data. Dilain pihak, Jerry tentu akan menggunakan segala cara untuk mencuri data.
Mereka memang tidak pernah akur. Antara keduanya selalu berusaha mencari celah dan kesempatan, untuk menyerang atau mencelakai satu sama lain.
Bahkan Tom dan Jerry terus-menerus saling ejek, apalagi kalau salah satu pihak terkecoh atas perbuatan pihak lawan.
Sebagai catatan, saya memilih kata "pencuri", karena tidak mau terjebak dengan perdebatan mengenai istilah hacker, hacktivist maupun cracker.
Alasannya simpel saja. Kegaduhan dan perdebatan mengenai istilah, meskipun ada beberapa orang yang menyukai ini, bukan merupakan hal esensial. Apalagi perdebatan mengenai istilah tidak akan menyelesaikan masalah.
Oh ya, berbicara tentang kegaduhan, sebelumnya sempat ada saling tuding tentang siapa yang mempunyai tugas mengurusi hal-hal yang berhubungan dengan pencurian data.
Untunglah, saat ini telah diputuskan bahwa Kominfo, BSSN, Polri (Divisi Cyber Crime) dan BIN akan bahu membahu untuk mencari siapa pencuri data tersebut, dan juga ke depannya mengupayakan keamanan data.
Kerja sama antarlembaga tersebut lumrah karena dalam UU no 11/2008 (diubah menjadi UU no 19/2016) Bab IX pasal 40 tertulis "Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik...".
Terkini Lainnya
- Headphone Vs Earphone, Mana yang Lebih Aman Digunakan?
- Advan ForceOne Rilis di Indonesia, PC AIO dengan AMD Ryzen 5 6600H
- Dampak Memakai Headset Terlalu Sering dengan Volume Tinggi yang Penting Dihindari
- Lantai Data Center Microsoft Pakai Bahan Kayu, Ini Alasannya
- Steam Setop Dukungan Windows 7 dan 8, Gamer Diminta Upgrade ke OS Baru
- AI Baru Buatan Induk ChatGPT Bisa Ambil Alih Komputer Pengguna
- Spotify Mulai Gaji Kreator Video Podcast
- Berapa Lama WhatsApp Diblokir karena Spam? Ini Dia Penjelasannya
- Sejarah Silicon Valley, Tempat Bersarangnya Para Raksasa Teknologi
- YouTube Rilis Fitur Saweran "Jewels", Mirip Coin di TikTok
- Cara Buat Daftar Isi yang Bisa Diklik Otomatis di Google Docs
- Twilio Ungkap Rahasia Cara Memberi Layanan Pelanggan secara Maksimal
- Fungsi Rumus AVERAGE dan Contoh Penggunaannya
- 2 Cara Menyembunyikan Nomor saat Telepon di HP dengan Mudah dan Praktis
- Kata POV Sering Keliru di Medsos, Begini Arti yang Benar
- UU PDP Resmi Disahkan setelah Kegaduhan yang Dilakukan Hacker Bjorka
- Honor Pad 8 Meluncur Global, Harga Mulai Rp 3,7 Juta
- Reno 7 Antarkan Oppo Jadi Penguasa Pasar Ponsel Indonesia
- Nvidia Resmikan GPU RTX 4080 dan RTX 4090, Ini Harganya
- Inilah Stuntronic, Robot Spider-Man di Disneyland yang Bisa Melompat dan Terbang Seperti Sungguhan