Keamanan Data bak Tom dan Jerry

"Data ada, oleh karena itu ia rentan dicuri". Begitulah analoginya ketika menyikapi peristiwa heboh pencurian data yang terjadi akhir-akhir ini.
Saya meminjamnya dari Descartes, seorang filsuf Perancis yang terkenal dengan ungkapannya " I think, therefore I am".
Selama ada data, maka selalu saja ada orang yang ingin mencurinya. Data tidak bisa 100 persen aman dari pencurian.
Sebelum menulis lebih jauh, di sini saya tidak membedakan antara istilah data dan informasi. Keduanya saya asumsikan sama, meskipun secara teknis data dan informasi jauh berbeda.
Kalau ada pencuri data, maka orang yang mempunyai, atau paling tidak orang yang bertanggung jawab menyimpan data pasti melakukan segala upaya agar datanya aman.
Antara pencuri dan pemilik data, masing-masing berusaha agar keinginannya terpenuhi. Untuk mencapainya mereka terkadang melakukan petak umpat. Saya mengumpamakan tingkah laku pencuri data dan pemilik/pengelola data seperti tingkah laku Tom dan Jerry.
Tom dan Jerry senantiasa berseteru dalam urusan apa saja, mulai dari hal remeh-temeh sampai hal krusial.
Jika orang yang melindungi data itu Tom, sedangkan Jerry adalah pencuri data, maka Tom berusaha dengan sekuat tenaga mengamankan data. Dilain pihak, Jerry tentu akan menggunakan segala cara untuk mencuri data.
Mereka memang tidak pernah akur. Antara keduanya selalu berusaha mencari celah dan kesempatan, untuk menyerang atau mencelakai satu sama lain.
Bahkan Tom dan Jerry terus-menerus saling ejek, apalagi kalau salah satu pihak terkecoh atas perbuatan pihak lawan.
Sebagai catatan, saya memilih kata "pencuri", karena tidak mau terjebak dengan perdebatan mengenai istilah hacker, hacktivist maupun cracker.
Alasannya simpel saja. Kegaduhan dan perdebatan mengenai istilah, meskipun ada beberapa orang yang menyukai ini, bukan merupakan hal esensial. Apalagi perdebatan mengenai istilah tidak akan menyelesaikan masalah.
Oh ya, berbicara tentang kegaduhan, sebelumnya sempat ada saling tuding tentang siapa yang mempunyai tugas mengurusi hal-hal yang berhubungan dengan pencurian data.
Untunglah, saat ini telah diputuskan bahwa Kominfo, BSSN, Polri (Divisi Cyber Crime) dan BIN akan bahu membahu untuk mencari siapa pencuri data tersebut, dan juga ke depannya mengupayakan keamanan data.
Kerja sama antarlembaga tersebut lumrah karena dalam UU no 11/2008 (diubah menjadi UU no 19/2016) Bab IX pasal 40 tertulis "Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik...".
Terkini Lainnya
- Gara-gara Satu Twit X, Pasar Saham AS Terguncang dan Picu "Market Swing" Rp 40.000 Triliun
- Kekayaan Apple Turun Rp 10.718 Triliun akibat Tarif Trump
- Samsung Rilis Real Time Visual AI, Fitur AI yang Lebih Interaktif
- Trump Sebut Elon Musk Akan Mundur dari Pemerintahan
- Rumor Terbaru iPhone 17 Pro: Fanboy Siap-siap Kecewa?
- Ketika Grok AI Jadi Cara Baru Lempar Kritik di X/Twitter...
- 26 iPhone yang Akan Kebagian iOS 19
- ChatGPT Dituntut karena "Asbun", Tuding Pria Tak Bersalah Pembunuh
- Akun Non-aktif X/Twitter Akan Dijual mulai Rp 160 Juta
- Cara Hapus GetContact Permanen biar Identitas Kontak Tetap Aman
- Cara Melihat Garis Lintang dan Bujur di Google Maps dengan Mudah dan Praktis
- Apa Itu Grok AI dan Bagaimana Cara Menggunakannya?
- 7 Cara Menghapus Cache di HP untuk Berbagai Model, Mudah dan Praktis
- Samsung Rilis Vacuum Cleaner yang Bisa Tampilkan Notifikasi Telepon dan Chat
- 3 Cara Menggunakan Chatbot Grok AI di X dan Aplikasi HP dengan Mudah
- UU PDP Resmi Disahkan setelah Kegaduhan yang Dilakukan Hacker Bjorka
- Honor Pad 8 Meluncur Global, Harga Mulai Rp 3,7 Juta
- Reno 7 Antarkan Oppo Jadi Penguasa Pasar Ponsel Indonesia
- Nvidia Resmikan GPU RTX 4080 dan RTX 4090, Ini Harganya
- Inilah Stuntronic, Robot Spider-Man di Disneyland yang Bisa Melompat dan Terbang Seperti Sungguhan